Ads
Ads

Siapkan Insentif 3.000 Guru Agama pada 2027, Program Terima Kasih Guru Ngajiku di Kukar Sasar Lima Agama

Kukar – Perhatian terhadap kesejahteraan tenaga keagamaan terus diperkuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar). Melalui pengembangan program Terima Kasih Guru Ngajiku, pemerintah daerah menyiapkan bantuan insentif bagi hampir 3.000 tenaga keagamaan dari lima agama yang ditargetkan mulai berjalan pada 2027.

Kebijakan tersebut disiapkan untuk memperluas jangkauan bantuan kepada tenaga keagamaan yang belum memperoleh insentif dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Program ini mencakup empat kelompok penerima, yakni guru agama, imam, marbot, serta khatib atau pengkhotbah, dengan sasaran umat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah Kukar, Fathul Alamin, menjelaskan bahwa pemerintah daerah saat ini masih mematangkan regulasi sebagai dasar pelaksanaan program tersebut.

Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) menjadi tahapan penting untuk memastikan mekanisme pemberian bantuan memiliki landasan hukum yang jelas. Regulasi itu juga diperlukan agar proses penyaluran insentif dapat dilakukan secara tertib dan tepat sasaran.

“Insya Allah kita harapkan tahun 2027 itu sudah berjalan,” ujarnya saat ditemui pada Jumat (23/10/2026).

Fathul menerangkan, perluasan program Terima Kasih Guru Ngajiku merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kontribusi para tenaga keagamaan dalam kehidupan masyarakat. Mereka dinilai memiliki peran penting, tidak hanya dalam memberikan pendidikan dan pembinaan keagamaan, tetapi juga dalam menjaga kerukunan antarumat beragama.

Berbeda dengan cakupan program yang sebelumnya berfokus pada tenaga keagamaan Islam, pengembangan bantuan ini dirancang agar dapat menjangkau tenaga keagamaan dari lima agama. Dengan demikian, perhatian pemerintah terhadap para pembina umat diharapkan semakin merata.

Untuk menentukan calon penerima, Pemkab Kukar akan menggunakan basis data tenaga keagamaan yang telah tercatat di Kementerian Agama. Data tersebut selanjutnya akan disandingkan dengan daftar penerima bantuan dari Pemerintah Provinsi Kaltim.

Langkah pencocokan data dilakukan untuk menghindari penerimaan bantuan ganda sekaligus memastikan insentif dari pemerintah kabupaten benar-benar diberikan kepada tenaga keagamaan yang belum mendapatkan dukungan serupa dari pemerintah provinsi.

Dalam rancangan pelaksanaannya, besaran bantuan direncanakan mengikuti skema insentif Pemerintah Provinsi Kaltim, yakni Rp500 ribu setiap bulan untuk masing-masing penerima.

Meski dihitung berdasarkan alokasi bulanan, mekanisme pencairannya direncanakan menggunakan sistem pembayaran rapel setiap tiga bulan. Dengan skema tersebut, setiap penerima berpotensi memperoleh Rp1,5 juta dalam satu kali pencairan apabila ketentuan yang direncanakan ditetapkan.

Fathul mengungkapkan, berdasarkan pendataan yang tersedia, terdapat 1.775 rumah ibadah dari lima agama yang tersebar di wilayah Kabupaten Kukar.

Apabila setiap rumah ibadah memiliki empat unsur tenaga keagamaan yang masuk dalam kategori sasaran, jumlah penerima potensial diperkirakan mencapai lebih dari 6.000 orang.

Namun, sebagian tenaga keagamaan tersebut telah memperoleh bantuan melalui program insentif Pemerintah Provinsi Kaltim. Hingga 2026, jumlah penerima bantuan dari pemerintah provinsi tercatat sekitar 3.500 orang.

Berdasarkan kondisi tersebut, Pemkab Kukar memperkirakan masih terdapat hampir 3.000 tenaga keagamaan yang belum terakomodasi dan berpotensi menjadi sasaran program bantuan kabupaten pada 2027.

Meski demikian, jumlah penerima nantinya tetap bergantung pada hasil verifikasi dan pencocokan data. Proses tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan bantuan dapat menjangkau kelompok yang memenuhi ketentuan.

Selain berkaitan dengan kesejahteraan, program ini juga memiliki tujuan sosial yang lebih luas. Pemerintah daerah memandang keberadaan tenaga keagamaan sebagai salah satu unsur penting dalam membangun kehidupan masyarakat yang harmonis.

Guru agama, misalnya, memiliki tanggung jawab dalam memberikan pemahaman keagamaan dan membentuk karakter umat melalui kegiatan pendidikan maupun pembinaan.

Sementara itu, imam dan marbot berperan dalam mendukung keberlangsungan aktivitas rumah ibadah. Adapun khatib atau pengkhotbah memiliki kontribusi dalam menyampaikan pesan moral, nilai keagamaan, serta ajakan untuk menjaga kehidupan bermasyarakat yang damai.

Peran tersebut dinilai semakin penting di tengah keberagaman masyarakat Kukar yang memiliki latar belakang agama dan budaya berbeda. Kehadiran tenaga keagamaan diharapkan dapat memperkuat sikap saling menghormati sekaligus mendorong terciptanya lingkungan sosial yang kondusif.

Melalui pemberian insentif, Pemkab Kukar berupaya memberikan bentuk apresiasi atas pengabdian para tenaga keagamaan yang selama ini terlibat dalam pembinaan masyarakat.

Fathul berharap perluasan program tersebut dapat memperkuat kontribusi seluruh unsur keagamaan dalam mendukung upaya pemerintah menjaga persatuan dan keharmonisan kehidupan masyarakat.

“Harapannya, empat unsur tenaga keagamaan dari lima agama ini dapat membantu pemerintah dalam menjaga kondusivitas dan keharmonisan masyarakat,” tutupnya.

Dengan target pelaksanaan pada 2027, program Terima Kasih Guru Ngajiku diharapkan menjadi salah satu langkah Pemkab Kukar dalam memperluas perhatian terhadap kesejahteraan tenaga keagamaan. Melalui pendataan yang akurat dan penyaluran bantuan yang tepat sasaran, program ini diharapkan mampu mendukung keberlanjutan pembinaan umat sekaligus memperkokoh kerukunan antarumat beragama di Kabupaten Kukar. (Adv/Kukar/Diskominfo/Ndy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *