Kediri,Wnews.co.id — Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi B DPRD Kota Kediri dan Perumda Pasar Joyoboyo pada Kamis (10/9/2026) lalu memicu gelombang protes dari para pedagang Pasar Pahing. Saat ditemui di lokasi pasar pada Rabu (16/9/2026), pedagang menyayangkan jalannya RDP yang digelar tertutup serta mengecam klaim penguasaan 21 kios oleh satu nama yang dinilai sebagai laporan sepihak dan salah data.
Budi Prasetyo, pedagang mebel di Blok F yang akrab disapa Pak Gareng, menanggapi keras tuduhan monopoli yang mencuat usai RDP tersebut. Menurut Budi, angka 21 kios yang dipersoalkan dewan murni lahir dari kesalahpahaman pengelola pasar dalam membaca sistem administrasi penarikan retribusi harian di lapangan.
”Kami sebagai pelaku usaha sangat kecewa. Dewan seharusnya turun mengetahui langsung di lapangan, jangan istilahnya sepihak begini. Cuma menarik karcis 20 kios itu dipikir memonopoli satu orang, itu tidak betul,” tegas Budi.
Budi menjelaskan bahwa puluhan kios tersebut sebenarnya terdaftar atas nama pemilik yang berbeda-beda, bukan dikuasai oleh satu individu seperti laporan Perumda dalam RDP.
”Yang 20 kios itu namanya pemiliknya masing-masing, bukan satu nama. Nama saya sendiri cuma dua, lainnya punya kerabat. Daripada tutup tidak keluar hasilnya, akhirnya bagi hasil saja untuk membayar karcis. Kalau tidak ada untungnya ya tidak ada bagi hasil, yang penting bayar karcis cukup. Jadi dewan suruh mengecek ke sini, buktikan pipil pembayaran tertulisnya, namanya juga beda-beda,” tambah Budi.
Pengurus Paguyuban Pedagang Pasar Pahing, Pujito, menilai Komisi B DPRD Kota Kediri telah tergesa-gesa mengeluarkan pernyataan ke publik tanpa melakukan klarifikasi ke lapangan.
”Dewan itu wakil rakyat. Sebelum mengeluarkan statement yang memojokkan pedagang seolah-olah ada monopoli, buktikan dulu di lapangan. Jangan sampai RDP tertutup itu justru dimanfaatkan untuk menggulirkan narasi sepihak yang merugikan pedagang kecil,” ujar Pujito.
Pujito menambahkan, hal mendasar yang seharusnya dicecar oleh DPRD kepada Perumda Pasar Joyoboyo dalam RDP tersebut bukanlah isu monopoli kios, melainkan kebijakan kenaikan tarif retribusi hingga 600 persen yang diberlakukan secara sepihak di tengah merosotnya omzet pedagang.
Ia membeberkan bahwa pada 2023 lalu telah ada kesepakatan tertulis antara pedagang dan manajemen Perumda yang menyepakati bahwa penyesuaian tarif harus didahului kajian bersama serta perbaikan infrastruktur. Namun, komitmen tersebut diabaikan oleh Perumda tanpa ada pengawasan ketat dari pihak dewan.
Paguyuban Pedagang Pasar Pahing mendesak Komisi B DPRD Kota Kediri untuk menggelar RDP ulang secara terbuka atau segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Pahing guna mendengarkan fakta sebenarnya langsung dari para pedagang.(Ade)


