Ads
Ads

DPMD Kukar Kunci Data RT untuk Jaga Anggaran

Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memperketat pengelolaan data Rukun Tetangga (RT) agar program bantuan senilai Rp150 juta per RT tidak menjadi pemicu pemekaran wilayah secara berlebihan. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), pemerintah daerah menetapkan jumlah RT sebagai landasan penyusunan anggaran sekaligus memastikan penyaluran program berjalan sesuai perencanaan.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari pemutakhiran data RT yang dilaksanakan sepanjang 2025. Proses verifikasi dan validasi dilakukan untuk memperoleh jumlah RT yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar pengalokasian anggaran. Kebijakan ini juga bertujuan mencegah munculnya RT baru yang dibentuk semata-mata untuk mendapatkan program Rp150 juta dari pemerintah daerah.

Berdasarkan hasil pendataan, jumlah RT di seluruh desa dan kelurahan di Kukar saat ini mencapai 3.212 RT. Angka tersebut diproyeksikan bertambah menjadi 3.214 RT pada 2027 setelah dua RT yang sebelumnya belum tercatat dimasukkan dalam perencanaan pemerintah daerah.

“Insyaallah pada 2027 jumlahnya sudah ditetapkan sebanyak 3.214 RT dan anggarannya sudah kami siapkan berdasarkan jumlah tersebut,” ujar Arianto saat ditemui di Loa Kulu, Selasa (13/10/2026).

Menurut Arianto, kepastian jumlah RT sangat diperlukan untuk menjaga konsistensi perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah. Dengan data yang telah diverifikasi, pemerintah dapat menghitung kebutuhan pendanaan secara lebih terukur tanpa harus menghadapi perubahan jumlah penerima program secara mendadak.

Meski demikian, DPMD Kukar menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan berarti menutup seluruh peluang pembentukan RT baru. Pemekaran tetap diperbolehkan apabila benar-benar dibutuhkan masyarakat serta memenuhi persyaratan administratif dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Persyaratan itu antara lain berkaitan dengan jumlah kepala keluarga serta adanya kesepakatan warga di wilayah yang mengusulkan pemekaran. Pemerintah desa, kelurahan, dan kecamatan juga tetap diberikan ruang untuk mengajukan pembentukan RT baru melalui mekanisme yang telah ditentukan.

“Kami sudah membuka kesempatan bagi desa, kelurahan, maupun kecamatan yang ingin melakukan pemekaran RT, sepanjang memang berdasarkan kesepakatan masyarakat. Silakan dilakukan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Namun, Arianto mengingatkan bahwa pembentukan RT baru tidak serta-merta memberikan hak untuk memperoleh alokasi program Rp150 juta. Pemerintah daerah tetap menggunakan jumlah RT yang telah ditetapkan sebagai acuan utama penganggaran, sehingga setiap penambahan wilayah administratif harus dipertimbangkan secara cermat.

Pertimbangan tersebut tidak terlepas dari besarnya kebutuhan anggaran yang harus disediakan pemerintah daerah. Apabila setiap RT menerima alokasi program sebesar Rp150 juta, maka untuk 3.214 RT dibutuhkan dana sekitar Rp482,1 miliar.

Nilai anggaran yang mencapai ratusan miliar rupiah itu menjadi alasan pentingnya menjaga ketertiban administrasi dan ketepatan sasaran program. Penambahan jumlah RT tanpa perencanaan berpotensi meningkatkan kebutuhan pendanaan, sehingga pemerintah perlu memastikan setiap kebijakan tetap sejalan dengan kemampuan penganggaran daerah.

“Karena itu, program ini harus kita kawal dengan baik,” tegasnya.

DPMD Kukar juga mengambil langkah dengan menunda sementara pemberian alokasi Rp150 juta kepada RT yang terbentuk melalui pemekaran. Kebijakan tersebut diarahkan untuk membedakan kebutuhan pemekaran yang didasari kondisi masyarakat dengan pembentukan RT yang hanya mengejar manfaat anggaran.

Dengan demikian, wilayah yang secara administratif memenuhi syarat tetap dapat mengusulkan pemekaran. Namun, pemerintah daerah tidak memberikan jaminan bahwa RT hasil pemekaran langsung masuk dalam daftar penerima alokasi program pada periode penganggaran yang telah ditetapkan.

“Jangan sampai pemekaran RT dilakukan hanya dengan tujuan mendapatkan program Rp150 juta. Kalau tujuannya hanya itu, tentu untuk sementara akan kami larang,” tutupnya.

Melalui penetapan data RT tersebut, DPMD Kukar berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pelayanan masyarakat dan kepastian anggaran pembangunan. Pemerintah daerah berharap pembentukan RT tetap berlandaskan kebutuhan nyata warga, sementara pelaksanaan program Rp150 juta per RT dapat berlangsung secara terencana, terukur, dan sesuai dengan data yang telah ditetapkan. (Adv/Kukar/Diskominfo/Ndy).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *