Kediri,Wnews.co.id— Perusahaan Daerah (Perumda) Pasar Joyoboyo Kota Kediri menggelar konferensi pers untuk menjawab polemik seputar tarif retribusi, pengelolaan kios di Pasar Pahing dan Pasar Bandar, hingga isu dugaan intimidasi terhadap pedagang. Pertemuan ini digelar untuk meluruskan beragam kabar yang beredar di masyarakat dan media sosial belakangan ini.
Konferensi pers yang berlangsung di kantor Perumda Pasar Joyoboyo pada Kamis (17/9/2026) ini dipimpin langsung oleh Direktur Utama Djauhari Luthfi, didampingi Direktur Operasional Wedya Nurmanoso beserta jajaran manajemen.
Dalam keterangannya, Luthfi menegaskan seluruh operasional dan penetapan tarif di lingkungan pasar mengacu pada aturan hukum yang berlaku, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2009 (yang diubah melalui Perda Nomor 16 Tahun 2019) serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 27 Tahun 2022.
Pihaknya membantah tuduhan soal kenaikan tarif retribusi secara sepihak di Pasar Pahing. Menurut Luthfi, tarif yang berlaku saat ini masih mengacu pada Surat Keputusan (SK) Direksi Nomor 5 Tahun 2023 tertanggal 31 Maret 2023. SK tersebut dirumuskan setelah melalui sosialisasi pada September 2022 dan audiensi bersama pedagang pada Mei 2023.
”Sejak Maret 2023 sampai sekarang tidak ada kenaikan tarif. Kami masih mengacu pada SK Direksi tersebut, yang penetapannya pun sudah disetujui Kepala Daerah/KPM,” kata Luthfi.
Ia menambahkan, tarif pelayanan di pasar kelolaan Perumda Joyoboyo sejatinya terhitung murah dibanding daerah sekitar. Di Pasar Bandar, misalnya, sewa kios ukuran 4×6 meter dipatok Rp3.500 per hari, sedangkan lapak los sebesar Rp2.500 per hari.
Luthfi turut menyinggung persoalan penguasaan tempat berdagang setelah pihak Perumda Pasar Joyoboyo menemukan indikasi praktik monopoli hingga dugaan jual beli hak guna kios secara sepihak oleh oknum pedagang. Ia membeberkan temuan mengejutkan di Pasar Pahing, di mana hasil pendataan mengungkap sebanyak 145 kios ternyata hanya dikuasai oleh 18 pedagang saja. Padahal, aturan yang berlaku membatasi tiap pedagang maksimal hanya boleh mengelola lima kios demi memberikan kesempatan yang adil bagi warga lainnya.
”Penguasaan berlebih dan dugaan jual beli izin di bawah tangan ini merugikan warga lain yang butuh tempat berdagang. Kios ini aset daerah di bawah Perumda, jadi tidak boleh diperjualbelikan atau dikuasai secara sepihak,” tegasnya.
Atas temuan ini, Perumda berjanji memperketat pengawasan dan menertibkan administrasi hak guna kios.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Operasional Wedya Nurmanoso meluruskan kabar miring seputar sidak lapangan pada 19 Agustus 2026 lalu. Wedya menegaskan, kedatangan jajaran manajemen saat itu murni untuk mencocokkan data kios di lapangan.
”Saya keliling ke pasar-pasar untuk mengecek data kios secara riil,” ujar Wedya.
Dari pendataan di Pasar Pahing, dari total 479 unit bangunan kios, tercatat 397 kios aktif diisi pedagang hingga Agustus 2026, sedangkan 82 kios dalam kondisi tutup.
Mengenai pedagang yang menunggak kewajiban, Wedya menjelaskan mekanisme teguran dilakukan bertahap sesuai prosedur penertiban.
”SP1 wewenang koordinator pasar, SP2 dari Kepala Bagian (Kabag), sedangkan SP3 diterbitkan oleh Direktur,” terangnya.
Ia mengingatkan adanya konsekuensi bagi pedagang yang tidak kooperatif menyelesaikan tunggakan retribusi.
”Kalau tetap membandel, bisa dikenakan SP3 sampai pengosongan kios. Tunggakan pembayaran juga tetap wajib dilunasi sesuai Perda,” pungkas Wedya.
Selain mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD), Perumda Pasar Joyoboyo menyatakan tetap menjalankan fungsi sosial. Sebagian pendapatan yang dihimpun dialokasikan kembali untuk pemeliharaan fasilitas serta pembenahan sembilan pasar tradisional di Kota Kediri.
Saat ini Perumda Pasar Joyoboyo mengelola 225 karyawan. Manajemen memastikan seluruh hak pekerja telah dipenuhi sesuai standar Upah Minimum Kota (UMK) serta terdaftar dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Perumda Pasar Joyoboyo berharap pedagang dan masyarakat memahami regulasi yang ada, sekaligus menegaskan komitmennya dalam menghadirkan tata kelola pasar tradisional yang tertib, adil, dan transparan.(Ade)


