Kediri,Wnews.co.id — Ketegasan dewan yang sempat pasang badan membela 89 koperasi terancam dibubarkan kini berbelok. Usai rapat paripurna di Aula BKPSDM Kota Kediri, Senin (14/9/2026), Ketua DPRD Kota Kediri yang juga Ketua Dekopinda, Dra. Firdaus, menyebut langkah penertiban itu sebenarnya murni menjalankan instruksi Kementerian Koperasi.
Pernyataan Firdaus selepas acara rapat paripurna itu menyisakan tanda tanya. Pertengahan Agustus lalu, Firdaus menentang keras rencana Dinas Koperasi UMTK yang memberi tenggat 14 hari bagi 89 koperasi tidak aktif untuk klarifikasi. Saat itu ia mengkritik dinas agar tidak grusa-grusu mematikan koperasi cuma gara-gara urusan berkas dan absen Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Namun, di luar ruangan rapat pada Senin siang, Firdaus justru meluruskan posisi pemerintah daerah. Menurutnya, daerah hanya menjalankan aturan dari Jakarta.
”Aturannya memang mendasari hal tersebut dari kementerian pusat. Kalau tiga kali berturut-turut tidak melaporkan atau melaksanakan RAT, otomatis ada sanksi dan pemeriksaan lebih lanjut dari pusat. Dinas di daerah hanya menerima surat dan meneruskan instruksi tersebut kepada koperasi-koperasi yang bersangkutan,” kata Firdaus.
Penjelasan ini lantas memicu spekulasi lain: kemanakah janji Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan pendampingan lapangan yang sempat digembar-gemborkan DPRD? Firdaus beralasan, dewan harus menggeser agenda penanganan koperasi karena terdesak urusan daerah yang dianggap lebih penting.
”Saat ini di dewan kami sedang maraton menyelesaikan persoalan yang sifatnya sangat mendesak, seperti masalah aset daerah dan pasar,” ujarnya.
Ketua dewan memang menjamin puluhan koperasi itu masih diizinkan beroperasi seperti biasa untuk saat ini. Namun tanpa jadwal RDP yang pasti, keputusan menunda pembahasan ini menimbulkan keraguan baru.
”Koperasi-koperasi itu untuk sekarang masih buka dan berjalan normal. Pembahasannya tetap masuk agenda kita, dan nanti kita cari solusinya bersama-sama,” ulas Firdaus menutupi pembicaraan.(Ade)



