BONTANG — Pembenahan data sosial di Kota Bontang terus didorong agar berjalan lebih terintegrasi. Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Bontang menilai pemutakhiran data tidak bisa dilakukan secara parsial oleh satu instansi, melainkan membutuhkan sinergi mulai dari pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), kelurahan hingga tingkat RT.
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Bontang, Ahmad Yani, menyampaikan bahwa data sosial memiliki sifat dinamis. Kondisi masyarakat dapat berubah sewaktu-waktu, baik karena perpindahan domisili, perubahan kondisi ekonomi, perubahan status keluarga maupun faktor lainnya.
Karena itu, setiap perubahan perlu dicatat dan diperbarui melalui mekanisme yang jelas. Menurut Ahmad Yani, koordinasi antarpihak menjadi penting agar perubahan informasi yang terjadi di lapangan tidak justru menimbulkan perbedaan data antarinstansi.
“Data ini harus terus diperbarui. Jangan sampai ada data di satu tempat berbeda dengan data di tempat lainnya,” ujar Ahmad Yani.
Dinsos Bontang selama ini memiliki data yang digunakan sebagai salah satu dasar dalam menjalankan fungsi pelayanan sosial dan penyaluran program perlindungan sosial. Namun, data tersebut tetap perlu diselaraskan dengan sistem dan ketentuan yang berlaku secara nasional.
Dalam proses tersebut, keberadaan BPS dinilai memiliki peran penting, terutama dalam membangun keseragaman pengelolaan data. Sementara kelurahan dan RT menjadi bagian penting karena berada lebih dekat dengan kondisi masyarakat dan dapat memberikan informasi mengenai perubahan yang terjadi di wilayah masing-masing.
Dengan keterlibatan berbagai pihak tersebut, pemutakhiran data diharapkan tidak sekadar menjadi kegiatan administratif. Data yang diperbarui harus mampu menggambarkan kondisi masyarakat secara lebih faktual sehingga dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan.
Gagasan pembentukan posko bersama antara BPS dan Dinsos juga mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Bontang. Posko bersama tersebut diharapkan dapat menjadi ruang koordinasi bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemutakhiran data.
Konsep tersebut diarahkan agar proses pendataan dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi dan tidak berjalan sendiri-sendiri. Dengan adanya ruang koordinasi, perubahan data yang ditemukan di lapangan dapat segera dikomunikasikan dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.
Bagi Dinsos, sinergi tersebut juga penting untuk menghindari proses pemutakhiran yang berulang. Ketika satu perubahan telah diverifikasi dan masuk dalam sistem, informasi tersebut diharapkan dapat menjadi rujukan bersama sesuai mekanisme yang berlaku.
Ahmad Yani menegaskan, pembenahan tata kelola data pada akhirnya bukan semata-mata mengenai jumlah data yang dimiliki pemerintah. Lebih dari itu, data harus mampu memberikan gambaran yang tepat mengenai kondisi masyarakat yang menjadi sasaran pelayanan sosial.
“Tujuannya supaya masyarakat yang memang membutuhkan bisa mendapatkan pelayanan dan perlindungan sosial sesuai ketentuan,” jelasnya.
Menurutnya, pemerintah daerah membutuhkan data yang akurat sebagai dasar dalam menjalankan berbagai program. Sebaliknya, masyarakat juga membutuhkan kepastian bahwa perubahan kondisi mereka dapat tercermin dalam data pemerintah.
Karena itu, koordinasi dari tingkat bawah menjadi bagian yang tidak kalah penting. Informasi dari RT dan kelurahan perlu masuk dalam mekanisme pemutakhiran, kemudian diselaraskan dengan pengelolaan data pada tingkat pemerintah daerah dan sistem yang digunakan secara nasional.
Penguatan kolaborasi antara Dinsos, BPS, kelurahan dan unsur kewilayahan tersebut diharapkan dapat membangun tata kelola data sosial yang lebih tertib. Prinsipnya, setiap pihak memiliki peran dalam memastikan informasi yang digunakan pemerintah tetap relevan dengan kondisi masyarakat.
Dengan pola kerja yang semakin terintegrasi, pemerintah daerah diharapkan dapat memiliki pijakan data yang lebih kuat dalam merancang dan menjalankan program sosial. Pada akhirnya, pemutakhiran data bukan hanya persoalan teknis administrasi, tetapi menjadi bagian penting dalam memastikan pelayanan pemerintah diberikan kepada masyarakat yang sesuai dengan ketentuan dan kebutuhannya. (ADV/Bontang).


