Kukar – Seperti menyusun fondasi sebelum mendirikan bangunan besar, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur bersama DPRD Kutim mulai mempertegas arah pembangunan daerah melalui penguatan regulasi strategis. Dua rancangan peraturan daerah resmi disetujui dalam rapat paripurna DPRD Kutai Timur di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim pada Rabu (6/5/2026), sebagai langkah memperkuat sektor ekonomi dan pengembangan sumber daya manusia di daerah.
Dua regulasi yang disahkan tersebut meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Tahun 2025-2044 serta Raperda inisiatif DPRD mengenai Penyelenggaraan Keolahragaan. Pemerintah daerah menilai keberadaan dua perda ini menjadi instrumen penting untuk mendukung arah pembangunan jangka panjang sekaligus membuka ruang investasi yang lebih luas di Kutai Timur.
Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi, menjelaskan bahwa kedua regulasi tersebut merupakan turunan dari kebijakan pemerintah pusat yang perlu diterjemahkan ke dalam aturan daerah agar implementasinya berjalan maksimal di lapangan. Menurutnya, keberadaan perda akan memberi dasar hukum yang jelas bagi pemerintah dalam menjalankan berbagai program pembangunan.
“Raperda RPIK ini diusulkan oleh pemerintah, sedangkan olahraga dari DPRD. Dua-duanya bagus karena memang ada undang-undang di atasnya yang harus kita terjemahkan dalam perda agar bisa dimaksimalkan di daerah kita,” ujar Mahyunadi.
Ia menambahkan, setelah pengesahan dilakukan, pemerintah daerah akan menyiapkan sejumlah aturan turunan sebagai pedoman teknis pelaksanaan program. Langkah tersebut dinilai penting agar implementasi kebijakan tidak berhenti pada dokumen hukum semata, tetapi benar-benar dapat dijalankan secara efektif.
“Ke depan pasti ada turunan aturan dalam rangka aktualisasi di lapangan,” katanya.
Dalam sektor olahraga, Mahyunadi menilai perda tersebut dapat menjadi pijakan baru bagi pembinaan atlet dan pengembangan olahraga prestasi di Kutai Timur. Selama ini sejumlah program dinilai belum berjalan optimal karena belum memiliki payung hukum yang kuat. Dengan adanya perda, pemerintah daerah berpeluang mendorong pembentukan sekolah olahraga maupun peningkatan fasilitas pembinaan atlet lokal.
“Selama ini ada beberapa kegiatan yang terkendala karena belum ada aturan yang mengatur. Dengan perda ini nantinya bisa menjadi acuan,” jelasnya.
Di sisi lain, sektor industri juga menjadi perhatian utama pemerintah daerah. Kutai Timur dinilai memiliki potensi sumber daya alam yang besar, terutama di sektor perkebunan kelapa sawit, namun belum diiringi pengembangan industri hilir yang memadai. Mahyunadi mencontohkan belum adanya pabrik minyak goreng di daerah meski produksi sawit cukup besar.
“Kita sawit luas, tapi belum punya pabrik minyak goreng. Ini yang nanti bisa kita pacu supaya ada peningkatan kualitas dari produk-produk kita,” ungkapnya.
Selain hilirisasi sawit, pemerintah daerah juga mulai membuka peluang pengembangan industri lain seperti pabrik etanol dan industri berbasis sumber daya lokal. Namun demikian, pengembangannya masih menunggu sinkronisasi dengan regulasi pemerintah pusat terkait sektor industri strategis nasional.
Menurut Mahyunadi, keberadaan RPIK menjadi langkah awal untuk memperkuat arah pembangunan industri daerah sekaligus meningkatkan daya tarik investasi di Kutai Timur. Kepastian hukum melalui perda dianggap menjadi faktor penting bagi investor sebelum menanamkan modal di suatu daerah.
“Investor itu kadang enggan datang ke daerah karena kepastian hukumnya longgar. Dengan adanya perda ini menunjukkan bahwa Kutai Timur punya kepastian hukum untuk menjamin keamanan investasi,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berharap dua perda strategis tersebut tidak hanya memperkuat sektor ekonomi dan industri, tetapi juga mampu menciptakan sumber daya manusia unggul melalui pembinaan olahraga yang lebih terarah. Dengan regulasi yang semakin jelas, Pemkab dan DPRD Kutim optimistis pembangunan daerah dapat berjalan lebih terstruktur serta membuka peluang kesejahteraan masyarakat di masa mendatang.



