Ads
Ads

Distransnaker Kutim Awasi Pelaporan TKA untuk Optimalkan Potensi PAD

SANGATTA – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berupaya mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengawasan terhadap pelaporan dan penempatan tenaga kerja asing (TKA) di perusahaan.

Kepala Distransnaker Kutim, Sulisman, S.Sos., M.M., mengatakan pengawasan diperlukan agar pelaporan lokasi kerja tenaga kerja asing sesuai dengan aktivitas sebenarnya di lapangan.

Menurut dia, apabila tenaga kerja asing bekerja di Kutim tetapi pelaporannya mencantumkan wilayah kerja lain, potensi penerimaan daerah yang berkaitan dengan aktivitas tersebut dikhawatirkan tidak dapat dioptimalkan.

“Makanya kami monitoring itu supaya mereka bekerja di Kutai Timur, laporannya seperti itu. Ini supaya meningkatkan potensi PAD kita,” ujar Sulisman saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (17/9/2026).

Ia menjelaskan, Distransnaker telah melakukan monitoring awal terhadap perusahaan yang mempekerjakan TKA. Dalam kegiatan tersebut, pemerintah daerah juga membicarakan kemungkinan penyesuaian pelaporan secara bertahap, termasuk ketika perusahaan mengurus perpanjangan dokumen terkait.

Sulisman menyebut perusahaan telah menyampaikan komitmen untuk melakukan penyesuaian secara bertahap. Meski demikian, realisasi dan perkembangan komitmen tersebut masih perlu dipantau lebih lanjut.

Ia menegaskan, penerimaan daerah tidak masuk langsung ke rekening dinas. Pendapatan tersebut terlebih dahulu disetorkan melalui mekanisme pemerintah daerah, termasuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan kas daerah, sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah menjadi bagian dari pendapatan daerah, anggaran dapat dialokasikan melalui proses perencanaan dan penganggaran pemerintah.

Sulisman mencontohkan, apabila terdapat tambahan PAD, pemerintah dapat mempertimbangkan pemanfaatannya untuk berbagai program, termasuk pelatihan tenaga kerja, sesuai kebutuhan dan keputusan anggaran.

“Pengawasan TKA tidak hanya berkaitan dengan administrasi ketenagakerjaan, tetapi juga memastikan kewajiban perusahaan dan potensi penerimaan daerah ditangani sesuai aturan,” tandasnya.

Distransnaker berencana melanjutkan monitoring agar pelaporan perusahaan semakin tertib dan manfaat aktivitas usaha bagi Kutim dapat dioptimalkan. (ADV/Kutim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *