Kukar – Di balik deretan angka dalam Perubahan APBD Kutai Kartanegara 2026, persoalan arus kas menjadi salah satu simpul yang harus dituntaskan. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara bersama DPRD Kukar kini memasuki tahap akhir pembahasan perubahan anggaran, termasuk penatausahaan fasilitas pinjaman jangka pendek senilai Rp820 miliar dari Bankaltimtara.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kukar Tahun Anggaran 2026 kembali berlangsung melalui rapat paripurna DPRD Kukar pada Selasa (29/9/2026). Pemerintah daerah dan DPRD menargetkan rangkaian pembahasan dapat diselesaikan paling lambat Rabu (30/9/2026), sebelum dilanjutkan menuju persetujuan bersama. Tahapan tersebut juga dikonfirmasi dalam pemberitaan mengenai rapat paripurna yang menyebut pembahasan telah mendekati tahap akhir.
Sekretaris Daerah Kukar Sunggono menjelaskan, fasilitas senilai Rp820 miliar tersebut merupakan pinjaman jangka pendek yang digunakan untuk membantu menjaga likuiditas pemerintah daerah. Skema itu diperlukan ketika jadwal masuknya penerimaan kas daerah tidak berjalan bersamaan dengan waktu pemerintah harus memenuhi sejumlah kewajiban pembayaran.
“Pinjaman jangka pendek itu memang diperbolehkan sepanjang dipinjam pada tahun yang bersangkutan, dibayar pada tahun yang bersangkutan, dan digunakan untuk menutupi cash flow,” ujar Sunggono.
Ia menekankan bahwa fasilitas tersebut memiliki batas penggunaan yang jelas. Pinjaman jangka pendek tidak ditempatkan sebagai sumber pembiayaan umum untuk seluruh kebutuhan belanja, melainkan sebagai instrumen menjaga kelancaran arus kas ketika terdapat kesenjangan waktu antara penerimaan daerah dan kewajiban yang harus dibayarkan.
Pinjaman Rp820 miliar dari Bankaltimtara sebelumnya memang berkaitan dengan kebutuhan arus kas Pemkab Kukar. Kesepakatan kredit tersebut ditandatangani pada Maret 2026 untuk membantu pemerintah daerah memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga.
Untuk memastikan mekanisme pinjaman berjalan sesuai ketentuan, Pemkab Kukar juga telah melakukan konsultasi dengan sejumlah lembaga. Pemerintah daerah menyebut konsultasi dilakukan bersama Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta Bankaltimtara.
“Alhamdulillah, tahapan proses penetapan APBD Perubahan 2026 sudah hampir memasuki tahap akhir,” kata Sunggono.
Setelah pemerintah daerah menyampaikan tanggapan atas pandangan fraksi-fraksi DPRD, proses pembahasan dilanjutkan melalui Badan Anggaran DPRD Kukar. Tahapan itu menjadi bagian sebelum pemerintah dan legislatif mencapai persetujuan bersama terhadap rancangan perubahan anggaran.
Pembahasan Rp820 miliar tersebut juga berkaitan dengan penataan pencatatan dalam struktur APBD Perubahan. Dalam pembahasan sebelumnya pada Rabu (23/9/2026), Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menjelaskan bahwa pencatatan pinjaman membuat angka APBD Perubahan secara nominal terlihat meningkat karena dana tersebut masuk dan keluar dalam proses penatausahaan anggaran.
Dari sisi legislatif, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani meminta pemerintah daerah tetap berhati-hati dalam menentukan belanja. Program dan kebutuhan anggaran dinilai harus disesuaikan dengan kemampuan pendapatan yang benar-benar tersedia agar tidak menimbulkan tambahan beban keuangan menjelang berakhirnya tahun anggaran.
DPRD Kukar juga mendorong rasionalisasi ketika kebutuhan belanja tidak sebanding dengan kapasitas keuangan daerah. Penyesuaian dinilai diperlukan agar program prioritas tetap berjalan tanpa mengabaikan kewajiban yang harus diselesaikan pemerintah.
“Kita harapkan apa yang dianggarkan memang sesuai dengan ketersediaan dana. Termasuk penyelesaian utang sudah kita lakukan, sehingga harapannya tidak ada lagi utang pada akhir 2026,” ujar Ahmad Yani.
Perhatian terhadap pinjaman daerah sebelumnya juga muncul dalam pembahasan DPRD. Pada awal September 2026, DPRD Kukar menyatakan pinjaman Bankaltimtara dan kewajiban keuangan daerah menjadi bagian yang perlu diakomodasi dalam perubahan APBD.
Dengan demikian, pembahasan Perubahan APBD Kukar 2026 bukan hanya berkutat pada penyesuaian program dan belanja. Penataan arus kas, pencatatan fasilitas pinjaman Rp820 miliar, serta penyelesaian kewajiban daerah turut menjadi bagian penting agar struktur keuangan pemerintah tetap terukur hingga berakhirnya tahun anggaran 2026. (ADV/Diskominfo/Kukar/Ndy).



