Ads
Ads

PT Gunta Samba Banding Putusan PN Sangatta, Tim 37 Tetap Tuntut Kerugian dan Hak atas Lahan 143 Hektare

Kutim – Sengketa antara kelompok 37 pemilik lahan dengan PT Gunta Samba dan Koperasi Karya Pembangunan kembali memasuki babak baru. Setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Sangatta pada tingkat pertama, Tim 37 kini harus menghadapi proses banding yang diajukan pihak lawan. Di tengah proses tersebut, kuasa hukum warga kembali menyoroti keberadaan sertifikat lahan seluas sekitar 143 hektare yang diklaim belum berada di tangan pemiliknya.

Kuasa hukum Tim 37, Endik Wahyudi, SH., MH., mengatakan pihaknya telah mendaftarkan surat kuasa sebagai termohon banding atau terbanding pada Senin (28/9/2026). Tim hukum selanjutnya menyiapkan kontra memori banding untuk mempertahankan putusan Pengadilan Negeri Sangatta yang sebelumnya mengabulkan gugatan warga.

“Hari ini kami sebagai termohon banding yang awalnya kami sebagai penggugat yang memenangkan perkara ini dimintakan banding, sehingga kami hari ini selaku kuasa hukum menyampaikan. Surat kuasa ini sudah terdaftar dan kami hari ini sudah dan akan menyelesaikan kontra memori banding kami,” kata Endik.

Menurut Endik, kontra memori tersebut pada prinsipnya akan menegaskan bahwa Tim 37 tetap sependapat dengan pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama. Salah satu poin yang akan dipertahankan adalah kedudukan hukum warga sebagai pemilik lahan sekaligus pihak yang sebelumnya menjadi anggota Koperasi Karya Pembangunan.

“Kami sebagai terbanding ini tetap sependapat dengan keputusan Pengadilan Negeri Sangata bahwa kami mempunyai legal standing sebagai pemilik lahan dan kami semua ini adalah sebagai anggota Koperasi Karya Pembangunan sebelum kami dinyatakan keluar pada tahun 2020,” ujarnya.

Tim 37 terdiri dari 37 warga dengan total lahan yang menurut kuasa hukum mencapai sekitar 143 hektare. Lahan tersebut menjadi objek sengketa yang berkaitan dengan kerja sama pengelolaan perkebunan kelapa sawit antara masyarakat, koperasi dan perusahaan.

Selain persoalan pembagian hasil dan status para pemilik lahan, Endik mengungkapkan pihaknya turut mempertanyakan keberadaan sertifikat tanah milik kliennya. Berdasarkan informasi yang diterima tim hukum, sertifikat tersebut disebut masih dijadikan jaminan di lembaga perbankan.

“Dari lahan-lahan tersebut itu sertifikat kami masih ditahan sama pihak Gunta Samba. Info terakhir bahwa sertifikat tersebut sekarang masih diagunkan di bank,” kata Endik.

Ia kemudian menegaskan bahwa menurut pihaknya tidak pernah ada persetujuan dari para pemilik lahan apabila sertifikat tersebut memang digunakan sebagai agunan.

“PT Gunta Samba menganggunkan sertifikat-sertifikat milik klien kami tanpa ada persetujuan. Tanpa ada persetujuan untuk menganggunkan sertifikat,” ujarnya.

Endik menilai persoalan tersebut berkaitan dengan hak pemilik tanah terhadap penggunaan dokumen kepemilikannya. Menurut pandangan tim hukum Tim 37, penggunaan sertifikat sebagai jaminan tanpa persetujuan pemilik dapat menimbulkan persoalan hukum perdata maupun aspek hak tanggungan.

Namun demikian, pernyataan mengenai sertifikat yang disebut diagunkan tanpa persetujuan merupakan klaim dari kuasa hukum Tim 37. Dalam bahan wawancara yang digunakan untuk penyusunan berita ini belum terdapat tanggapan PT Gunta Samba terkait tudingan tersebut.

Pada proses banding, Tim 37 juga menyatakan tetap mempertahankan tuntutan yang sebelumnya diajukan dalam gugatan tingkat pertama. Endik menyebut pihaknya meminta pembayaran kerugian dengan nilai sekitar Rp25 miliar.

“Kami minta kerugian kami dibayar sebesar kurang lebih Rp25 miliar dan tetap menyatakan membebaskan utang para pemilik lahan ini sebesar Rp65 juta per hektare,” kata Endik.

Meski telah memenangkan gugatan pada tingkat pertama, Endik memahami pihak tergugat mempunyai hak untuk menggunakan mekanisme banding. Menurutnya, sistem hukum memberikan ruang kepada pihak yang tidak menerima putusan pengadilan tingkat pertama untuk meminta pemeriksaan di tingkat yang lebih tinggi.

“Itu memang aturan hukum kita membolehkan bahwa setiap putusan di pengadilan tingkat satu, khususnya misalkan di Pengadilan Negeri Sangata ini, dimungkinkan untuk dilakukan upaya hukum. Upaya hukumnya adalah namanya banding itu sendiri, nanti sampai berjenjang, nanti sampai kasasi dan seterusnya,” jelas Endik.

Meski demikian, tim kuasa hukum Tim 37 tetap meyakini bukti-bukti yang sebelumnya disampaikan selama persidangan telah dipertimbangkan oleh majelis hakim. Karena itu, mereka berharap putusan tingkat pertama tetap dipertahankan dalam pemeriksaan banding.

“Berdasarkan bukti-bukti yang kita sudah sajikan, kami secara yakin dan secara firm meyakini bahwa bukti-bukti kita itu adalah bukti-bukti yang sudah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Sangata dan putusan tersebut didasarkan pada fakta hukum yang sah dan benar,” katanya.

“Sehingga walaupun nanti mereka mengajukan upaya hukum banding, kami optimis bahwa pengadilan tinggi nanti akan tetap memperkuat putusan daripada Pengadilan Negeri Sangata ini,” sambungnya.

Dengan dimulainya proses banding, sengketa antara Tim 37 dengan PT Gunta Samba dan Koperasi Karya Pembangunan belum berakhir. Tim 37 kini memusatkan langkah hukumnya pada penyusunan kontra memori banding sembari terus memperjuangkan tuntutan kerugian, status kepemilikan lahan serta persoalan sertifikat milik 37 warga yang mereka klaim masih belum kembali ke tangan pemilik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *