Ads
Ads

Kemampuan Baca Al-Qur’an Jadi Perhatian, Penyerahan SK PPPK Kukar Bisa Ditunda

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memasukkan kemampuan membaca Al-Qur’an sebagai bagian dari pembinaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pegawai yang belum menjalani tes mengaji dapat mengalami penundaan penyerahan surat keputusan (SK).

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, mengatakan evaluasi tersebut bertujuan melihat perkembangan kemampuan membaca Al-Qur’an para pegawai, bukan sekadar mengukur kemampuan mereka pada saat pertama kali mengikuti tes.

Menurutnya, setiap pegawai diharapkan mengalami peningkatan kemampuan dibandingkan hasil pembelajaran sebelumnya.

Karena itu, proses pengambilan SK bagi PPPK yang belum mengikuti tes mengaji akan ditangguhkan sementara hingga memenuhi tahapan evaluasi.

“Harus dipastikan ada progres kemampuan mengajinya dibandingkan tahun sebelumnya. Jadi, teman-teman yang dilantik hari ini belum bisa langsung mengambil SK apabila belum mengikuti tes mengaji,” ungkap Sunggono di Pendopo Odah Etam Tenggarong, Jumat (6/11/2026).

Untuk menjalankan evaluasi tersebut, Pemkab Kukar akan melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kukar.

Nantinya, kemampuan masing-masing pegawai akan diperiksa melalui tes yang dilakukan petugas yang ditunjuk.

Meski demikian, pegawai yang belum mampu membaca Al-Qur’an tidak langsung kehilangan kesempatan memperoleh SK. Pemerintah tetap memberikan ruang pembelajaran dengan mempertimbangkan perkembangan kemampuan mereka.

Sunggono mencontohkan pegawai yang masih berada pada tahap Iqra satu tetap dapat mengikuti proses pembinaan. Jika dalam evaluasi berikutnya mampu menunjukkan kemajuan ke tahap Iqra dua, penyerahan SK dapat dilanjutkan.

“Kalau memang belum bisa, misalnya masih pada tahap Iqra satu, tidak masalah. Kita arahkan untuk belajar terlebih dahulu. SK-nya bisa ditahan sementara. Jika minggu berikutnya sudah menunjukkan kemampuan, misalnya meningkat ke Iqra dua, maka SK bisa diberikan,” jelasnya.

Evaluasi ini merupakan bagian dari penerapan Gerakan Etam Mengaji (GEMA) di lingkungan Pemkab Kukar, yang diarahkan untuk memperkuat karakter dan pembinaan keagamaan aparatur pemerintah. (Adv/ Diskominfo Kukar/ndy).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *