Kutim – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD untuk memasuki tahapan pembahasan bersama.
Nota pengantar Raperda tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kutim, Rabu (30/9/2026).
Asisten Administrasi Umum Setkab Kutim Idham Cholid mengatakan, penyusunan Perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan struktur anggaran dengan perkembangan kondisi keuangan daerah hingga akhir tahun.
Penyesuaian antara lain dilakukan terhadap proyeksi pendapatan, kebutuhan belanja, kebijakan pembiayaan serta penyelesaian sejumlah program dan kegiatan yang telah direncanakan.
“Penyusunan rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dilakukan dengan memperhatikan perkembangan pelaksanaan anggaran, perubahan proyeksi pendapatan daerah, kebutuhan penyesuaian belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, serta kebutuhan penyelesaian program dan kegiatan sampai dengan akhir tahun anggaran,” kata Idham.
Ia menyebut, pemerintah daerah juga memperhitungkan kemampuan keuangan, tingkat urgensi hingga kesiapan program untuk dilaksanakan.
Hal tersebut dinilai penting mengingat waktu pelaksanaan anggaran tahun 2026 semakin terbatas.
“Penyesuaian anggaran tersebut juga memperhatikan kemampuan keuangan daerah, tingkat urgensi, kesiapan pelaksanaan program dan kegiatan, serta manfaat yang diharapkan dapat dihasilkan bagi masyarakat Kabupaten Kutai Timur,” ujarnya.
Sebelum Raperda tersebut disampaikan, Pemkab Kutim dan DPRD telah menandatangani kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 pada 25 September.
Kesepakatan itu selanjutnya menjadi dasar penyusunan Raperda Perubahan APBD yang kini masuk ke meja legislatif untuk dibahas.
Berdasarkan rancangan yang disampaikan, pendapatan daerah mengalami penyesuaian dari sekitar Rp5,763 triliun menjadi Rp6.408.054.368.859.
Sementara arah kebijakan anggaran tetap berpijak pada enam prioritas pembangunan, yakni infrastruktur dan konektivitas, transformasi ekonomi berkelanjutan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, tata kelola pemerintahan, kualitas lingkungan hidup, serta ketahanan pangan.
Idham turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kemitraan antara pemerintah daerah dan legislatif, khususnya dalam menjalankan fungsi penganggaran dan pengawasan pembangunan daerah.
Ia berharap kemitraan tersebut terus terjaga dalam menyelesaikan seluruh tahapan perubahan anggaran hingga nantinya program-program yang telah direncanakan dapat direalisasikan untuk masyarakat.
P-KUA dan P-PPAS yang menjadi pijakan Raperda ini sebelumnya telah disepakati Pemkab dan DPRD Kutim pada 25 September 2026. Dalam kesepakatan tersebut, pendapatan diproyeksikan Rp6.408.054.368.859 dan belanja sekitar Rp6,427 triliun. (ADV/Diskominfo/Kutim).



