Ads
Ads

DPMD Kutim Fasilitasi Penyelesaian Tapal Batas Desa, Verifikasi Jadi Kunci

SANGATTA – Penegasan batas wilayah menjadi salah satu pekerjaan penting dalam penataan desa di Kabupaten Kutai Timur. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) berperan memfasilitasi pengumpulan dokumen dan koordinasi antarpihak ketika terdapat persoalan batas antarwilayah desa.

Kepala Bidang Penataan Desa DPMD Kutim, Padliansyah, menjelaskan bahwa penanganan batas wilayah harus disesuaikan dengan tingkat administrasi wilayah yang bersangkutan.

“Kalau batas desa di dalam suatu kecamatan, teman-teman di sini membantu memfasilitasi,” ujarnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (21/9/2026).

Ia menegaskan, DPMD tidak mengambil alih kewenangan penetapan batas. Peran bidang penataan desa adalah membantu proses melalui pengumpulan bukti, dokumen, dan informasi lapangan yang diperlukan.

“Kita bukan menyelesaikan, tetapi membantu memfasilitasi. Kalau ada sengketa, kita mengumpulkan bukti, dokumen, dan lain-lain,” katanya.

Menurut Padliansyah, dokumen yang terkumpul akan menjadi bahan untuk memberikan masukan kepada pihak yang berwenang mengambil keputusan. Dengan begitu, penyelesaian persoalan batas tidak hanya berdasarkan klaim masing-masing pihak, tetapi juga mempertimbangkan bukti administrasi dan kondisi lapangan.

“Nanti kita berikan masukan. Yang menetapkan tetap pihak yang berwenang, kita membantu tugas beliau,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa penanganan batas antarkabupaten memiliki mekanisme berbeda dengan batas antardesa. Untuk batas desa dalam satu kecamatan, pemerintah kabupaten dapat memfasilitasi proses penanganan sesuai kewenangannya. Sementara itu, batas antarkabupaten yang menjadi bagian dari batas provinsi memerlukan penanganan pada tingkat pemerintahan yang lebih tinggi.

Dalam wawancara tersebut, Padliansyah menyebut kegiatan penyelesaian batas desa di Kecamatan Muara Ancalong sempat dijadwalkan, tetapi perjalanan ditunda karena kondisi cuaca dan adanya instruksi pimpinan.

Penundaan itu menunjukkan bahwa kegiatan lapangan juga bergantung pada faktor keselamatan serta kesiapan teknis. (ADV/Kutim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *