Ads
Ads

Empat Desa Persiapan Kutim Berproses Menuju Verifikasi Provinsi, Tiga Berada di Sangatta Utara

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali melanjutkan proses pembentukan empat desa persiapan yang masuk dalam kelompok kedua program pemekaran wilayah.

Berbeda dengan 11 desa persiapan yang telah menjalani verifikasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), empat desa tersebut masih berada dalam tahapan pemenuhan persyaratan untuk proses verifikasi di tingkat Provinsi Kalimantan Timur.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim sekaligus Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kutim, Trisno, mengatakan pemerintah daerah tetap mengawal proses pemekaran seluruh desa meskipun berada pada tahapan yang berbeda.

“Yang klaster kedua adalah yang baru diusulkan sampai tahap provinsi, itu empat desa,” ujar Trisno seusai pembukaan Erau Adat Pelas Benua di Rumah Adat Kutai, Minggu (11/10/2026).

Empat desa persiapan tersebut tersebar di dua kecamatan, yakni tiga desa di Kecamatan Sangatta Utara dan satu desa di Kecamatan Kaliorang.

Adapun desa yang diproses meliputi Desa Teluk Rawa, Desa Sangatta Prima, dan Desa Singa Karta di Kecamatan Sangatta Utara, serta Desa Sambulo Mandiri di Kecamatan Kaliorang.

“Tiga desa di Sangatta Utara,” kata Trisno saat menjelaskan persebaran wilayah yang masuk dalam kelompok kedua tersebut.

Menurutnya, pemerintah daerah masih berupaya melengkapi berbagai persyaratan yang diperlukan agar proses penilaian dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pemenuhan persyaratan menjadi tahapan penting sebelum usulan pembentukan desa diproses lebih lanjut oleh pemerintah provinsi.

“Ini masih proses pemenuhan syarat untuk verifikasi di provinsi,” jelasnya.

Trisno menerangkan bahwa tahapan empat desa tersebut memang belum sama dengan kelompok pertama yang sebagian besar telah dinyatakan memenuhi persyaratan oleh Kemendagri.

Karena itu, penyelesaian dokumen dan persyaratan administrasi menjadi perhatian pemerintah daerah agar proses pemekaran tidak mengalami hambatan.

Pembentukan desa baru diharapkan dapat membantu pemerintah memperluas jangkauan pelayanan masyarakat, terutama pada wilayah dengan perkembangan penduduk dan kebutuhan administrasi yang semakin meningkat.

Pemkab Kutim akan melanjutkan proses tersebut secara bertahap sesuai hasil verifikasi dan ketentuan yang berlaku. (ADV/Kutim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *