Ads

Jaka Prima Layangkan Somasi II, Pengosongan Rumah dan Ganti Rugi Rp100 Juta Dituntut

Mojokerto – Tenggat waktu mulai berjalan. Sengketa penguasaan rumah di Jalan KH. Hasyim Asy’ari, Kota Mojokerto, memasuki babak lanjutan setelah kuasa hukum Martina MLT., Jaka Prima, S.H., M.H., M.Pd., melayangkan Somasi II. Melalui teguran kedua tersebut, pihak yang disomasi diminta mengosongkan rumah dalam waktu 7 x 24 jam, disertai tuntutan pembayaran kerugian yang mencapai Rp100 juta.

Somasi II bernomor 34/SOM-JP/III/2026 itu diterbitkan Kantor Hukum Jaka Prima pada Kamis (5/3/2026). Teguran tersebut merupakan kelanjutan dari Somasi I yang sebelumnya disampaikan pada Selasa (17/2/2026). Dalam persoalan ini, Jaka Prima bertindak sebagai kuasa hukum Martina berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Juni 2025.

Objek yang menjadi persoalan berupa tanah dan bangunan di Jalan KH. Hasyim Asy’ari Nomor 15, 17, dan 19, Kelurahan Kauman, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Pihak Martina menyatakan kepemilikannya atas properti tersebut didasarkan pada Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 12.02.000000779.0 atas nama Martina MLT.

Perselisihan berawal dari persoalan akses terhadap rumah tersebut. Dalam Somasi II, pihak kuasa hukum Martina menyebut Jones Widjaja sebagai penyewa telah melakukan penggembokan terhadap aset dan bangunan tanpa mendapatkan izin dari pemilik. Akibatnya, menurut pihak pengirim somasi, Martina tidak dapat mengakses dan menggunakan properti tersebut.

“Bahwa Saudara Jones Widjaja sebagai penyewa telah melakukan penggembokan aset dan bangunan tanpa izin dan secara melawan hukum yang mengakibatkan klien kami mengalami kerugian secara material dan immaterial,” demikian pernyataan yang tertuang dalam Somasi II.

Somasi kedua tersebut kemudian memuat sejumlah tuntutan. Pihak yang disomasi diminta tidak lagi memasuki, mendatangi ataupun menggunakan rumah yang menjadi objek perselisihan. Kuasa hukum juga meminta adanya permintaan maaf tertulis kepada Martina serta penyelesaian persoalan terkait gembok dan properti di lokasi.

Tuntutan lain yang ditekankan adalah pengeluaran barang-barang dari dalam rumah. Pihak yang menerima somasi diberi waktu paling lambat 7 x 24 jam sejak surat diterbitkan untuk mengeluarkan barang-barang yang disebut masih berada di properti tersebut.

Selain persoalan pengosongan, Somasi II mencantumkan tuntutan finansial. Total kerugian yang diminta pihak Martina mencapai Rp100 juta, terdiri atas kerugian materiil sebesar Rp50 juta dan kerugian immateriil Rp50 juta.

“Membayar Kerugian Materiil sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada klien kami,” demikian salah satu poin tuntutan dalam surat tersebut.

Pihak kuasa hukum juga menyertakan sejumlah ketentuan hukum yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut. Pada aspek perdata, Pasal 1365 KUH Perdata mengenai perbuatan melawan hukum menjadi salah satu dasar yang dicantumkan. Ketentuan pidana terkait tindakan memasuki atau bertahan pada rumah, ruangan tertutup atau pekarangan tertutup tanpa hak serta dugaan perusakan barang juga disinggung dalam somasi.

Somasi II sekaligus menjadi peringatan mengenai kemungkinan ditempuhnya proses hukum apabila tuntutan tidak dipenuhi. Jaka Prima menyatakan pihaknya mempertimbangkan langkah melalui kepolisian maupun gugatan perdata di pengadilan negeri.

“Apabila Saudara mengabaikan dan tidak melaksanakan isi somasi ini dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka dengan sangat menyesal kami akan membuka gembok rumah tersebut dan akan menempuh jalur hukum tegas baik secara Pidana (melaporkan Saudara ke Kepolisian Negara Republik Indonesia) maupun gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri setempat,” tegas pihak Jaka Prima dalam surat tersebut.

Surat Somasi II ditandatangani Jaka Prima selaku kuasa hukum Martina. Salinannya juga disebut ditembuskan kepada Kapolda Jawa Timur, Kapolres Mojokerto Kota dan Pengadilan Negeri Mojokerto, selain kepada klien serta menjadi arsip kantor hukum.

Kendati demikian, somasi merupakan teguran dari salah satu pihak dalam suatu perselisihan dan bukan putusan pengadilan. Karena itu, tudingan mengenai penggembokan, kerugian maupun dugaan perbuatan melawan hukum merupakan klaim pihak Martina melalui kuasa hukumnya yang masih harus dibuktikan apabila sengketa masuk ke proses peradilan. Dalam informasi sumber yang tersedia, belum dicantumkan tanggapan Jones Widjaja mengenai substansi Somasi II tersebut.

Dengan keluarnya Somasi II, penyelesaian sengketa rumah di Mojokerto kini berada pada tahapan teguran lanjutan. Tenggat 7 x 24 jam, tuntutan pengosongan serta permintaan pembayaran kerugian Rp100 juta menjadi poin penting yang diajukan pihak Martina sebelum kemungkinan ditempuhnya langkah hukum berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *