Ads

Perusahaan Kutim Didorong Rekrut Pekerja Disabilitas

Kutim – Pintu kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus didorong agar terbuka lebih lebar. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim meminta perusahaan mengakomodasi tenaga kerja penyandang disabilitas, meski hingga kini pemerintah kabupaten belum memperoleh laporan terperinci mengenai jumlah mereka yang telah bekerja di perusahaan.

Kepala Distransnaker Kutim Sulisman mengatakan perusahaan berskala besar juga perlu memberikan ruang bagi penyandang disabilitas untuk memasuki dunia kerja. Pemerintah daerah, kata dia, terus mendorong perusahaan agar penerapan kesempatan kerja bagi kelompok tersebut dapat segera direalisasikan sesuai kebutuhan dan jenis pekerjaan yang tersedia.

“Sementara kalau belum ada penambahan ya mungkin tidak, tapi perusahaan besar juga untuk menampung para penyandang disabilitas dan kita terus mendorong supaya perusahaan segera untuk menerapkan itu,” kata Sulisman saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (17/9/2026).

Meski terus mendorong perusahaan, Distransnaker Kutim sampai saat ini belum mengantongi data lengkap mengenai jumlah pekerja penyandang disabilitas yang telah terserap. Sulisman tidak menutup kemungkinan sebenarnya sudah terdapat perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas, tetapi datanya belum diterima pemerintah kabupaten.

“Sampai saat ini kami belum menerima. Mungkin ada yang sudah ada, cuma kami belum tahu ya,” ujarnya.

Menurut Sulisman, salah satu kendala pemerintah kabupaten dalam mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai kondisi ketenagakerjaan adalah keterbatasan kewenangan pengawasan. Ia menjelaskan, ranah pengawasan ketenagakerjaan berada pada tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Karena itu, Distransnaker Kutim lebih banyak mengandalkan laporan yang disampaikan perusahaan.

Kondisi tersebut membuat keterbukaan data dari perusahaan menjadi penting. Laporan jumlah tenaga kerja yang lebih terperinci, termasuk pekerja penyandang disabilitas, dibutuhkan untuk mengetahui sejauh mana kelompok tersebut telah memperoleh kesempatan bekerja di dunia usaha dan industri di Kutai Timur.

“Pengawasan itu ranahnya di provinsi, sehingga kita kalau masuk mengawasi, nanti kemungkinan itu juga seprovinsi. Maka kami menunggu laporan dari perusahaan, berapa jumlah karyawan, yang disabilitas berapa itu. Nah, itu sampai sekarang kami belum dapat laporannya,” jelas Sulisman.

Di tengah keterbatasan data tersebut, Distransnaker tidak hanya menunggu laporan. Pemerintah kabupaten terus melakukan imbauan dan sosialisasi kepada perusahaan agar tenaga kerja penyandang disabilitas memperoleh kesempatan sesuai kompetensi dan jenis pekerjaan yang dapat mereka jalankan.

“Tapi kami terus berusaha untuk mengimbau dan mensosialisasi perusahaan, mudah-mudahan disabilitas bisa diakomodir sesegera mungkin,” katanya.

Selain mendorong kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, Distransnaker Kutim juga menjalankan fungsi pelayanan informasi lowongan pekerjaan. Perusahaan yang hendak melakukan perekrutan dapat menyampaikan informasi kebutuhan tenaga kerja kepada dinas, termasuk jumlah pekerja yang diperlukan.

Informasi yang diterima kemudian diperiksa sebelum disebarluaskan kepada masyarakat. Langkah tersebut dilakukan agar lowongan yang diumumkan melalui kanal resmi dinas memiliki informasi yang jelas dan dapat diakses pencari kerja.

“Kami itu biasanya menerima laporan lowongan pekerjaan. Jadi perusahaan misalnya mau rekrut, lapor ke kami biasanya. Lapor berapa jumlah karyawan yang mau direkrut. Setelah itu kami periksa, kalau sesuai dengan aturan yang terdapat, maka kita publis laporan itu melalui IG dinas kita,” ujar Sulisman.

Mekanisme pelaporan lowongan tersebut sekaligus dapat menjadi salah satu sarana untuk memantau kebutuhan tenaga kerja perusahaan. Pemerintah daerah dapat mengetahui peluang kerja yang tersedia sekaligus mendorong agar akses terhadap lowongan semakin terbuka bagi berbagai kelompok pencari kerja.

Distransnaker Kutim berharap perusahaan semakin aktif melaporkan kondisi ketenagakerjaan, termasuk jumlah pekerja penyandang disabilitas yang telah dipekerjakan. Data yang lebih lengkap dibutuhkan agar pemerintah memiliki gambaran mengenai tingkat penyerapan sekaligus dapat mendorong kesempatan kerja yang lebih inklusif bagi penyandang disabilitas di Kutai Timur. (ADV).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *