Ads
Ads

Disdukcapil Bontang Ingatkan Warga: Jangan Tunggu Butuh Baru Urus Dokumen Kependudukan

BONTANG — Dokumen administrasi kependudukan bukan sekadar kelengkapan identitas. Keberadaannya kerap menjadi syarat penting ketika masyarakat membutuhkan berbagai layanan, mulai dari mengurus paspor hingga kepentingan keluarga dan warisan.

Karena itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu dokumen dibutuhkan baru kemudian mengurusnya.

Kepala Disdukcapil Kota Bontang Budiman melalui Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data, Muhammad Thamrin, mengatakan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi kependudukan perlu terus ditingkatkan.

“Jangan sampai ketika akan digunakan baru diurus. Bagaimana kita mengedukasi masyarakat bahwa dokumen kependudukan itu penting,” kata Thamrin.

Ia mencontohkan dokumen akta kelahiran yang terkadang baru dicari ketika seseorang hendak mengurus paspor untuk perjalanan ke luar negeri, termasuk untuk ibadah umrah.

Dalam kondisi tersebut, warga yang sudah berusia lanjut pun tetap dapat mengurus akta kelahiran apabila sebelumnya belum memiliki dokumen tersebut.

“Banyak yang bertanya, bagaimana kita mau bikin akta kelahiran, kita sudah tua, apakah masih bisa? Bisa. Berapa pun usia tetap bisa, kita buatkan akta kelahiran,” tegasnya.

Untuk pengurusan akta kelahiran, masyarakat dapat membawa dokumen pendukung seperti KTP dan buku nikah orang tua. Dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan hubungan orang tua dan anak.

“Kalau tidak bisa menunjukkan buku nikah orang tua, nanti di dalam akta kelahiran hanya akan muncul nama ibunya. Tetap kita buatkan seperti itu,” jelasnya.

Tidak hanya akta kelahiran, Thamrin juga mengingatkan pentingnya akta kematian. Dokumen tersebut kerap diperlukan dalam berbagai urusan keluarga, termasuk ketika ahli waris hendak mengurus harta peninggalan.

“Jangan sampai nanti ketika mau mengurus warisan orang tuanya tidak bisa karena akta kematian tidak ada. Baru mau datang, padahal meninggalnya sudah 10 tahun atau 15 tahun,” ujarnya.

Selain akta kelahiran dan kematian, layanan yang banyak diakses masyarakat Bontang saat ini ialah perekaman dan pencetakan KTP elektronik serta pengurusan kartu keluarga (KK).

Thamrin menegaskan, KK juga bukan dokumen yang cukup dibuat sekali. Data di dalamnya harus diperbarui setiap terjadi perubahan kondisi keluarga.

“Data kartu keluarga itu harus di-update juga. Tidak sekali buat langsung selesai. Ketika ada penambahan anggota keluarga, perubahan alamat, perubahan pendidikan, atau ada anggota keluarga yang keluar karena menikah, KK harus diperbarui,” katanya.

Ia mengajak masyarakat yang masih memiliki kendala atau kebingungan terkait dokumen kependudukan untuk tidak ragu berkonsultasi.

“Sepanjang ada niat dari masyarakat untuk mengurus dokumen, silakan datang ke Dukcapil atau ke kecamatan maupun kelurahan untuk konsultasi. Semua bisa kita lakukan. Selalu ada jalan keluar,” pungkasnya. (ADV).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *