Ads
Ads

UCJ Award 2026, Bupati Ardiansyah Paparkan Strategi Kutim Perluas Perlindungan Jamsostek hingga Pelosok Desa

Jakarta – Luasnya wilayah dan sulitnya akses menuju sejumlah kawasan pedalaman tidak menjadi penghalang bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui pendekatan langsung kepada masyarakat, pemerintah daerah berupaya memastikan pekerja di berbagai pelosok wilayah memiliki kesempatan memperoleh perlindungan sosial yang memadai.

Komitmen tersebut disampaikan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman ketika memaparkan strategi pemerintah daerah di hadapan Tim Penilai Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Award 2026 di Jakarta. Dalam kesempatan itu, Ardiansyah didampingi Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim Sulisman serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutim Januar Bayu Irawan.

Dengan luas wilayah mencapai 31.239,84 kilometer persegi, Kutai Timur memiliki tantangan geografis yang tidak sederhana. Kondisi wilayah yang terdiri atas kawasan pedalaman, pesisir, dan pegunungan membuat pemerataan akses pelayanan membutuhkan pendekatan khusus.

Selain faktor geografis, keterbatasan informasi mengenai manfaat dan prosedur pendaftaran jaminan sosial ketenagakerjaan masih menjadi persoalan yang dihadapi pemerintah daerah.

Ardiansyah mengakui bahwa sebagian masyarakat belum memahami pentingnya perlindungan ketenagakerjaan maupun mekanisme untuk menjadi peserta program tersebut.

“Masyarakat masih banyak yang belum mengetahui, pertama karena luasnya Kutai Timur. Yang kedua, mungkin juga mereka tidak tahu dan tidak paham bagaimana cara mendaftarkannya,” ujar Bupati Ardiansyah.

Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah mengembangkan pola pelayanan yang tidak hanya menunggu masyarakat mendatangi kantor pelayanan. Sebaliknya, pendekatan jemput bola dilakukan melalui penguatan komunikasi dan koordinasi dengan aparatur pemerintahan di tingkat kecamatan hingga desa.

Melalui keterlibatan camat dan kepala desa, informasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan dapat menjangkau masyarakat yang selama ini menghadapi keterbatasan akses pelayanan.

Pemerintah daerah juga memperkuat koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendukung perluasan kepesertaan, khususnya bagi kelompok pekerja yang belum mendapatkan perlindungan.

Salah satu perhatian utama diarahkan kepada pekerja rentan yang memiliki risiko kehilangan pendapatan akibat kecelakaan kerja maupun kondisi lain yang berkaitan dengan aktivitas pekerjaan.

Kelompok pekerja tersebut membutuhkan akses informasi dan pendampingan agar dapat memahami manfaat perlindungan sosial serta prosedur pendaftarannya.

Tidak hanya menyasar pekerja rentan, Pemkab Kutim turut memperhatikan perluasan kepesertaan bagi tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) serta mendorong peningkatan kepatuhan badan usaha dalam memenuhi kewajiban perlindungan ketenagakerjaan.

Upaya ini dilakukan melalui kerja sama lintas perangkat daerah. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) dilibatkan untuk memperkuat jangkauan program di lingkungan desa, sedangkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berperan dalam mendukung perlindungan tenaga pendidik.

Sementara itu, Distransnaker Kutim menjadi salah satu perangkat daerah yang berperan dalam koordinasi kebijakan ketenagakerjaan dan perluasan perlindungan pekerja.

Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mempercepat penyampaian informasi kepada masyarakat sekaligus memperkuat pendataan calon peserta program.

Pendekatan berbasis desa menjadi penting mengingat karakteristik pekerjaan masyarakat Kutai Timur cukup beragam. Kebutuhan perlindungan bagi pekerja di kawasan perkotaan dapat berbeda dengan masyarakat yang menggantungkan penghasilan pada aktivitas ekonomi di wilayah pedalaman maupun pesisir.

Karena itu, penyampaian informasi perlu disesuaikan dengan kondisi masyarakat agar program perlindungan ketenagakerjaan dapat dipahami secara lebih luas.

Melalui berbagai langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menargetkan cakupan Universal Coverage Jamsostek pada 2026 mencapai 85,84 persen, dengan estimasi sebanyak 193.860 pekerja memperoleh perlindungan.

Angka tersebut merupakan target yang ingin dicapai melalui penguatan koordinasi, peningkatan kepatuhan perusahaan, perluasan kepesertaan, dan optimalisasi pelayanan.

Pemkab Kutim berharap pendekatan jemput bola dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi kesenjangan akses perlindungan ketenagakerjaan antarkawasan.

Dengan melibatkan pemerintah kecamatan, desa, perangkat daerah, dan BPJS Ketenagakerjaan, perluasan jaminan sosial diharapkan tidak hanya terpusat di kawasan perkotaan, tetapi juga menjangkau pekerja di wilayah terpencil.

Komitmen tersebut sekaligus menegaskan bahwa perlindungan tenaga kerja merupakan bagian penting dari pembangunan daerah. Melalui pemerataan akses jaminan sosial, pemerintah berupaya menghadirkan rasa aman bagi pekerja sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat Kutai Timur. (ADV/KUTIM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *