SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan Taman Nasional Kutai (TNK) tetap berhak memperoleh pelayanan infrastruktur dasar.
Mulai dari listrik, air bersih, jalan lingkungan hingga sanitasi dinilai menjadi bagian dari pelayanan yang harus diupayakan pemerintah meskipun pembangunan berada di wilayah yang bersinggungan dengan kawasan konservasi.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten Kutai Timur, Noviari Noor, mengatakan pemerintah harus mencari titik temu antara kebutuhan masyarakat dan kewajiban menjaga kawasan TNK.
“Kita juga ingin melayani masyarakat kita di sana, terutama kebutuhan sarana-prasarana dasar yang ada di sana, termasuk listrik, air minum, jalan lingkungan, sanitasi dan seterusnya,” ujar Noviari saat diwawancarai di Gedung Serbaguna Bukit Pelangi, Sangatta, Rabu (7/10/2026).
Menurutnya, pelayanan tersebut merupakan hak masyarakat sekaligus kewajiban pemerintah daerah.
“Itu bagian dari hak mereka untuk mendapatkan itu, dan itu juga kewajiban kita melayani masyarakat,” tegasnya.
Saat ini salah satu kebutuhan yang sedang diprioritaskan adalah pembangunan jaringan listrik PLN menuju sejumlah wilayah yang jalurnya bersinggungan dengan TNK.
Karena berada dalam kawasan konservasi, pembangunan memerlukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan sejumlah komitmen dari pemerintah daerah.
Pemkab Kutim bersama pihak terkait telah membahas 10 poin komitmen yang akan menjadi bagian dari proses tersebut.
Selain listrik, pemerintah juga masih mengupayakan pembangunan berbagai infrastruktur lainnya.
Noviari mengatakan persoalan tersebut harus dibicarakan bersama sehingga diperoleh solusi yang tidak merugikan masyarakat sekaligus tidak bertentangan dengan ketentuan konservasi.
“Ini yang harus kita bicarakan, duduk bersama, dan kita akan bermohon nanti seperti apa solusinya,” katanya.
Pemkab Kutim juga membuka ruang konsultasi dengan kementerian untuk mencari penyelesaian yang lebih menyeluruh.
Pemerintah berharap status kawasan tidak membuat masyarakat kehilangan akses terhadap pelayanan dasar, sementara perlindungan TNK tetap dapat berjalan sesuai ketentuan. (ADV/Kutim).



