Jakarta – Terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat respons positif dari kalangan legislatif. Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya memberikan kepastian bagi guru non-ASN, tetapi juga membantu pemerintah daerah menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah.
Di tengah proses penataan tenaga non-ASN yang masih berlangsung, keberadaan surat edaran tersebut dianggap menjadi solusi yang diperlukan agar sekolah tidak mengalami kekurangan tenaga pendidik. Komisi X DPR RI pun meminta pemerintah daerah memanfaatkan kebijakan tersebut secara optimal sembari menunggu kebijakan jangka panjang terkait penataan guru di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengatakan bahwa pihaknya memahami tujuan utama penerbitan surat edaran tersebut, yakni melindungi keberlangsungan tugas para guru non-ASN yang selama ini masih dibutuhkan di berbagai satuan pendidikan.
“Bahkan dua jempol, Pak Menteri. Niatan yang ingin disampaikan oleh Pak Menteri bersama jajaran adalah untuk menyelamatkan guru-guru ini,” ujarnya.
Menurut Lalu Hadrian, surat edaran tersebut menjadi langkah strategis karena memberikan dasar yang jelas bagi pemerintah daerah untuk tetap menugaskan guru non-ASN. Ia menilai keberadaan para guru tersebut masih sangat diperlukan untuk mendukung kualitas pendidikan nasional.
Selain itu, ia menekankan pentingnya sosialisasi yang lebih luas agar substansi kebijakan dapat dipahami secara utuh oleh seluruh pemangku kepentingan. Dengan pemahaman yang sama, implementasi surat edaran di lapangan diharapkan berjalan lebih efektif dan tidak menimbulkan polemik baru.
“Kita sekarang bekerja sama seluruh stakeholder untuk menetapkan solusi terbaik terkait dengan status agar ini tidak lagi menjadi perdebatan,” katanya.
Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga datang dari Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Gerindra, La Tinro La Tunrung. Menurutnya, pemerintah tidak boleh membiarkan sekolah mengalami kekosongan tenaga pengajar akibat proses penataan tenaga non-ASN yang sedang berlangsung.
“Apa yang dilakukan dengan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 itu menurut saya sangat bagus. Tidak boleh ada kekosongan, bagaimana pejuang-pejuang kita, guru-guru kita, yang sudah berusaha puluhan tahun harus berhenti,” ujarnya.
La Tinro menilai para guru non-ASN telah memberikan kontribusi besar dalam dunia pendidikan. Karena itu, pemerintah perlu memastikan keberadaan mereka tetap mendapat perhatian hingga solusi permanen terkait status kepegawaian dapat disusun.
Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad, menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah darurat yang tepat dalam menjaga layanan publik. Menurutnya, keputusan yang diambil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah merupakan bentuk diskresi yang diperlukan dalam situasi saat ini.
“Bagi kami ini adalah solusi darurat. Kebijakan ini merupakan bentuk diskresi menteri untuk menjaga keberlanjutan layanan publik,” katanya.
Habib juga mengingatkan bahwa pemerintah perlu menyiapkan skema jangka menengah dan jangka panjang untuk menyelesaikan persoalan guru non-ASN secara menyeluruh. Ia berharap persoalan yang sama tidak terus berulang pada masa mendatang.
Dukungan lainnya datang dari Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih. Ia menilai surat edaran tersebut dapat menjadi jembatan yang menghubungkan kebutuhan sekolah dengan proses penataan tenaga pendidik yang sedang dilakukan pemerintah.
“Andaikan SE ini jadi jembatan, menurut saya ini prestasi, jadi Kemendikdasmen bagaimana koordinasi dengan lintas kementerian dan lembaga,” ujarnya.
Di sisi pemerintah, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pembahasan mengenai penataan guru terus dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait. Pemerintah berupaya memastikan kebutuhan tenaga pendidik tetap terpenuhi tanpa mengabaikan proses reformasi birokrasi yang sedang berjalan.
“Jadi kami sudah melakukan upaya-upaya untuk persoalan guru ini,” katanya.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama penerbitan surat edaran tersebut adalah memberikan kepastian bagi guru non-ASN dan pemerintah daerah dalam masa transisi. Menurutnya, sebelum kebijakan diterbitkan, sejumlah daerah sempat menghentikan penugasan guru non-ASN karena belum memiliki dasar hukum yang jelas.
Namun setelah surat edaran diberlakukan, sejumlah pemerintah daerah mulai kembali menugaskan para guru untuk mengajar di sekolah masing-masing. Hal tersebut menunjukkan bahwa kebijakan tersebut mampu menjawab kebutuhan mendesak di lapangan.
“Paling tidak ini menjadi landasan masa transisi untuk tetap mempekerjakan guru non-ASN karena memang sejatinya keberadaan mereka masih dibutuhkan,” tuturnya.
Melalui dukungan DPR RI dan koordinasi lintas kementerian yang terus diperkuat, pemerintah berharap layanan pendidikan tetap berjalan optimal di seluruh daerah. Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 pun diharapkan menjadi pijakan penting dalam menjaga keberlangsungan pembelajaran sekaligus memberikan kepastian bagi ribuan guru non-ASN di Indonesia.



