Ads
Ads

Pemkab Kutim Benahi Mekanisme Dana RT Rp250 Juta, Trisno Targetkan Aturan Lebih Mudah dan Akuntabel

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus melakukan pembenahan terhadap mekanisme pelaksanaan program bantuan keuangan yang diarahkan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat Rukun Tetangga (RT).

Pembenahan tersebut dilakukan untuk mengatasi berbagai hambatan administrasi yang selama ini memengaruhi realisasi anggaran program Dana RT.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim sekaligus Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kutim, Trisno, mengatakan pelaksanaan program tersebut terus berjalan seiring proses penyempurnaan regulasi oleh pemerintah daerah.

“Dana RT sekarang sudah bergulir,” ujar Trisno usai pembukaan Erau Adat Pelas Benua di Rumah Adat Kutai, Minggu (11/10/2026).

Program bantuan keuangan khusus desa yang diarahkan untuk kebutuhan masyarakat tingkat RT tersebut memiliki alokasi Rp250 juta per RT pada 2026.

Anggaran tersebut terdiri atas Rp100 juta melalui APBD murni dan tambahan Rp150 juta melalui APBD perubahan.

Menurut Trisno, pemerintah daerah telah melakukan evaluasi terhadap berbagai persoalan yang muncul selama pelaksanaan program.

Salah satu perhatian utama adalah kendala dalam mekanisme pelaksanaan yang menyebabkan realisasi anggaran belum berjalan optimal.

“Terkait dengan mekanisme, sudah kita proses beberapa waktu lalu,” jelasnya.

Dari hasil evaluasi tersebut, pemerintah daerah menyiapkan perubahan regulasi melalui penyempurnaan peraturan bupati yang mengatur pelaksanaan program.

Perubahan aturan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan kegiatan di tingkat desa.

Trisno menjelaskan, penyempurnaan regulasi diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pemerintah desa dalam menjalankan program tanpa mengurangi aspek pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

“Sehingga mekanisme pelaksanaan lebih mudah, lebih akuntabel, dan menjadi jawaban terhadap hambatan-hambatan yang selama ini kita ketahui,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah mengupayakan penyelesaian perubahan regulasi tersebut pada tahun ini agar dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan program berikutnya.

Pembenahan mekanisme juga diharapkan mempercepat pelaksanaan kegiatan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari bantuan keuangan khusus desa.

Dengan pengaturan yang lebih jelas, pemerintah desa diharapkan dapat melaksanakan program berdasarkan kebutuhan masyarakat sekaligus memastikan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.

Pemkab Kutim berkomitmen melanjutkan evaluasi agar program Dana RT benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung pemerataan pembangunan hingga lingkungan permukiman. (ADV/Kutim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *