Ads
Ads

Penataan Desa Kutim Tak Hanya Pemekaran, 139 Desa Sudah Memiliki Perdes Kewenangan

SANGATTA – Penataan desa di Kabupaten Kutai Timur tidak hanya berkaitan dengan pemekaran wilayah. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) juga memfasilitasi penataan kewenangan desa, penataan wilayah, penamaan dan kode wilayah, hingga penetapan masyarakat hukum adat.

Kepala Bidang Penataan Desa DPMD Kutim, Padliansyah, mengatakan penataan kewenangan diperlukan agar desa memiliki kejelasan mengenai urusan yang dapat dilaksanakan melalui pemerintahan desa.

“Kalau kewenangan desa, produknya nanti berupa peraturan desa,” ujar Padliansyah saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (21/9/2026).

Ia menyebut seluruh 139 desa di Kutai Timur telah memiliki produk peraturan desa terkait kewenangan desa. Dokumen tersebut menjadi bagian dari penataan administrasi pemerintahan di tingkat desa.

“Di seluruh desa, 139 desa yang ada di Kutai Timur, itu sudah ada perdesnya,” katanya.

Selain kewenangan desa, DPMD memfasilitasi penataan wilayah desa. Penataan ini penting untuk membantu pemerintah desa memahami batas wilayah administrasinya dan menyelaraskan perencanaan pembangunan di tingkat desa dengan tata ruang yang lebih luas.

Padliansyah mengatakan tugas lainnya adalah memfasilitasi penamaan dan kode wilayah desa. Menurutnya, proses yang telah selesai pada desa-desa yang sudah ditetapkan masih menyisakan pekerjaan lanjutan untuk desa persiapan dan rencana pemekaran berikutnya.

“Kode wilayah desa ini sudah selesai. Mungkin nanti tinggal pekerjaan rumah untuk desa persiapan,” ungkapnya.

DPMD juga memiliki tugas memfasilitasi penetapan masyarakat hukum adat. Dalam proses tersebut, bidang penataan desa berperan membantu administrasi dan kelengkapan dokumen, sedangkan keputusan berada pada panitia yang memiliki kewenangan.

Padliansyah menyebut masih terdapat dokumen yang perlu dilengkapi oleh pihak terkait. Karena itu, DPMD berencana melanjutkan koordinasi untuk mengetahui kendala dan membantu proses pemenuhan persyaratan.

Menurutnya, fasilitasi pemerintah daerah sangat bergantung pada kelengkapan dokumen dari pihak yang mengajukan.

Dengan berbagai tugas tersebut, penataan desa diarahkan untuk memperkuat kepastian administrasi, memperjelas kewenangan pemerintahan desa, serta mendukung perencanaan pembangunan yang sesuai dengan kondisi wilayah. (ADV/Kutim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *