SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengoptimalkan pelaksanaan sosialisasi perlindungan perempuan dan anak melalui sistem hibrida atau hybrid untuk memperluas jangkauan edukasi masyarakat di tengah keterbatasan anggaran dan luasnya wilayah pelayanan.
Idham Chalid, yang disebut sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sekaligus Asisten Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten Kutai Timur, mengakui bahwa kegiatan sosialisasi perlindungan anak belum sepenuhnya menjangkau seluruh kecamatan.
Menurutnya, pemerintah terus mencari pola pelaksanaan kegiatan yang lebih efektif agar penyampaian informasi mengenai hak dan perlindungan anak tetap berjalan.
“Semua pendekatan kita lakukan. Itu sudah kita lakukan, tapi belum ke seluruh kecamatan,” ujar Idham usai Sosialisasi Satuan Pendidikan Anak sebagai bagian dari penguatan implementasi Program Sekolah Ramah Anak (SRA). Kegiatan dilaksanakan melalui pertemuan langsung di Ruang Rapat Diskominfo Staper Kutim serta secara daring melalui Zoom Meeting dan siaran langsung Diskominfo Staper Kutim, Jumat (11/9/2026) kemaren.
Salah satu strategi yang diterapkan adalah mengombinasikan kegiatan tatap muka dengan pertemuan daring. Melalui mekanisme tersebut, peserta dari berbagai wilayah dapat mengikuti sosialisasi tanpa harus seluruhnya hadir di lokasi kegiatan.
“Anggaran antara lain seperti ini, kita hybrid. Ada yang langsung, ada yang online,” jelasnya.
Penerapan metode tersebut terlihat dalam kegiatan Sosialisasi Satuan Pendidikan Anak yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Jumat (11/9/2026).
Kegiatan berlangsung secara langsung di Ruang Rapat Diskominfo Staper Kutim serta disiarkan melalui Zoom Meeting dan kanal siaran langsung Diskominfo Staper Kutim.
Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari penguatan implementasi Program Sekolah Ramah Anak (SRA), yang bertujuan mendorong terciptanya lingkungan pendidikan aman, nyaman, serta mendukung pemenuhan hak anak.
Program ini menempatkan sekolah bukan hanya sebagai tempat berlangsungnya kegiatan belajar mengajar, tetapi juga sebagai lingkungan yang memiliki tanggung jawab dalam memberikan perlindungan terhadap peserta didik.
Dalam konteks perlindungan anak yang lebih luas, Idham menekankan pentingnya kolaborasi dengan berbagai unsur masyarakat, termasuk tokoh adat dan tokoh agama.
Keterlibatan para tokoh tersebut dinilai penting karena setiap wilayah memiliki karakteristik sosial dan budaya yang berbeda.
“Kalau dengan tokoh adat, yang pertama kita berkolaborasi. Pada saat sosialisasi, mereka kita hadirkan untuk langsung memberikan arahan, sambutan, atau sejenisnya,” katanya.
Ia mencontohkan persoalan perkawinan usia anak yang masih dipengaruhi pandangan budaya tertentu. Sebagian masyarakat menganggap usia 18 tahun sudah cukup dewasa untuk menikah, meskipun peraturan perundang-undangan menetapkan batas usia minimal perkawinan 19 tahun.
Menghadapi kondisi tersebut, pemerintah tidak hanya menyampaikan ketentuan hukum, tetapi juga menggunakan pendekatan budaya, agama, dan kesehatan.
Langkah ini dilakukan agar masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih menyeluruh mengenai pentingnya perlindungan anak serta dampak perkawinan pada usia yang belum memenuhi ketentuan hukum.
“Maka kita melaksanakan pendekatan secara budaya, pendekatan secara agama, pendekatan secara kesehatan. Semua pendekatan kita lakukan,” tegas Idham.
Dengan menggabungkan pemanfaatan teknologi komunikasi dan keterlibatan tokoh masyarakat, Pemkab Kutim berupaya memperluas jangkauan sosialisasi secara bertahap.
Penguatan koordinasi antarlembaga juga menjadi bagian penting dalam mendorong pelaksanaan program perlindungan anak, baik di lingkungan keluarga, masyarakat, maupun satuan pendidikan.
Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak anak sekaligus memperkuat penerapan prinsip sekolah ramah anak di Kabupaten Kutai Timur. (ADV/Kutim).


