SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menargetkan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) pada awal 2027 bagi 10 desa hasil pemekaran yang telah memenuhi persyaratan administrasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Rencana tersebut disiapkan sebagai kelanjutan proses pembentukan pemerintahan desa definitif setelah seluruh tahapan administrasi diselesaikan pemerintah pusat.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim Trisno menjelaskan pelaksanaan Pilkades masih bergantung pada penerbitan kode desa definitif.
“Kita rencanakan di awal tahun 2027 kita adakan Pilkades,” ujar Trisno seusai pembukaan Erau Adat Pelas Benua di Rumah Adat Kutai, Minggu (11/10/2026) kemaren.
Ia menjelaskan, rencana tersebut diperuntukkan bagi 10 desa yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan dalam proses verifikasi di Kemendagri.
Sementara itu, satu desa lainnya masih menghadapi kendala administrasi terkait batas wilayah sehingga belum dapat melanjutkan tahapan yang sama.
“Dari 11 itu, 10 dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat,” katanya.
Menurut Trisno, pemerintah daerah mengupayakan agar agenda pemilihan tersebut dapat dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan Pilkades di wilayah lain sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan Pilkades menjadi bagian penting untuk membentuk pemerintahan desa yang definitif melalui mekanisme pemilihan oleh masyarakat.
Selama proses pemekaran berlangsung, penyelenggaraan pemerintahan desa persiapan masih mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku.
Karena itu, penyelesaian tahapan di kementerian menjadi perhatian pemerintah daerah sebelum mempersiapkan pelaksanaan pemilihan.
“Saat ini kita menunggu pemberian kode desa dari menteri,” jelas Trisno.
Ia berharap penerbitan kode desa dapat diselesaikan pada tahun ini sehingga pemerintah daerah memiliki waktu untuk mempersiapkan tahapan Pilkades pada 2027.
Dengan terbentuknya pemerintahan desa definitif, pelayanan publik dan pelaksanaan pembangunan di wilayah hasil pemekaran diharapkan semakin efektif serta sesuai kebutuhan masyarakat setempat. (ADV/Kutim).



