Ads

Praktek Pemanfaatan dan Pengelolaan Kios Pasar di Kediri ‘Terbongkar” saat DPRD Sidak

Kediri,Wnews.co.id— Carut-marut tata kelola pasar tradisional di Kota Kediri kian memanas. Inspeksi mendadak (sidak) Komisi B DPRD Kota Kediri di Pasar Bandar dan Pasar Pahing pada Rabu (23/9/2026) pagi, membongkar kelemahan pengawasan yang tidak hanya mencekik pedagang kecil, tetapi juga merugikan pendapatan daerah.

​Di lapangan, para wakil rakyat menemukan indikasi pembiaran monopoli lapak oleh segelintir oknum yang menguasai 15 hingga 34 kios. Di saat yang sama, para pedagang juga mengeluhkan tarif retribusi yang membingungkan serta kondisi bangunan pasar yang makin kumuh.

​Ketua Komisi B DPRD Kota Kediri, Arief Junaidi, menilai tiga persoalan utama yakni pembatasan lapak, transparansi retribusi, dan kelayakan fasilitas menjadi bukti belum maksimalnya kinerja Perumda Pasar Joyoboyo. Padahal, regulasi Perda maupun Perwali jelas membatasi kepemilikan lapak maksimal 5 unit per pedagang demi mencegah praktik monopoli.

​Arief mencecar praktik penarikan retribusi pada kios-kios yang sedang tutup atau tidak beroperasi.

​”Retribusi itu prinsipnya pemanfaatan fasilitas negara. Kalau fasilitasnya dipakai, baru bayar. Tapi kalau lapaknya tutup lalu tetap ditarik retribusi, ini harus dikaji lagi fakta lapangannya seperti apa. Perumda harus melampirkan kajian akademis atau appraisal soal nilai sewa, sekaligus buka-bukaan data kepemilikan lapak secara transparan,” tegas Arief.

Arief juga menyinggung kondisi fisik bangunan Pasar Bandar dan Pasar Pahing yang kian lapuk dimakan usia. Ia mempertanyakan komitmen pembenahan fasilitas dasar di tengah dorongan penyesuaian tarif retribusi.

​Merespons sorotan tersebut, jajaran Direksi Perumda Pasar Joyoboyo menggelar jumpa pers pada Rabu malam. Pihaknya tidak membantah adanya penguasaan kios secara berlebihan, namun berdalih kondisi itu dipicu oleh praktik sewa “di bawah tangan” antarpedagang yang melanggar prosedur.

​Direktur Operasional Perumda Pasar Joyoboyo, Wedya Nurmanoso, membeberkan bahwa oknum pedagang sengaja memanfaatkan celah pengawasan untuk menyewakan kembali kios ke pihak ketiga dengan tarif melambung tinggi.

​”Tarif resmi dari kami itu Rp20.000 per hari atau Rp7,3 juta per tahun. Tapi oleh oknum, disewakan lagi ke pedagang baru sampai Rp12 juta per tahun. Ironisnya, oknum ini cuma bayar retribusi ke kami Rp5.000 per hari. Ada sekitar 18 oknum yang menguasai kios dalam jumlah besar dan memprovokasi pedagang lain karena takut lahan bisnis ilegalnya terganggu,” terang Wedya.

​Manajemen Perumda mengklaim sudah memediasi persoalan ini sebanyak tujuh kali sejak 2023. Namun, pengakuan tersebut justru memantik pertanyaan baru: mengapa praktik jual-beli sewa tanpa izin resmi itu bisa dibiarkan bertahun-tahun tanpa ada tindakan tegas sejak awal?

​Di tengah memanasnya polemik ini, muncul pula desakan dari kelompok pedagang yang meminta pimpinan BUMD tersebut dicopot. Menanggapi hal itu, Dirut Perumda Pasar Joyoboyo, Djauhari Luthfi, enggan berkomentar banyak.

​”Tuntutan untuk mencopot Dirut Perumda itu bukan hak kami, bukan kapasitas kami, kami no comment,” kata Luthfi singkat.

​Luthfi menegaskan, Perumda tetap akan melanjutkan penertiban bagi seluruh pengguna kios yang tidak mengantongi dokumen legalitas.

​”Kami beri tenggat 7 hari bagi pedagang untuk mengurus legalitas dan mematuhi aturan. Jika sampai batas waktu tidak diindahkan, kami ambil langkah tegas sesuai prosedur hukum,” ujarnya.

​Guna mengurai persoalan ini, Komisi B DPRD Kota Kediri dijadwalkan segera memanggil Perumda Pasar Joyoboyo, Paguyuban Pedagang, dan dinas terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menguji transparansi data serta legalitas skema sewa yang berlaku.(Ade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *