Kukar – Urusan administrasi masyarakat Kutai Kartanegara (Kukar) diharapkan tidak lagi selalu berujung pada perjalanan menuju Tenggarong. Pemerintah kabupaten melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tengah mempersiapkan Mal Pelayanan Publik (MPP) Mini di seluruh 20 kecamatan sebagai langkah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Program tersebut ditargetkan mulai diluncurkan pada Desember 2026.
Persiapan MPP Mini dilakukan secara bertahap mulai Oktober 2026 melalui pendistribusian perangkat lunak dan peninjauan ruangan pelayanan di masing-masing kecamatan. Kepala DPMPTSP Kukar, Alfian Noor, menjelaskan bahwa tahapan berikutnya akan dilaksanakan pada November melalui pelatihan operator kecamatan. Petugas tersebut nantinya berperan membantu masyarakat mengakses berbagai pelayanan administrasi yang terhubung dengan MPP induk di Tenggarong.
Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperluas jangkauan pelayanan publik, terutama bagi warga yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan kabupaten. Melalui MPP Mini, masyarakat diharapkan dapat menyelesaikan sejumlah tahapan administrasi dengan bantuan operator setempat tanpa harus selalu datang langsung ke Tenggarong.
Persiapan layanan tersebut juga berjalan beriringan dengan pengembangan Metaverse MPP, yakni platform virtual yang dirancang sebagai salah satu sarana pendukung pelayanan digital. Sistem tersebut masih membutuhkan penyempurnaan karena terdapat perubahan penempatan tenant atau penyedia layanan di MPP induk.
“Metaverse ini nantinya akan dijadikan sebagai salah satu aplikasi untuk MPP Mini. Makanya, memang Metaverse-nya mau kami kembangkan lagi karena ada beberapa perubahan lokasi tenant yang perlu diperbarui,” ujar Alfian saat ditemui pada Rabu (14/10/2026).
Penyempurnaan Metaverse dijadwalkan pada November 2026 agar dapat mendukung kesiapan operasional MPP Mini. Sementara itu, peluncuran fasilitas pelayanan di tingkat kecamatan ditargetkan dilakukan oleh Bupati Kukar pada Desember mendatang.
Keberadaan MPP Mini memiliki arti penting mengingat Kutai Kartanegara merupakan salah satu kabupaten dengan wilayah yang luas di Kalimantan Timur. Berdasarkan pembagian administratif, Kukar memiliki 20 kecamatan dengan karakteristik wilayah yang beragam, mulai dari kawasan perkotaan, perdesaan, pesisir, hingga daerah yang akses transportasinya memiliki tantangan tersendiri.
Kondisi geografis tersebut menjadikan kedekatan lokasi pelayanan sebagai faktor penting dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Bagi masyarakat yang tinggal jauh dari Tenggarong, perjalanan menuju MPP induk berpotensi membutuhkan tambahan waktu dan biaya transportasi.
Melalui pelayanan berbasis kecamatan, sebagian kebutuhan administrasi dapat ditangani lebih dekat dengan tempat tinggal warga. Namun, jenis layanan yang dapat diselesaikan sepenuhnya secara digital tetap bergantung pada ketentuan dan kesiapan masing-masing instansi penyedia layanan.
Alfian menerangkan bahwa sejumlah persyaratan administrasi pada dasarnya sudah memungkinkan untuk dikirim secara elektronik. Kendati demikian, beberapa tenant masih menerapkan ketentuan penyerahan dokumen fisik sehingga diperlukan mekanisme pendampingan dan pemeriksaan berkas.
“Persyaratan-persyaratan sebenarnya bisa secara digital. Walaupun memang ada beberapa tenant yang masih mempersyaratkan fisik, operator di MPP Mini bisa membantu memvalidasi berkas yang ada untuk dikirim ke pusatnya,” jelasnya.
Mekanisme tersebut memungkinkan operator kecamatan menjalankan fungsi pendampingan sekaligus membantu memastikan kelengkapan dokumen sebelum diteruskan kepada instansi terkait. Dengan demikian, masyarakat berpeluang mengurangi kebutuhan perjalanan berulang hanya untuk memperbaiki atau melengkapi persyaratan administrasi.
Dari sisi kebijakan nasional, pengembangan MPP Mini memiliki keterkaitan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Regulasi tersebut mengatur prinsip penyelenggaraan pelayanan yang berkualitas, termasuk kepastian prosedur, kemudahan akses, dan tanggung jawab penyelenggara kepada masyarakat.
Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik menjadi salah satu rujukan pengintegrasian pelayanan antarlembaga. Konsep tersebut bertujuan mempermudah masyarakat memperoleh layanan dari berbagai instansi melalui penyelenggaraan yang lebih terpadu.
Dalam penerapannya, keberhasilan MPP Mini tidak hanya ditentukan oleh tersedianya perangkat komputer dan aplikasi. Kesiapan sumber daya manusia, kestabilan jaringan internet, pemahaman operator terhadap prosedur administrasi, serta koordinasi dengan instansi penyedia layanan juga menjadi aspek yang perlu diperhatikan.
Pelatihan operator yang direncanakan berlangsung pada November menjadi tahapan penting untuk memastikan petugas kecamatan memahami mekanisme pelayanan. Kemampuan operator memberikan penjelasan yang tepat kepada masyarakat dapat membantu mengurangi kesalahan pengisian data maupun ketidaklengkapan persyaratan.
Selain pelayanan melalui operator, pemerintah daerah juga menyiapkan akses Metaverse MPP bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan digital secara mandiri dari rumah.
“Jadi, ada yang tidak mau ke MPP, bisa juga langsung dari rumah membuka Metaverse kita,” kata Alfian.
Meski demikian, platform Metaverse saat ini belum dibuka untuk kunjungan masyarakat karena masih dalam proses pengembangan. Pengenalan teknologi tersebut direncanakan bersamaan dengan peluncuran MPP Mini agar masyarakat dapat memahami pilihan akses pelayanan yang tersedia.
Melalui kombinasi pelayanan langsung di kecamatan dan dukungan teknologi digital, DPMPTSP Kukar berupaya membangun sistem administrasi yang lebih mudah dijangkau. Peluncuran MPP Mini pada Desember 2026 diharapkan menjadi langkah penting dalam pemerataan pelayanan publik, dengan catatan kesiapan infrastruktur, operator, dan integrasi antarlembaga dapat berjalan sesuai rencana. (Adv/Kukar/Diskominfo/Ndy).



