Ads

Melalui PDD Ke-4, Sulasih Serukan Penataan Ruang Berkelanjutan

Kutim – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Hj. Sulasih menggelar Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) ke-4 DPRD Provinsi Kalimantan Timur di Sangatta Utara, Jumat (8/5/2026). Forum tersebut mengangkat tema Tata Ruang Berkelanjutan untuk Masa Depan Pembangunan Daerah sebagai bentuk edukasi publik mengenai pentingnya perencanaan wilayah yang terukur dan berorientasi jangka panjang.

Turut hadir sebagai narasumber Dr. Sobirin Bagus dan Khoirul Faizin yang membahas berbagai tantangan pembangunan daerah di tengah meningkatnya kebutuhan investasi, pertumbuhan penduduk, serta ancaman kerusakan lingkungan.

Dalam pemaparannya, Hj. Sulasih menjelaskan bahwa pembangunan daerah tidak dapat dilepaskan dari sistem tata ruang yang baik. Menurutnya, tata ruang merupakan fondasi utama dalam menentukan arah pembangunan agar tidak menimbulkan ketimpangan sosial maupun kerusakan lingkungan di masa mendatang.

“Pembangunan harus berjalan selaras dengan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Jangan sampai pembangunan hanya berorientasi ekonomi, tetapi mengabaikan dampak jangka panjang,” ujar Hj. Sulasih.

Ia menilai, selama ini masih banyak pembangunan yang dilakukan tanpa memperhatikan prinsip penataan ruang berkelanjutan. Kondisi tersebut menyebabkan munculnya berbagai persoalan seperti alih fungsi lahan yang tidak terkendali, eksploitasi sumber daya alam berlebihan, hingga berkurangnya kawasan resapan air.

Menurutnya, penataan ruang memiliki tujuan utama untuk menciptakan wilayah yang berwawasan lingkungan, meningkatkan efisiensi pembangunan, serta menjadi pedoman dalam pengendalian pemanfaatan ruang di daerah. Dalam praktiknya, tata ruang tidak hanya mengatur penggunaan lahan, tetapi juga memastikan adanya keseimbangan antara kawasan industri, permukiman, pertanian, hingga kawasan lindung.

“Kita ingin pembangunan berjalan terarah dan tidak saling bertabrakan antarwilayah maupun antarsektor. Di situlah fungsi penting tata ruang,” katanya.

Hj. Sulasih juga menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, sistem penataan ruang terdiri atas tiga tahapan utama, yakni perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Ketiga tahapan tersebut menjadi instrumen penting dalam menjaga pembangunan tetap sesuai aturan.

Dalam kesempatan itu, ia turut menyoroti pentingnya RTRW Provinsi atau Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi sebagai dokumen strategis pembangunan daerah. RTRW Provinsi berlaku selama 20 tahun dan dilakukan evaluasi setiap lima tahun untuk menyesuaikan perkembangan wilayah dan kebutuhan masyarakat.

“RTRW menjadi dasar penyusunan RPJPD dan RPJMD, sekaligus menjadi acuan pembangunan kabupaten dan kota di daerah,” ujarnya.

Ia menerangkan, RTRW Provinsi memuat berbagai aspek penting seperti struktur ruang wilayah, pola ruang, kawasan strategis provinsi, hingga arahan pengendalian pemanfaatan ruang. Melalui dokumen tersebut, pemerintah dapat menentukan kawasan prioritas pembangunan sekaligus menjaga keberadaan kawasan konservasi dan lingkungan hidup.

Sementara itu, Dr. Sobirin Bagus menilai tata ruang berkelanjutan menjadi isu krusial bagi Kalimantan Timur yang saat ini menghadapi laju pembangunan cukup pesat. Ia mengatakan, tanpa perencanaan ruang yang matang, daerah berpotensi menghadapi persoalan serius seperti banjir, penurunan kualitas lingkungan, dan konflik pemanfaatan lahan.

“Tata ruang harus mampu menjadi alat pengendali pembangunan agar keseimbangan ekologi tetap terjaga. Kalau tidak dikendalikan, dampaknya bisa dirasakan dalam jangka panjang,” katanya.

Menurut Sobirin, tata ruang berkelanjutan bukan sekadar konsep administratif, tetapi bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap generasi mendatang. Karena itu, ia mendorong adanya integrasi kebijakan pembangunan dengan kajian lingkungan hidup serta mitigasi perubahan iklim.

Narasumber lainnya, Khoirul Faizin, menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses penataan ruang. Ia menyebut partisipasi publik menjadi elemen penting agar pembangunan berjalan lebih demokratis dan transparan.

“Masyarakat harus dilibatkan sejak tahap perencanaan hingga pengawasan. Dengan begitu, pembangunan benar-benar sesuai kebutuhan warga,” ujarnya.

Ia menambahkan, partisipasi masyarakat juga menjadi langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan pemanfaatan ruang yang dapat merugikan lingkungan maupun masyarakat sekitar.

Dalam forum tersebut, DPRD Kalimantan Timur turut mendorong sejumlah kebijakan strategis seperti penguatan penegakan hukum tata ruang, pengembangan ekonomi hijau, perlindungan kawasan hutan dan pesisir, hingga peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan.

Melalui kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah ke-4 ini, DPRD Kaltim berharap masyarakat semakin memahami bahwa tata ruang bukan sekadar persoalan teknis pembangunan, melainkan instrumen penting dalam menciptakan pembangunan daerah yang adil, tertib, dan berkelanjutan. Dengan tata ruang yang terencana baik, pembangunan di Kalimantan Timur diharapkan mampu memberikan kesejahteraan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *