Ads

Pemkot Kediri Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026

Kediri,Wnews.co.id–Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri, Senin (14/9/2026). Penyampaian tersebut berlangsung di Ruang Soekarno Hatta BKPSDM dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus.

Dalam penjelasannya, Gus Qowim menyampaikan bahwa perubahan APBD 2026 diperlukan karena terdapat sejumlah kondisi dan kebijakan yang mempengaruhi. Di antaranya, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD awal Tahun Anggaran 2026, baik berupa pelampauan maupun tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah. Selain itu, terdapat sisa anggaran pada alokasi belanja daerah, perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah, serta pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.

“Penyesuaian anggaran dilakukan karena kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur, serta penyesuaian target pendapatan dan belanja daerah,” jelasnya.

Wakil Wali Kota Kediri menambahkan, perubahan APBD juga memperhitungkan adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Tahun 2025. SILPA tersebut selanjutnya digunakan untuk mendukung berbagai program dan kegiatan.

Dari sisi pendapatan, Gus Qowim memaparkan bahwa APBD Tahun Anggaran 2026 yang semula direncanakan sebesar Rp1.256.521.245.527,15 berkurang menjadi Rp1.246.990.516.095,38. Angka tersebut mengalami penurunan sebesar 0,76 persen. Pendapatan daerah tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer.

Sementara itu, pada sisi belanja daerah yang meliputi belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga, terjadi kenaikan dari semula Rp1.543.173.625.459,81 menjadi Rp1.648.070.996.982,12 atau meningkat sebesar 6,80 persen.

“Sisi pendapatan daerah setelah perubahan dibandingkan dengan kebutuhan belanja daerah setelah perubahan, maka APBD Tahun Anggaran 2026 setelah perubahan mengalami defisit sebesar Rp401.080.480.886,74,” dan diseimbangkan melalui pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya sesuai dengan hasil audit BPK atas laporan keuangan tahun 2025, terang Gus Qowim.

Di akhir penjelasannya, Gus Qowim menegaskan bahwa rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta Rancangan Peraturan Wali Kota Kediri tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri, Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus, jajaran asisten dan staf ahli, kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Kediri, serta anggota DPRD Kota Kediri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *