Ads
Ads

Efisiensi Anggaran Batasi Program Penataan Desa Kutim, DPMD Tetap Berjalan

SANGGATA – Keterbatasan anggaran menjadi tantangan bagi pelaksanaan sejumlah program penataan desa di Kabupaten Kutai Timur. Meski demikian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tetap melanjutkan pekerjaan yang dapat dilakukan melalui koordinasi, rapat, dan fasilitasi administrasi.

Kepala Bidang Penataan Desa DPMD Kutim, Padliansyah, mengatakan pada tahun anggaran berjalan hanya sebagian kegiatan penataan desa yang memperoleh dukungan anggaran.

“Karena ada efisiensi, untuk tahun ini belum bisa kita akomodasi semuanya,” ujar Padliansyah saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (21/9/2026) kemaren.

Ia menjelaskan, kegiatan yang memiliki dukungan anggaran di bidangnya antara lain penataan wilayah serta fasilitasi penataan kewenangan desa dan batas wilayah. Sementara itu, sejumlah kegiatan lain belum memperoleh anggaran yang memadai.

“Yang ada dananya hanya penataan wilayah dan fasilitasi penataan kewenangan desa dengan batas wilayah,” katanya.

Padliansyah menyebut fasilitasi pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan perubahan status desa termasuk kegiatan yang belum mendapatkan anggaran pada tahun ini. Kondisi tersebut membuat pelaksanaan program perlu menyesuaikan kemampuan anggaran yang tersedia.

“Yang lainnya belum, termasuk pembentukan, penghapusan, dan penggabungan atau perubahan desa, itu juga belum mendapatkan anggaran tahun ini,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pekerjaan administratif tetap dapat dilanjutkan. Koordinasi dan rapat menjadi salah satu cara untuk menjaga agar proses yang sedang berjalan tidak terhenti sepenuhnya.

“Di lapangan kami akan tetap jalan walaupun tidak ada anggaran, hanya rapat-rapat saja sementara ini,” ungkapnya.

Menurut Padliansyah, kelanjutan program juga membutuhkan kerja sama dari pemerintah desa. Desa persiapan harus melengkapi dokumen dan menyampaikan laporan perkembangan sesuai persyaratan agar proses verifikasi dapat dilanjutkan.

DPMD, lanjutnya, akan membantu ketika terdapat kendala dalam pemenuhan persyaratan. Namun, kelengkapan dokumen tetap menjadi tanggung jawab pihak yang mengajukan.

Kondisi ini membuat penataan desa membutuhkan penentuan prioritas, koordinasi lintas instansi, dan kesiapan administrasi. Pemerintah daerah diharapkan dapat menyesuaikan pelaksanaan program dengan kemampuan anggaran tanpa mengabaikan tahapan dan ketentuan yang berlaku. (ADV/KUTIM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *