Ads
Ads

Cegah Karhutla Berulang, PKS Kaltim Bergerak

Samarinda – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar persoalan memadamkan api, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, dan kesiapan pemerintah menghadapi ancaman bencana yang dapat berulang setiap tahun.

Berangkat dari persoalan tersebut, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalimantan Timur menggagas konsolidasi politik lintas provinsi di Kalimantan untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan karhutla.

Langkah ini diarahkan untuk menghasilkan rekomendasi strategis yang nantinya diperjuangkan kepada Presiden Republik Indonesia dan Kementerian Kehutanan melalui Fraksi PKS DPR RI.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, menilai penanganan karhutla membutuhkan perubahan pendekatan. Upaya pemerintah tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman ketika kebakaran terjadi, melainkan harus memastikan sistem pencegahan berjalan efektif sebelum api meluas.

“Penanganan karhutla tidak boleh berhenti ketika api padam. Warga membutuhkan kepastian bahwa laporan ditindaklanjuti, petugas mendapat dukungan yang layak, dan pencegahan bekerja sebelum kebakaran meluas,” kata Firnadi dalam draf siaran pers Fraksi PKS Kaltim.

Menurutnya, persoalan karhutla tidak dapat diselesaikan secara parsial. Karakteristik wilayah Kalimantan yang memiliki kawasan hutan dan lahan gambut membutuhkan koordinasi antardaerah serta dukungan pemerintah pusat secara berkesinambungan.

Karena itu, Fraksi PKS Kaltim mengusulkan pertemuan bersama fraksi PKS DPRD dari Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara.

Momentum bimbingan teknis PKS di Jakarta diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai ruang untuk menyamakan pandangan sekaligus mengidentifikasi kebutuhan paling mendesak di masing-masing provinsi.

Hasil pertemuan tersebut direncanakan menjadi bahan audiensi dengan Fraksi PKS DPR RI. Selanjutnya, berbagai rekomendasi yang telah disepakati diharapkan dapat diperjuangkan melalui jalur kelembagaan kepada pemerintah pusat.

Gagasan ini diperkuat melalui kajian bertajuk Kalimantan Tanpa Asap Berulang yang disusun Tenaga Ahli Fraksi PKS DPRD Kalimantan Timur pada 17 Oktober 2026.

Kajian tersebut menguraikan sejumlah persoalan mendasar dalam pengendalian karhutla, mulai dari koordinasi kelembagaan, pembagian kewenangan, kesiapan sarana penanggulangan, hingga perlindungan masyarakat yang terdampak.

Salah satu perhatian utama adalah memastikan petugas di lapangan memperoleh dukungan operasional yang memadai.

Firnadi menilai keberhasilan penanganan kebakaran sangat bergantung pada kesiapan personel, ketersediaan peralatan, kecukupan logistik, serta kejelasan koordinasi antarlembaga.

“Kerja keras petugas harus ditopang peralatan yang berfungsi, logistik yang cukup, dan koordinasi yang jelas. Tugas pengawasan bukan sekadar meminta penjelasan, tetapi mengawal agar kekurangan yang ditemukan benar-benar diselesaikan,” ujarnya.

Pentingnya penguatan penanganan karhutla juga tercermin dari perhatian Kementerian Kehutanan terhadap operasi pengendalian kebakaran di Kalimantan.

Dalam publikasi resminya pada 13 Oktober 2026, kementerian menjelaskan bahwa operasi darat dan udara, patroli, serta pembasahan lahan terus diperkuat.

Salah satu tantangan terbesar adalah kebakaran pada lahan gambut. Bara api dapat bertahan di bawah permukaan tanah meskipun api yang terlihat telah padam. Kondisi tersebut menuntut pengawasan dan penanganan yang berkelanjutan.

Melalui kajian yang disiapkan, Fraksi PKS Kaltim mengajukan delapan agenda penguatan pengendalian karhutla.

Di antaranya penyelarasan data, pengembangan sistem peringatan dini pada desa prioritas, penataan tata air dan pemulihan gambut, serta pemeriksaan kepatuhan pengelola kawasan berizin.

Rekomendasi lainnya mencakup peningkatan kapasitas Masyarakat Peduli Api, perlindungan keselamatan petugas, penguatan layanan kesehatan, dan jaminan keberlanjutan pendidikan bagi masyarakat.

Aspek pembiayaan dan transparansi pengawasan juga menjadi perhatian. Setiap kebutuhan penanganan diharapkan memiliki dasar verifikasi yang jelas agar dukungan anggaran dapat diarahkan secara tepat.

Untuk memastikan rekomendasi tidak berhenti sebagai dokumen, Fraksi PKS Kaltim turut mengusulkan mekanisme tindak lanjut yang terukur.

Kebutuhan mendesak yang telah diverifikasi diusulkan masuk dalam pembahasan penanganan dan pembiayaan dalam rentang 7 hingga 14 hari setelah penugasan resmi.

Selanjutnya, pemeriksaan kesiapan, pelaksanaan perbaikan awal, dan evaluasi dirancang berlangsung secara bertahap pada hari ke-30, ke-60, dan ke-90.

Skema tersebut merupakan usulan tahapan kerja dan pengawasan, bukan jaminan bahwa seluruh persoalan karhutla dapat diselesaikan dalam tiga bulan.

Di tingkat daerah, Firnadi juga menekankan pentingnya optimalisasi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Apalagi, Kaltim telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan.

Keberadaan regulasi tersebut menjadi salah satu landasan untuk memeriksa kesiapan kebijakan pelaksana, pembagian tanggung jawab, dukungan sarana, dan pembiayaan penanggulangan kebakaran.

“Membawa persoalan ke pemerintah pusat bukan berarti memindahkan tanggung jawab daerah. Kaltim juga harus memastikan pekerjaan yang menjadi kewenangannya berjalan. Dukungan pusat dan pembenahan daerah harus dilakukan bersamaan,” kata Firnadi.

Agar pembahasan lintas provinsi lebih efektif, setiap fraksi diusulkan membawa paling banyak tiga kebutuhan prioritas yang telah diperiksa.

Usulan tersebut harus disertai lokasi persoalan, langkah yang telah dilakukan, hambatan penanganan, serta instansi yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikannya.

Dengan demikian, rekomendasi kepada pemerintah pusat diharapkan lebih spesifik dan dapat diterjemahkan menjadi program nyata.

Fraksi PKS Kaltim juga menginginkan adanya kejelasan tindak lanjut secara tertulis, meliputi program yang akan dijalankan, lokasi sasaran, penanggung jawab, kebutuhan pembiayaan, serta jadwal pelaksanaan.

“Yang ingin kami bawa pulang dari konsolidasi ini adalah tindak lanjut yang bisa diperiksa. Ukurannya sederhana: warga lebih terlindungi, petugas lebih didukung, dan setiap kebutuhan prioritas memiliki kejelasan penyelesaian,” tutup Firnadi.

Melalui inisiatif tersebut, Fraksi PKS Kaltim berharap penanganan karhutla di Kalimantan dapat berkembang menjadi gerakan bersama yang lebih terencana, terukur, dan berorientasi pada pencegahan.

Harapannya, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, petugas lapangan, dan masyarakat mampu menekan risiko kebakaran berulang sekaligus memastikan perlindungan warga menjadi prioritas dalam setiap kebijakan pengendalian karhutla.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *