Kutim – Sekolah ramah anak tidak boleh berhenti sebagai “centang hijau” di atas lembar administrasi. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) mendorong satuan pendidikan menjadikan prinsip ramah anak sebagai budaya nyata di lingkungan sekolah, bukan sekadar upaya memenuhi indikator yang dipersyaratkan.
Dorongan tersebut dilakukan melalui penerapan audit mandiri yang kemudian disertai pendampingan secara berjenjang bagi sekolah-sekolah di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Mekanisme ini diarahkan untuk mempercepat terwujudnya Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) dengan pendekatan yang lebih terukur dan sesuai kebutuhan masing-masing sekolah. Melalui evaluasi mandiri, satuan pendidikan dapat mengetahui indikator yang sudah terpenuhi sekaligus mengidentifikasi bagian yang masih membutuhkan perbaikan.
Audit mandiri tersebut menjadi tahapan penting karena setiap sekolah memiliki kondisi, tantangan, serta kebutuhan yang berbeda. Hasil evaluasi tidak hanya menjadi catatan administratif, tetapi dapat digunakan sebagai pijakan menentukan bentuk pendampingan yang paling relevan. Dengan demikian, proses menuju SRA diharapkan tidak dilakukan secara seragam tanpa mempertimbangkan persoalan yang benar-benar terjadi di lingkungan pendidikan.
“Percepatan terwujudnya Satuan Pendidikan Ramah Anak di Kabupaten Kutai Timur perlu dilakukan secara terarah, berkelanjutan, dan melibatkan seluruh pihak. Salah satu langkah strategis yang kami dorong adalah melalui audit mandiri dan pendampingan secara berjenjang kepada satuan pendidikan,” kata kata Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak DPPPA Kutai Timur, Rita Winarni, SE., MM saat dikonfirmasi media ini, Senin (7/9/2026)
Rita menekankan bahwa keberhasilan program Satuan Pendidikan Ramah Anak tidak semestinya hanya dinilai dari banyaknya dokumen, laporan, atau daftar indikator yang berhasil dilengkapi. Perubahan lingkungan belajar yang dirasakan langsung oleh peserta didik menjadi bagian yang jauh lebih penting. Sekolah diharapkan mampu menghadirkan suasana yang membuat anak merasa terlindungi, dihargai, dan memperoleh kesempatan berkembang secara optimal.
Pendekatan tersebut juga menempatkan keselamatan serta kenyamanan anak sebagai bagian utama dalam penyelenggaraan pendidikan. Prinsip ramah anak mencakup upaya menciptakan ruang pendidikan yang tidak memberikan tempat bagi kekerasan, diskriminasi maupun perlakuan yang dapat menghambat tumbuh kembang peserta didik. Lingkungan sekolah juga perlu mendukung inklusivitas serta kesehatan fisik dan psikologis seluruh anak.
“Kami berharap proses ini tidak hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi atau indikator, tetapi benar-benar menghasilkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, inklusif, sehat, dan bebas dari kekerasan serta diskriminasi, sehingga setiap anak dapat belajar dan berkembang secara optimal,” ujarnya.
Menurut Rita, perubahan nyata di lingkungan sekolah menjadi tolok ukur penting karena anak menghabiskan sebagian waktunya setiap hari di satuan pendidikan. Karena itu, penerapan prinsip SRA harus tercermin dalam interaksi antara guru dan peserta didik, hubungan antarsiswa, tata kelola sekolah hingga sistem perlindungan ketika ditemukan persoalan yang menyangkut hak anak.
Penguatan SRA juga tidak dapat dibebankan kepada sekolah seorang diri. DPPPA Kutai Timur memandang keterlibatan perangkat daerah, pengelola pendidikan, orang tua, masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan lain diperlukan agar perlindungan anak dapat berjalan secara konsisten. Koordinasi lintas sektor menjadi bagian penting terutama ketika sekolah menghadapi persoalan yang membutuhkan penanganan lebih luas.
Rita yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris DPPPA Kutai Timur menyampaikan bahwa sinergi tersebut akan terus diperkuat. Kolaborasi diperlukan untuk memastikan sekolah tidak berjalan sendiri ketika melakukan evaluasi maupun membenahi kekurangan yang ditemukan dari hasil audit mandiri.
“DPPPA Kabupaten Kutai Timur berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan sinergi bersama satuan pendidikan, perangkat daerah, serta seluruh pemangku kepentingan dalam mempercepat terwujudnya Kabupaten Kutai Timur yang semakin ramah dan layak bagi anak,” pungkasnya.
Pendampingan secara berjenjang memungkinkan setiap persoalan di sekolah ditangani berdasarkan kebutuhan yang ditemukan di lapangan. Sekolah yang masih menghadapi kekurangan pada aspek tertentu dapat memperoleh penguatan sesuai prioritas, sedangkan satuan pendidikan yang telah memenuhi sebagian besar indikator dapat diarahkan pada upaya menjaga keberlanjutan dan meningkatkan kualitas pelaksanaan.
Langkah tersebut sekaligus mempertegas bahwa status Sekolah Ramah Anak seharusnya tidak hanya menjadi label. Keberhasilannya harus tercermin dari pengalaman anak ketika berada di sekolah, mulai dari rasa aman saat belajar, kesempatan menyampaikan pendapat, perlakuan tanpa diskriminasi hingga tersedianya perlindungan apabila terjadi kekerasan.
Melalui audit mandiri, pendampingan berjenjang, serta koordinasi lintas pihak, DPPPA Kutai Timur berharap percepatan Satuan Pendidikan Ramah Anak dapat berjalan lebih substantif. Tujuan akhirnya bukan hanya menambah jumlah sekolah yang memenuhi indikator, melainkan memastikan setiap anak di Kutai Timur memperoleh lingkungan pendidikan yang aman, nyaman dan mendukung tumbuh kembangnya secara maksimal.



