Surabaya – “Jangan sampai perkara perdata berubah wajah menjadi perkara pidana.” Sikap itu ditegaskan tim kuasa hukum advokat Moch. Gati atau Bang Sakty setelah beredar informasi di media sosial mengenai laporan polisi atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan. LBH Jaya Nusantara yang mendampingi Moch. Gati menilai perkara tersebut berangkat dari hubungan hukum keperdataan dan menyebut proses yang dialami kliennya sebagai bentuk kriminalisasi.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, laporan tersebut disampaikan kepada Kapolda Jawa Timur pada Rabu (15/7/2026) oleh pelapor berinisial HFAT. Moch. Gati disebut sebagai pihak terlapor dalam dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Namun, Ahmad Budi Lakuanine, S.H., M.H. dan Mohammad Elki Arfianto, S.H. selaku kuasa hukum menegaskan bahwa konstruksi persoalan tersebut, menurut mereka, bukanlah perkara pidana.
“Berita yang beredar itu tidak benar, karena ini adalah Perkara Perdata bukan Perkara Pidana,” tegas Kuasa Hukum Advokat Moch. Gati.
Tim hukum menjelaskan, pokok masalah yang dipersoalkan disebut bermula dari hubungan hukum perdata. Karena itu, mereka berpandangan bahwa sengketa tersebut semestinya diselesaikan melalui jalur keperdataan. Kuasa hukum juga menyatakan tidak melihat adanya unsur kesalahan pidana berupa kesengajaan maupun kealpaan sebagaimana yang mereka pahami dari duduk perkara yang sedang dihadapi kliennya.
Atas munculnya laporan dan penyebaran informasi mengenai perkara tersebut, tim kuasa hukum menyebut Moch. Gati mengalami kerugian secara reputasi. Mereka menilai nama baik kliennya sebagai advokat ikut terdampak karena informasi mengenai dugaan tindak pidana telah beredar luas sebelum seluruh persoalan diuji melalui proses hukum.
Menurut kuasa hukum, masyarakat perlu berhati-hati ketika menerima informasi mengenai perkara hukum yang beredar di media sosial. Mereka meminta publik tidak memberikan penilaian sepihak dan tidak langsung menganggap tuduhan yang beredar sebagai fakta yang telah terbukti.
LBH Jaya Nusantara kemudian memilih menempuh langkah hukum dengan mengajukan gugatan perdata terhadap pihak pelapor. Berdasarkan penjelasan tim hukum, gugatan tersebut diajukan pada Senin (27/7/2026) di Pengadilan Negeri Lamongan dan terdaftar dengan Nomor Perkara 51/Pdt.G/2026/PN Lmg.
Langkah itu disebut sebagai bagian dari upaya mempertahankan kepentingan hukum Moch. Gati. Tim kuasa hukum menilai jalur perdata menjadi mekanisme yang relevan untuk menguji hubungan hukum antara para pihak sekaligus membuktikan duduk perkara yang sebenarnya.
Selain persoalan substansi, kuasa hukum juga memberikan perhatian terhadap rentang waktu pelaporan. Mereka menyebut peristiwa yang dipermasalahkan diklaim terjadi pada 2021, sedangkan laporan baru dibuat pada Rabu (15/7/2026). Jeda sekitar lima tahun tersebut dinilai perlu dianalisis lebih jauh untuk mengetahui latar belakang dan konteks pelaporan.
Tim kuasa hukum menyatakan akan melakukan kajian terhadap seluruh fakta dan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. Apabila kemudian ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan kliennya, mereka menyatakan tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum tambahan.
Kuasa hukum juga menyoroti penyebaran perkara melalui media sosial maupun media daring. Mereka mengingatkan agar informasi yang belum teruji tidak berkembang menjadi trial by the press atau penghakiman sepihak melalui ruang publik, terlebih ketika proses hukum masih berjalan.
“Langkah hukum yang kita ambil sangat serius adalah dengan mengajukan Gugatan Perdata pada Pengadilan Negeri tempat tinggal Pelapor, dan sudah kita ajukan Gugatannya, mungkin dalam waktu dekat segera melayangkan Laporan Polisi Balik, sebagaimana Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang UU ITE, Pasal 433 dan Pasal 434 Kitab Undang-Undang Hukum Nomer 1 Tahun 2023 tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah, mengingat adanya Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence),” pungkas kuasa hukum LBH JAYA NUSANTARA.
Meski tim hukum Moch. Gati menilai perkara tersebut sebagai sengketa perdata, penentuan akhir mengenai ada atau tidaknya unsur pidana tetap harus melalui proses pemeriksaan berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia. Begitu pula dengan gugatan perdata yang telah diajukan, seluruh dalil para pihak nantinya akan diuji melalui mekanisme persidangan.
Dengan bergulirnya gugatan di PN Lamongan, sengketa yang melibatkan Moch. Gati kini memasuki jalur hukum baru. Tim kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal perkara sekaligus meminta masyarakat menghormati asas praduga tak bersalah hingga terdapat kepastian hukum atas persoalan tersebut.



