Ads
Ads

Polemik Sodetan Loa Janan, Pintu Air Disiapkan Sebelum Normalisasi Sungai

SAMARINDA – Pembangunan sodetan Kilometer 2 Loa Janan belum akan difungsikan secara penuh sebelum pengendalian aliran air dan penanganan sungai di kawasan tersebut disiapkan. Pemerintah Kota Samarinda dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyepakati pemasangan pintu air sebagai langkah awal untuk mengantisipasi peningkatan debit air yang berpotensi mengancam permukiman warga.

Kesepakatan itu dibahas dalam rapat koordinasi yang mempertemukan Wali Kota Samarinda Andi Harun dan Bupati Kukar Aulia Rahman Basri bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur serta Balai Wilayah Sungai (BWS) di Kantor Kecamatan Loa Janan, Sabtu (3/10/2026).

Pembahasan tersebut berangkat dari kekhawatiran warga Desa Loa Janan Ulu terhadap potensi banjir apabila sodetan dioperasikan ketika sungai penerima belum dinormalisasi. Pemerintah pun memilih pendekatan bertahap agar upaya pengendalian banjir di Samarinda tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat di wilayah Kukar.

Andi Harun mengatakan, pintu air akan menjadi instrumen untuk mengendalikan aliran dari sodetan. Sebelum kondisi sungai dinilai siap menerima tambahan aliran, pintu tersebut akan tetap ditutup.

“Solusinya yang pertama terhadap polemik selama ini adalah pintu air. Selama belum berfungsi dukungannya terhadap jalur sungai, maka pintu airnya kita tutup,” ujar Andi Harun.

Menurutnya, pemasangan pintu air merupakan langkah awal. Penanganan jangka menengah dan panjang tetap membutuhkan pekerjaan lanjutan, terutama normalisasi sungai di bagian hilir agar kapasitas alirannya memadai.

Andi menegaskan, pembangunan sodetan tidak bisa dilepaskan dari kondisi sungai yang akan menerima aliran air. Tanpa penanganan di bagian hilir, pengoperasian saluran baru berpotensi memunculkan persoalan yang harus diantisipasi bersama.

Namun, normalisasi sungai juga memiliki tantangan tersendiri karena berkaitan dengan kondisi sosial masyarakat di sekitar kawasan. Penanganan tersebut berpotensi membutuhkan relokasi maupun bentuk penggantian bagi warga yang terdampak pekerjaan fisik.

“Yang menengah dan panjangnya ini agak kompleks karena ada masalah sosial, yakni relokasi atau pergantian karena menyangkut sektor hilir. Sungainya harus dinormalisasi,” katanya.

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyatakan kesiapan untuk mengalokasikan anggaran bagi pekerjaan fisik.

Sementara itu, BWS akan dilibatkan dalam pembahasan teknis guna merumuskan tahapan penanganan.

Koordinasi lintas instansi akan dipimpin Pemprov Kaltim dengan melibatkan Pemkot Samarinda, Pemkab Kukar, dan BWS.

Pembahasan lanjutan dijadwalkan mulai Senin (5/10/2026), termasuk untuk menyusun kebutuhan teknis serta langkah penanganan dampak sosial.

Kukar Soroti Ancaman Banjir di Loa Janan Ulu
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menilai penyelesaian persoalan sodetan harus mempertimbangkan kondisi masyarakat di kedua wilayah. Menurutnya, upaya mengurangi banjir di Samarinda tidak boleh mengabaikan potensi peningkatan risiko genangan bagi warga Loa Janan Ulu.

Aulia menyebut kawasan tersebut selama ini juga menghadapi persoalan banjir. Kondisinya bahkan dapat memburuk ketika air pasang, sehingga pengoperasian sodetan perlu mempertimbangkan kapasitas sungai dan kondisi permukiman setempat.

“Kalau seandainya kegiatan ini tetap terus dilaksanakan, Desa Loa Janan Ulu yang selama ini terendam banjir sekitar 70 persen, kalau air pasang bisa tenggelam seluruh desanya,” ujarnya.

Karena itu, ia menilai pemasangan pintu air perlu dilakukan sebelum normalisasi Sungai Loa Janan Ulu diselesaikan. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah peningkatan debit air yang berpotensi memperparah kondisi banjir di kawasan permukiman.

“Nanti kita akan pasang pintu air sehingga debit air selama belum dinormalisasi Sungai Loa Janan Ulu ini tidak bertambah, sehingga tidak menimbulkan dampak kepada masyarakat,” kata Aulia.

Setelah kesepakatan awal tercapai, pemerintah akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Tim lintas daerah juga diminta menyusun langkah teknis dan sosial sebagai bagian dari persiapan penanganan berikutnya.

Pemerintah menargetkan penanganan yang lebih menyeluruh dapat dilaksanakan pada 2027. Meski demikian, tahapan pekerjaan masih membutuhkan koordinasi terkait pengendalian aliran, normalisasi sungai, kebutuhan anggaran, serta penanganan warga yang berpotensi terdampak.

Polemik sodetan Loa Janan kini tidak hanya berkaitan dengan pembangunan saluran untuk mengendalikan banjir, tetapi juga menyangkut kesiapan sungai penerima dan perlindungan permukiman.

Pelaksanaan kesepakatan tersebut akan menjadi bagian penting dalam mencari solusi bagi kebutuhan pengendalian banjir Samarinda sekaligus mengurangi risiko bagi masyarakat di wilayah Kukar. (ADV/Diskominfo/kukar/ndy).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *