Kukar – Biaya penyedotan lumpur tinja yang harus dibayarkan sekaligus berpotensi menjadi beban bagi sebagian masyarakat. Menyikapi kondisi tersebut, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah menjajaki terobosan layanan sanitasi melalui skema pembayaran bertahap yang direncanakan terintegrasi dengan tagihan air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Rencana tersebut menjadi bagian dari upaya Disperkim Kukar untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan pengelolaan limbah domestik. Melalui mekanisme pembayaran berkala, warga diharapkan dapat memperoleh layanan penyedotan lumpur tinja tanpa harus menanggung seluruh biaya dalam satu waktu.
Kepala Disperkim Kukar, M. Aidil, mengatakan pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan PDAM untuk membahas kemungkinan penerapan sistem pembayaran bulanan. Besaran iuran yang menjadi salah satu opsi pembahasan berkisar Rp5.000 hingga Rp10.000 per bulan.
“Ke depan, kami sedang mengupayakan skema pembayaran yang lebih ringan bagi masyarakat melalui koordinasi dengan PDAM. Salah satu opsi yang dibahas adalah pembayaran secara berkala melalui tagihan air, sehingga biaya penyedotan tidak terlalu memberatkan warga,” ujarnya saat ditemui di Kantor Bupati Kukar, Rabu (28/10/2026).
Aidil menjelaskan, gagasan tersebut muncul seiring kebutuhan untuk meningkatkan pelayanan pengelolaan limbah tinja secara berkelanjutan. Sebab, keberadaan jamban dan tangki penampungan limbah saja belum cukup untuk memastikan suatu permukiman telah memenuhi standar sanitasi aman.
Pengelolaan lumpur tinja harus dilakukan secara berkala agar fasilitas penampungan tetap berfungsi dengan baik. Disperkim Kukar menekankan pentingnya penyedotan lumpur tinja paling lama dua tahun sekali sebagai bagian dari pemeliharaan fasilitas sanitasi.
Saat ini, pemerintah daerah telah memiliki fasilitas Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) untuk mendukung pengelolaan limbah yang berasal dari rumah tangga.
Dalam menjalankan pelayanan tersebut, Disperkim Kukar mengoperasikan tiga unit mobil penyedot tinja. Armada itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang mengajukan permintaan layanan penyedotan.
“Kalau warga menghubungi kami untuk meminta penyedotan, petugas akan melayani. Saat ini, tiga unit mobil penyedot tinja masih beroperasi untuk melayani kebutuhan masyarakat,” kata dia.
Layanan yang berjalan saat ini masih menggunakan mekanisme berdasarkan permintaan masyarakat. Warga yang membutuhkan penyedotan dapat menghubungi petugas untuk mendapatkan pelayanan sesuai kapasitas dan kebutuhan penanganan.
Besaran biaya yang dikenakan menyesuaikan volume lumpur tinja yang disedot. Untuk kapasitas sekitar tiga meter kubik, tarif pelayanan berada pada kisaran Rp600 ribu.
Dengan mekanisme tersebut, masyarakat harus menyiapkan biaya ketika membutuhkan penyedotan. Kondisi inilah yang menjadi salah satu pertimbangan Disperkim Kukar dalam mengkaji alternatif pembayaran secara bertahap.
Apabila skema pembayaran melalui tagihan PDAM nantinya dapat diterapkan, masyarakat berpeluang memiliki pilihan mekanisme pembayaran yang lebih terencana. Namun, besaran iuran, tata cara pelaksanaan, dan ketentuan layanan masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.
Aidil menegaskan bahwa rencana tersebut belum menjadi kebijakan yang berlaku. Koordinasi dengan PDAM dan pihak terkait masih diperlukan untuk menentukan bentuk kerja sama yang memungkinkan diterapkan dalam sistem pelayanan.
Selain penyedotan lumpur tinja, pembahasan juga mencakup kemungkinan penggabungan pembayaran dengan layanan persampahan. Meski demikian, opsi tersebut masih berada dalam tahap kajian dan belum dipastikan pelaksanaannya.
Upaya menghadirkan sistem pembayaran yang lebih terjangkau dinilai relevan dengan kondisi sanitasi di Kukar yang masih membutuhkan peningkatan. Berdasarkan data Disperkim, capaian sanitasi aman di daerah tersebut masih berada di bawah 10 persen.
Salah satu tantangan yang dihadapi adalah kondisi permukiman masyarakat, terutama di kawasan pinggiran sungai. Di sejumlah lokasi, fasilitas buang air besar telah tersedia, tetapi pengolahan limbahnya belum memenuhi persyaratan sanitasi aman.
Keadaan tersebut menunjukkan bahwa peningkatan sanitasi tidak cukup hanya melalui pembangunan jamban atau rehabilitasi fasilitas penampungan. Ketersediaan layanan pengangkutan dan pengolahan lumpur tinja juga menjadi unsur penting dalam menjaga kualitas lingkungan.
Karena itu, keberadaan IPLT dan armada penyedot tinja perlu didukung dengan sistem pelayanan yang dapat dijangkau masyarakat. Kemudahan pembayaran menjadi salah satu aspek yang sedang dipertimbangkan untuk memperkuat layanan tersebut.
Meski menawarkan alternatif pembiayaan, rencana integrasi tagihan sanitasi dengan PDAM masih membutuhkan kejelasan mekanisme operasional. Pemerintah daerah perlu memastikan sistem yang dipilih sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan kemampuan masyarakat.
Melalui pengkajian skema pembayaran bulanan tersebut, Disperkim Kukar berharap layanan pengelolaan lumpur tinja dapat semakin mudah diakses. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengelolaan limbah rumah tangga sekaligus mendorong peningkatan kualitas sanitasi aman di Kabupaten Kutai Kartanegara. (Adv/Diskominfo/Kukar/Ndy).



