Kukar – Persoalan sanitasi masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Di tengah upaya meningkatkan kualitas lingkungan permukiman, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kukar terus memperluas penanganan fasilitas sanitasi masyarakat, khususnya bagi warga yang belum memiliki sarana pembuangan limbah rumah tangga secara memadai.
Pada 2026, Disperkim Kukar mengalokasikan penanganan terhadap sekitar 40 unit fasilitas sanitasi yang tersebar di sejumlah kecamatan. Program tersebut diprioritaskan bagi masyarakat yang belum memiliki jamban layak maupun fasilitas pengolahan limbah yang memenuhi standar kesehatan lingkungan.
Kepala Disperkim Kukar, M. Aidil, menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan sanitasi dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah serta kebutuhan masyarakat berdasarkan hasil pendataan. Langkah tersebut ditempuh agar pembangunan dan rehabilitasi fasilitas benar-benar menyasar warga yang membutuhkan.
“Untuk program sanitasi tahun ini, jumlahnya sekitar 40 unit. Penanganannya berdasarkan data masyarakat yang belum memiliki sanitasi memadai,” ujarnya saat ditemui di Kantor Bupati Kukar, Rabu (28/10/2026) kemaren.
Menurut Aidil, penentuan penerima manfaat tidak dilakukan secara sembarangan. Disperkim menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta data dari Dinas Kesehatan sebagai dasar untuk mengidentifikasi kondisi sanitasi masyarakat.
Melalui pendekatan berbasis data tersebut, pemerintah daerah berupaya memastikan bahwa keterbatasan anggaran tidak mengurangi ketepatan sasaran program. Penanganan juga disesuaikan dengan kondisi fasilitas yang telah dimiliki masyarakat.
Sejumlah wilayah yang masuk dalam cakupan kegiatan tahun ini meliputi Kecamatan Samboja, Sebulu, dan Marangkayu. Di wilayah tersebut, penanganan lebih banyak diarahkan pada rehabilitasi fasilitas sanitasi yang sudah tersedia, tetapi belum memiliki sistem pengolahan limbah yang memadai.
Salah satu bentuk perbaikan yang dilakukan adalah mengganti penampungan limbah berbahan kayu ulin dengan sistem biofilter. Penggunaan teknologi tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengolahan limbah domestik agar tidak langsung mencemari lingkungan sekitar.
Aidil mengungkapkan, tantangan peningkatan sanitasi di Kukar masih cukup besar. Berdasarkan data yang dimiliki Disperkim, capaian sanitasi aman di daerah tersebut masih berada di bawah 10 persen.
Angka tersebut menunjukkan bahwa ketersediaan jamban belum sepenuhnya diikuti dengan sistem pengolahan limbah yang memenuhi kriteria sanitasi aman. Kondisi ini menjadi perhatian pemerintah daerah dalam menentukan arah penanganan berikutnya.
“Fasilitas sanitasi mungkin sudah tersedia, tetapi limbahnya belum diolah dengan baik sehingga belum memenuhi kriteria sanitasi aman dan layak,” jelasnya.
Persoalan tersebut semakin kompleks pada kawasan permukiman yang berada di sepanjang bantaran sungai. Karakteristik lingkungan dan kondisi bangunan masyarakat menjadi tantangan tersendiri dalam menyediakan fasilitas pengolahan limbah yang sesuai standar.
Pada sejumlah permukiman, warga telah memiliki sarana buang air besar. Namun, sistem penampungan dan pengolahan limbahnya masih membutuhkan peningkatan agar dapat dikategorikan sebagai sanitasi aman.
Karena itu, Disperkim Kukar tidak hanya memusatkan perhatian pada pembangunan fasilitas baru. Perbaikan sarana yang sudah ada juga menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas sanitasi masyarakat secara bertahap.
Aidil menekankan bahwa sanitasi aman mencakup keseluruhan proses pengelolaan limbah, mulai dari penggunaan fasilitas yang layak hingga penanganan lumpur tinja secara berkala.
Penyedotan lumpur tinja, menurutnya, perlu dilakukan paling lama dua tahun sekali sebagai bagian dari upaya menjaga fungsi fasilitas sanitasi dan memastikan limbah dapat ditangani melalui sistem pengolahan yang tersedia.
Peningkatan kualitas sanitasi juga berkaitan erat dengan upaya menjaga kebersihan lingkungan permukiman. Sistem pengelolaan limbah yang baik diperlukan untuk mengurangi risiko pencemaran tanah maupun sumber air yang digunakan masyarakat.
Dengan keterbatasan anggaran dan luasnya wilayah Kukar, pelaksanaan program sanitasi masih harus dilakukan secara bertahap. Pemanfaatan data penerima manfaat dan pemilihan teknologi pengolahan limbah menjadi bagian penting dalam menentukan efektivitas penanganan.
Melalui program penanganan sekitar 40 unit fasilitas sanitasi pada 2026, Disperkim Kukar berupaya memperbaiki kualitas lingkungan tempat tinggal masyarakat. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari pekerjaan jangka panjang pemerintah daerah untuk meningkatkan capaian sanitasi aman di seluruh wilayah Kukar. (Adv/Diskominfo/Kukar/Ndy).



