Kediri,Wnews.co.id— Gejolak penolakan kebijakan Perumda Pasar Joyoboyo oleh para pedagang pasar tradisional di Kota Kediri semakin memanas. Usai menggelar aksi di Balai Kota, ratusan pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Pasar Kota Kediri mendatangi Gedung DPRD Kota Kediri pada Selasa (22/9/2026).
Suasana sempat menegang saat Komisi B DPRD Kota Kediri hanya meminta perwakilan lima orang pedagang untuk masuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Pedagang secara tegas menolak model pertemuan terbatas tersebut. Mereka menuntut transparansi penuh dan mendesak RDP digelar secara terbuka di hadapan seluruh peserta aksi.
Tak ingin memicu kericuhan, jajaran Komisi B akhirnya memilih keluar gedung dan menemui langsung massa aksi di area parkir DPRD Kota Kediri.
Aksi susulan ini tidak hanya menyuarakan penolakan terhadap aturan portal masuk, tetapi juga menyingkap tabir persoalan tata kelola di internal Perumda Pasar Joyoboyo. Benturan antara aturan daerah dan daya tahan ekonomi pedagang makin nampak ke permukaan.
Langkah Perumda Pasar Joyoboyo yang bersandar pada Perda Tahun 2019 dan Perwali Tahun 2022 dinilai terlalu kaku dan terkesan memaksakan aturan di lapangan. Mulai dari pengalihan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi hak sewa, penarikan retribusi di pintu masuk yang membuat pembeli enggan datang, hingga penagihan tunggakan pada lapak yang sudah tutup, dinilai makin menekan pedagang kecil.
Ketua Komisi B DPRD Kota Kediri, Arif Junaidi, mengkritik langkah manajemen yang menyapu rata kebijakan antara pasar grosir dan pasar tradisional eceran. Menurutnya, aturan daerah tidak boleh kaku jika pada akhirnya justru memberatkan warga yang menggantungkan hidup di pasar.
”Kita kaji bersama-sama perdanya, perwalinya, dan regulasi HGB yang ada saat ini. Kalau memang sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi pedagang hari ini, ya kita kaji ulang, kita revisi. Bila perlu kita buat Naskah Akademik (NA) baru dan kajian baru bersama seluruh stakeholder,” ujar Arif di hadapan massa aksi.
Arif juga menyoroti kejanggalan penagihan retribusi terhadap lapak yang sudah tidak beroperasi. Langkah tersebut dinilai kurang tepat jika diterapkan tanpa melihat kondisi riil pedagang di lapangan.
“Kalau ada lapak yang tidak jualan tapi tetap ditagih atau dianggap utang, ini jelas keliru dan harus dikaji ulang. Mesti ada solusi, tidak bisa disapu rata,” tegasnya.
Tak berhenti di situ, DPRD Kota Kediri kini mulai membongkar transparansi dan tata kelola di tubuh BUMD tersebut. Komisi B resmi meminta database lengkap yang mencakup daftar seluruh karyawan, status riil pemegang lapak, hingga realisasi penerimaan retribusi dari sembilan pasar di bawah naungan Perumda Pasar Joyoboyo.
Langkah ini diambil untuk melihat seberapa seimbang beban operasional internal perumda dengan kualitas pelayanan yang diterima pedagang di pasar.
”Saya sudah minta database lengkap ke perumda, semua karyawannya, semua pemegang lapak, sampai realisasi penerimaan retribusi dari tiap pasar. Kita mau lihat seberapa seimbang operasional mereka. Kalau mau menerapkan aturan atau menaikkan tarif, perbaiki dulu fasilitas dasarnya seperti WC, listrik, hingga kebersihan lapaknya. Jangan sampai beban manajemen justru dialihkan ke pedagang,” kata Arif.
Pendamping Pedagang Pasar Kota Kediri sekaligus aktivis LSM Saroja, Supriyo, menegaskan bahwa pedagang akan terus mengawal janji dewan. Pihaknya mendesak agar peninjauan ulang regulasi ini benar-benar menghasilkan keputusan konkret, terutama pencabutan sistem portal retribusi masuk.
”Poinnya satu, pertemuan hari ini belum ada keputusan konkret. Kita lihat sikap DPRD dalam satu minggu ke depan. Kalau portal masuk pasar masih ditarik, kami siap kembali turun ke jalan,” tegas Supriyo.
Aspirasi pedagang ini kini menaruh beban di pundak Pemkot dan DPRD Kota Kediri untuk segera mengevaluasi total Perumda Pasar Joyoboyo guna menyeimbangkan antara tata kelola BUMD dan kewajiban melindungi keberlangsungan pasar tradisional.(Ade)


