Ads
Ads

Jabatan Kosong di Pemkab Kukar Segera Ditata, Manajemen Talenta Jadi Dasar Pengisian

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menyiapkan langkah untuk mengisi sejumlah posisi jabatan yang masih kosong di lingkungan pemerintahan daerah. Penataan tersebut akan mempertimbangkan hasil manajemen talenta serta kebutuhan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengatakan proses pengisian jabatan akan terlebih dahulu dibahas melalui komite yang dipimpinnya. Data dari OPD akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan kandidat yang dinilai sesuai untuk mengisi posisi yang tersedia.

Menurutnya, data tersebut nantinya akan diproses dan dimasukkan ke dalam sistem kepegawaian yang terhubung dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tahapan itu diperlukan sebelum pemerintah daerah memperoleh persetujuan teknis untuk melanjutkan proses pengisian jabatan.

“Di antara yang kita pakai itu manajemen talenta, kemudian usulan dari OPD. Data-data itu kita olah, kemudian kita masukkan ke sistem dan kita laporkan ke BKN,” ujar Sunggono.

Ia menyebut pengisian jabatan tidak bisa dilakukan secara serta-merta. Selain proses pemetaan kandidat, terdapat tahapan administratif dan persetujuan teknis yang harus dipenuhi sesuai ketentuan.

Sunggono mengatakan, seluruh jabatan yang kosong pada dasarnya memiliki kebutuhan untuk segera diisi. Namun, beberapa posisi masih dapat dijalankan melalui mekanisme pelaksana tugas (Plt), sehingga roda pemerintahan tetap berjalan sambil menunggu proses pengisian pejabat definitif.

“Sebenarnya semuanya urgen, tetapi ada kebijakan misalnya masih bisa di-Plt-kan, jadi tetap jalan,” katanya.

Di sisi lain, pemerintah daerah memberikan perhatian khusus terhadap jabatan yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran.

Pergantian pejabat pada posisi tertentu, terutama yang memiliki kewenangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), perlu diperhitungkan secara matang.

Sunggono menjelaskan, perubahan pada posisi tersebut dapat berpengaruh terhadap proses administrasi serta pelaksanaan dan realisasi keuangan daerah.

“Tidak sembarangan kita mau mutasi atau bagaimana. Jabatan tertentu yang memegang KPA dan PPK itu berpengaruh terhadap mekanisme maupun realisasi keuangan daerah,” jelasnya.

Pertimbangan tersebut membuat Pemkab Kukar perlu memastikan setiap perubahan struktur jabatan tidak mengganggu pelaksanaan program dan pekerjaan yang sedang berjalan.

Penataan juga diarahkan agar proses administrasi pemerintahan dan pengelolaan anggaran tetap berlangsung secara efektif.
Selanjutnya, pemerintah daerah akan menunggu hasil pembahasan komite, pemetaan berdasarkan manajemen talenta, serta persetujuan teknis sebelum pengisian jabatan dilakukan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Kukar menata kebutuhan sumber daya aparatur sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan publik dan pelaksanaan program pemerintahan. (Adv/Kukar/Diskominfo/Ndy).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *