Kutim – Penghargaan ibarat puncak kecil dalam perjalanan panjang pelayanan publik. Namun, bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, pencapaian tersebut bukanlah garis akhir, melainkan titik awal untuk menghadirkan layanan yang semakin baik bagi masyarakat. Pesan itu disampaikan Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman saat menghadiri Penyerahan Penghargaan Pelayanan Publik Tahun 2025 yang dirangkai dengan Sosialisasi Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutai Timur, Rabu (3/6/2026).
Kegiatan tersebut menjadi momentum evaluasi sekaligus penguatan komitmen seluruh perangkat daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Hadir dalam kegiatan itu para kepala perangkat daerah, pejabat struktural, ASN, serta perwakilan unit pelayanan yang memperoleh penghargaan atas kinerja dan inovasi pelayanan publik sepanjang 2025.
Dalam sambutannya, Ardiansyah menyampaikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah dan aparatur yang berhasil menunjukkan kinerja terbaik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, penghargaan yang diterima merupakan bentuk pengakuan atas kerja keras, dedikasi, serta komitmen dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik.
“Pada kesempatan yang baik ini, saya menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada seluruh perangkat daerah, unit pelayanan, dan ASN yang berhasil meraih penghargaan pelayanan publik tahun 2025. Penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan atas dedikasi dan kerja keras dalam menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” kata Ardiansyah.
Meski demikian, ia mengingatkan agar penghargaan tidak membuat aparatur cepat berpuas diri. Menurutnya, tantangan pelayanan publik terus berkembang seiring meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap kinerja pemerintah.
“Penghargaan bukanlah tujuan akhir. Penghargaan harus menjadi pemicu semangat untuk terus berbenah, berinovasi, dan meningkatkan kualitas pelayanan dari waktu ke waktu,” tegasnya.
Ardiansyah menjelaskan bahwa pelayanan publik merupakan sektor yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat. Kualitas pemerintah daerah sering kali dinilai dari pengalaman masyarakat saat mengurus administrasi kependudukan, memperoleh layanan kesehatan, mengakses pendidikan, maupun mendapatkan berbagai pelayanan dasar lainnya.
Karena itu, ia menilai ASN harus mampu menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, tepat, dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat, aparatur pemerintah juga dituntut mampu beradaptasi dengan berbagai perubahan serta memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan efektivitas pelayanan.
“ASN masa kini dituntut menjadi aparatur yang profesional, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan zaman. Pelayanan yang diberikan harus cepat, mudah, tepat, dan memberikan kepastian,” ujarnya.
Menurut Ardiansyah, transformasi digital menjadi salah satu kunci dalam mempercepat proses pelayanan sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan pemerintah. Namun, penggunaan teknologi harus tetap dibarengi dengan integritas dan profesionalisme yang kuat agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Ia menekankan bahwa pelayanan publik yang baik tidak hanya diukur dari kecepatan proses administrasi, tetapi juga dari kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas aparatur dalam menjalankan tugas. Kepercayaan masyarakat, katanya, hanya dapat dibangun melalui pelayanan yang bersih dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan kepentingan publik.
Selain itu, Bupati juga mengajak seluruh ASN untuk lebih responsif terhadap berbagai kritik, masukan, dan keluhan masyarakat. Setiap aspirasi yang disampaikan warga harus dipandang sebagai bahan evaluasi guna meningkatkan kualitas pelayanan yang lebih baik di masa mendatang.
Pada kesempatan tersebut, Ardiansyah turut menyoroti pentingnya penerapan nilai-nilai ASN BerAKHLAK sebagai budaya kerja sehari-hari. Nilai berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif dinilai harus tercermin dalam sikap maupun kinerja aparatur pemerintah.
Tidak hanya membahas pelayanan publik, kegiatan itu juga dirangkai dengan sosialisasi Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pakaian Dinas ASN. Menurut Ardiansyah, aturan tersebut memiliki makna yang lebih luas dibanding sekadar pengaturan seragam kerja.
“Pakaian dinas merupakan identitas aparatur pemerintah, simbol kedisiplinan, dan representasi institusi pemerintah daerah di hadapan masyarakat,” jelasnya.
Ia berharap seluruh ASN dapat memahami serta melaksanakan ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut dengan penuh tanggung jawab. Baginya, pakaian dinas tidak hanya mencerminkan identitas organisasi, tetapi juga menjadi simbol integritas, kebanggaan, dan komitmen aparatur dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Melalui penghargaan pelayanan publik dan penguatan regulasi ASN tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berupaya membangun birokrasi yang semakin profesional, inovatif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat reformasi birokrasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang merata dan berkeadilan di seluruh wilayah Kutai Timur.



