Kutim – Harapan masyarakat Desa Miau Baru Utara, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), untuk memiliki pemerintahan desa definitif masih tertahan. Persoalan batas wilayah antara Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau menjadi penghalang dalam proses pemekaran desa yang sebelumnya telah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim Trisno, mengungkapkan bahwa persoalan administrasi batas antardaerah menjadi salah satu kendala utama dalam proses pembentukan Desa Miau Baru Utara. Hal tersebut disampaikannya seusai menghadiri pembukaan Erau Adat Pelas Benua di Rumah Adat Kutai, Minggu (11/10/2026).
“Sedangkan yang satu, yaitu Desa Miau Baru Utara, kita masih terkendala batas Kutai Timur dan Berau yang belum clear,” ujar Trisno.
Menurut Trisno, kejelasan batas wilayah merupakan bagian penting dalam persyaratan pembentukan desa baru. Tanpa adanya kepastian administrasi wilayah, proses penetapan desa definitif belum dapat dilanjutkan sebagaimana yang diharapkan masyarakat.
Dalam draf pernyataan tambahan yang masih memerlukan konfirmasi, Trisno menekankan pentingnya menyelesaikan persoalan administrasi sebelum melanjutkan pembentukan desa.
“Persoalan batas wilayah ini memang menjadi salah satu persyaratan yang harus diselesaikan. Kami tidak ingin proses pembentukan desa dilanjutkan sementara masih ada persoalan administrasi yang belum tuntas.”
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur masih menunggu penyelesaian persoalan batas tersebut sebelum melanjutkan tahapan administrasi pembentukan Desa Miau Baru Utara. Langkah ini diperlukan agar proses pemekaran berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan kewenangan pemerintahan di kemudian hari.
“Sehingga kita menunggu itu, baru dilanjutkan prosesnya,” jelas Trisno.
Desa Miau Baru Utara merupakan wilayah persiapan hasil pemekaran Desa Miau Baru di Kecamatan Kongbeng. Wilayah tersebut masuk dalam kelompok 11 desa persiapan yang sebelumnya diajukan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan status definitif.
Namun, perkembangan proses administrasi menunjukkan hasil yang berbeda. Dari 11 desa persiapan tersebut, sebanyak 10 desa telah dinyatakan memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi pemerintah pusat. Sementara itu, Desa Miau Baru Utara masih harus menyelesaikan persoalan batas wilayah dengan Kabupaten Berau.
“Dari 11 itu, 10 dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat,” ungkap Trisno.
Kesepuluh desa yang telah memenuhi persyaratan tersebut kini memasuki tahapan menunggu penerbitan kode desa definitif dari Kemendagri. Kode desa menjadi salah satu bagian penting dalam pengadministrasian desa baru agar dapat tercatat secara resmi dalam sistem pemerintahan.
Pernyataan tambahan yang disiapkan untuk dikonfirmasi kepada Trisno juga menjelaskan perkembangan administrasi kesepuluh desa persiapan tersebut.
“Untuk sepuluh desa persiapan lainnya, berdasarkan hasil verifikasi persyaratannya sudah lengkap. Sekarang tinggal menunggu proses penerbitan kode desa definitif dari Kementerian Dalam Negeri.”
Sementara itu, proses pembentukan Desa Miau Baru Utara belum dapat mengikuti perkembangan 10 desa lainnya karena persoalan batas wilayah masih membutuhkan penyelesaian administratif.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa pemekaran desa tidak hanya bergantung pada kesiapan masyarakat dan pemerintah daerah, tetapi juga harus didukung kejelasan batas wilayah serta kelengkapan dokumen administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, pembentukan desa baru memiliki tujuan untuk mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat, mempercepat pemerataan pembangunan, serta meningkatkan efektivitas penyelenggaraan administrasi pemerintahan di tingkat desa.
Bagi masyarakat Desa Miau Baru Utara, tertundanya proses pemekaran membuat harapan terhadap terbentuknya pemerintahan desa definitif masih harus menunggu kepastian penyelesaian batas wilayah Kutai Timur dan Berau.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berharap persoalan tersebut dapat segera dituntaskan agar tahapan pembentukan Desa Miau Baru Utara dapat kembali dilanjutkan. Penyelesaian administrasi wilayah menjadi langkah penting untuk memastikan desa baru nantinya memiliki dasar pemerintahan yang jelas.
Harapan tersebut juga tercermin dalam draf kutipan tambahan yang perlu mendapat konfirmasi narasumber sebelum digunakan sebagai pernyataan langsung.
“Kami berharap persoalan batas antara Kutai Timur dan Berau bisa segera diselesaikan. Dengan begitu, proses pembentukan Desa Miau Baru Utara dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.”
Di sisi lain, terpenuhinya persyaratan 10 desa persiapan menunjukkan adanya perkembangan dalam proses penataan wilayah administrasi desa di Kabupaten Kutai Timur. Tahapan selanjutnya masih bergantung pada penerbitan kode desa definitif dari Kemendagri.
Meski demikian, penyelesaian persoalan batas wilayah Desa Miau Baru Utara tetap menjadi pekerjaan yang perlu dituntaskan agar proses pemekaran yang telah diusulkan dapat kembali berjalan.
Dengan demikian, kepastian batas wilayah antara Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau menjadi kunci kelanjutan pembentukan Desa Miau Baru Utara. Sementara 10 desa persiapan lainnya telah memenuhi persyaratan, masyarakat Miau Baru Utara masih menunggu penyelesaian administrasi agar wilayah mereka dapat memperoleh status desa definitif dan pelayanan pemerintahan yang lebih dekat. (ADV/Kutim).



