SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus memperkuat upaya pencegahan perkawinan usia anak melalui pendekatan budaya, agama, dan kesehatan. Langkah tersebut dilakukan dengan melibatkan tokoh adat serta tokoh masyarakat untuk meningkatkan pemahaman mengenai batas usia perkawinan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Idham Chalid, yang disebut sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sekaligus Asisten Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten Kutai Timur, menjelaskan bahwa keterlibatan tokoh adat menjadi bagian penting dalam menyampaikan edukasi perlindungan anak, terutama di wilayah yang masih memiliki tradisi budaya kuat.
Hal itu ia sampaikan usai Sosialisasi Satuan Pendidikan Anak sebagai bagian dari penguatan implementasi Program Sekolah Ramah Anak (SRA). Kegiatan dilaksanakan melalui pertemuan langsung di Ruang Rapat Diskominfo Staper Kutim serta secara daring melalui Zoom Meeting dan siaran langsung Diskominfo Staper Kutim, Jumat (11/9/2026) kemaren.
Menurutnya, pendekatan yang dilakukan pemerintah tidak hanya mengandalkan sosialisasi formal, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai sosial dan budaya yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kalau dengan tokoh adat, yang pertama kita berkolaborasi. Pada saat sosialisasi, mereka kita hadirkan untuk langsung memberikan arahan, sambutan, atau sejenisnya,” ujar Idham.
Ia mengungkapkan, salah satu tantangan dalam pencegahan perkawinan anak adalah masih adanya pandangan masyarakat yang menganggap usia 18 tahun sudah cukup matang untuk membangun rumah tangga.
Padahal, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perkawinan, batas usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan ditetapkan 19 tahun.
Perbedaan antara pandangan budaya dan ketentuan hukum tersebut menjadi perhatian pemerintah dalam menyusun strategi edukasi kepada masyarakat.
“Masih ada budaya-budaya yang membolehkan perkawinan usia anak. Karena usia yang diperbolehkan itu 19 tahun, sementara untuk masyarakat tertentu, 18 tahun dianggap sudah besar dan layak menikah,” jelasnya.
Idham menilai perubahan pemahaman masyarakat membutuhkan komunikasi yang berkelanjutan. Karena itu, pemerintah berupaya mengedepankan pendekatan persuasif agar pesan perlindungan anak dapat diterima tanpa mengabaikan kearifan lokal.
Pendekatan keagamaan juga digunakan untuk memperkuat pemahaman mengenai tanggung jawab keluarga, sedangkan pendekatan kesehatan diarahkan untuk memberikan edukasi mengenai risiko perkawinan pada usia anak.
“Maka kita melaksanakan pendekatan secara budaya, pendekatan secara agama, pendekatan secara kesehatan. Semua pendekatan kita lakukan,” katanya.
Meski sejumlah langkah telah dijalankan, Idham mengakui pelaksanaan sosialisasi belum mampu menjangkau seluruh kecamatan di Kutai Timur.
Kondisi geografis wilayah yang luas serta keterbatasan anggaran menjadi tantangan dalam memperluas kegiatan edukasi secara langsung.
Untuk mengatasi kendala tersebut, pemerintah memanfaatkan pola sosialisasi hibrida dengan menggabungkan pertemuan tatap muka dan komunikasi daring.
“Belum ke seluruh kecamatan. Anggaran antara lain seperti ini, kita hybrid, ada yang langsung, ada yang online,” ungkapnya.
Melalui kolaborasi lintas sektor dan keterlibatan tokoh masyarakat, upaya pencegahan perkawinan anak diharapkan dapat menjangkau lebih banyak keluarga, termasuk masyarakat yang tinggal di wilayah dengan tradisi adat yang kuat.
Pendekatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan perlindungan anak agar setiap anak memperoleh kesempatan tumbuh, belajar, dan berkembang sebelum memasuki kehidupan berumah tangga. (ADV/Kutim).


