Ads
Ads

Disdukcapil Kukar Persempit Ruang Calo, Tiga Operator Dipecat

TENGGARONG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat upaya pemberantasan praktik percaloan dalam pelayanan administrasi kependudukan.

Kepala Disdukcapil Kukar Muhamad Iryanto mengatakan, perluasan pelayanan hingga tingkat desa dan kelurahan menjadi salah satu strategi untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap jasa perantara.

Menurutnya, praktik percaloan selama ini berkembang karena masyarakat harus datang ke kantor pelayanan di pusat kabupaten, terutama warga yang tinggal jauh dari Tenggarong.

Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat memilih menggunakan jasa pihak lain untuk mengurus dokumen kependudukan.

“Kalau dulu kita perang calo itu sulit. Kenapa? Karena kita mengandalkan layanan di kota, di kabupaten. Nah sekarang layanan itu ada di desa. Jadi ngapain lagi harus pakai calo?” ujarnya.

Melalui program Bunga Desaku, masyarakat kini dapat mengurus berbagai dokumen kependudukan melalui pemerintah desa dan kelurahan.

Pelayanan tersebut juga didukung dengan sistem digital yang memungkinkan masyarakat mengakses layanan secara mandiri.

Dia menegaskan, pengurusan dokumen kependudukan melalui jalur resmi tidak dipungut biaya.

Sementara itu, untuk pelayanan yang memiliki standar waktu penyelesaian, masyarakat dapat memantau ketentuan melalui standar pelayanan yang tersedia di situs resmi Disdukcapil Kukar.

“Kalau standar kami, misalnya, dua jam selesai. Jadi ngapain harus pakai calo?” katanya.

Disdukcapil juga menyediakan kanal pengaduan bagi masyarakat yang mengalami keterlambatan pelayanan, ketidaksesuaian prosedur, maupun dugaan praktik yang merugikan pemohon.

Iryanto mengatakan, setiap laporan masyarakat menjadi bahan evaluasi untuk mengetahui persoalan yang terjadi di lapangan.

Identitas pelapor, menurutnya, dijaga kerahasiaannya.

“Kalau tidak puas atau tidak sesuai dengan pelayanan, misalnya melampaui waktu yang kami tetapkan, tinggal kontak nomor pengaduan. Pelapor kami jaga kerahasiaannya,” ujarnya.

Ia mengakui praktik percaloan belum dapat dipastikan hilang sepenuhnya. Namun, jumlah keluhan masyarakat terkait penipuan jasa pengurusan dokumen disebut telah berkurang dibandingkan sebelumnya.

Disdukcapil Kukar juga pernah menjatuhkan sanksi tegas terhadap petugas yang terbukti melakukan pelanggaran.

Ia mengungkapkan, tiga operator telah diberhentikan tidak dengan hormat pada 2022 setelah melalui proses pemeriksaan dan pembuktian.

Pemberhentian dilakukan melalui mekanisme majelis kode etik, termasuk memberikan kesempatan kepada petugas yang diperiksa untuk menyampaikan pembelaan.

“Kalau dampaknya manipulasi data kependudukan, mengubah tanpa prosedur, maka kami berhentikan tidak dengan hormat,” tegasnya.

Menurutnya, penindakan tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh petugas agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pelayanan administrasi kependudukan.

Disdukcapil Kukar menilai pemberantasan calo tidak cukup hanya melalui penindakan. Sistem pelayanan harus diperbaiki agar masyarakat tidak lagi memiliki alasan untuk menggunakan jasa perantara.

“Kalau sistemnya belum dibangun, calo tetap tumbuh. Tapi kalau layanan sudah ada di desa, masyarakat bisa mengurus sendiri secara gratis dan dokumennya valid,” pungkasnya. (Adv/ Diskominfo/Kukar/Ndy).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *