Ads
Ads

Lima Langkah Hasil RDP, Dinsos Bontang Siap Perkuat Pemutakhiran Data Sosial

BONTANG — Pembenahan data sosial di Kota Bontang kembali menjadi perhatian serius pemerintah dan legislatif. Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Kota Bontang, Senin (5/10/2026), yang membahas penentuan desil dan pemutakhiran data penerima manfaat.

Rapat tersebut mempertemukan sejumlah pihak yang memiliki peran penting dalam pengelolaan data sosial, mulai dari Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos), hingga para lurah se-Kota Bontang.

Pembahasan tidak hanya berfokus pada angka dan kategori desil. Lebih jauh, forum tersebut menyoroti bagaimana memastikan data yang digunakan pemerintah benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat di lapangan.

Dari RDP tersebut, terdapat lima langkah yang menjadi perhatian untuk memperkuat proses pemutakhiran data sosial di Kota Bontang.

Pertama, setiap perubahan data yang dilakukan BPS diharapkan diketahui oleh pihak kelurahan dan Dinsos. Mekanisme ini dinilai penting agar perubahan data tidak berjalan sendiri-sendiri dan tetap dapat dikonfirmasi dengan kondisi masyarakat di wilayah masing-masing.

Kedua, muncul dorongan untuk membentuk posko bersama antara BPS dan Dinsos. Posko tersebut diharapkan menjadi ruang koordinasi sekaligus memudahkan proses pemutakhiran apabila terdapat perubahan kondisi warga yang perlu ditindaklanjuti.

Ketiga, penguatan pendataan didorong sampai tingkat paling bawah, yakni RT. Kelurahan diharapkan tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi ikut memastikan proses pendataan berjalan hingga lingkungan masyarakat.

Dalam proses tersebut, keterlibatan perangkat RT juga menjadi perhatian. Sekretaris dan bendahara RT diharapkan ikut aktif dalam mendukung pendataan sehingga informasi yang dihimpun tidak hanya bergantung pada satu pihak.

Keempat, sosialisasi mengenai data sosial dan mekanisme pemutakhiran perlu terus dilakukan. Pemahaman masyarakat dinilai penting karena perubahan status sosial, perpindahan tempat tinggal, maupun perubahan kondisi keluarga dapat memengaruhi data yang dimiliki pemerintah.

Kelima, persoalan perbedaan antara data KTP dan domisili warga akan ditindaklanjuti melalui koordinasi DPRD bersama Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang.

Persoalan administrasi kependudukan tersebut menjadi salah satu tantangan dalam memastikan data sosial benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Warga yang secara administrasi tercatat di satu wilayah, tetapi tinggal di wilayah lain, berpotensi menimbulkan persoalan ketika data sosial digunakan sebagai dasar penentuan penerima manfaat.

Kepala Dinsos Bontang Ahmad Yani mengatakan, koordinasi antarpihak menjadi kunci untuk membangun data sosial yang lebih akurat.

Menurutnya, Dinsos selama ini terus melakukan proses verifikasi serta pengusulan data sesuai kewenangan yang dimiliki. Namun, dinamika kondisi masyarakat membuat pemutakhiran tidak dapat dilakukan hanya sekali.

“Data itu terus bergerak. Karena itu, pemutakhiran harus dilakukan secara berkelanjutan dan melibatkan seluruh unsur,” ujarnya.

Ahmad Yani menekankan, data sosial bukan sekadar angka yang tercatat dalam sistem. Data tersebut menjadi dasar dalam menentukan kebijakan dan berbagai program perlindungan sosial pemerintah.

Karena itu, setiap perubahan kondisi masyarakat perlu diikuti dengan pembaruan data. Mulai dari warga yang pindah domisili, meninggal dunia, mengalami perubahan kondisi ekonomi, hingga perubahan komposisi dalam keluarga.

Dinsos juga mendorong agar koordinasi antara kelurahan, RT, BPS dan perangkat daerah semakin diperkuat. Dengan alur informasi yang lebih baik, data yang masuk dapat diverifikasi sebelum digunakan sebagai dasar program.

“Yang kita harapkan adalah data yang benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan. Jadi bukan hanya berdasarkan data yang ada, tetapi juga dilakukan verifikasi,” jelasnya.

Menurut Ahmad Yani, keterlibatan kelurahan hingga tingkat RT menjadi penting karena perangkat wilayah merupakan pihak yang paling dekat dengan masyarakat. Mereka dinilai memiliki informasi awal ketika terjadi perubahan kondisi warga.

Penguatan koordinasi tersebut diharapkan mampu mengurangi potensi perbedaan data sekaligus mencegah terjadinya ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran program pemerintah.

RDP Komisi A DPRD Bontang ini pun menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola data sosial secara bersama-sama. Tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinsos atau BPS, pembenahan data membutuhkan keterlibatan seluruh perangkat pemerintahan hingga masyarakat.

Dengan lima langkah tersebut, Pemkot Bontang diharapkan memiliki sistem pemutakhiran data yang lebih responsif, terkoordinasi dan sesuai kondisi lapangan.

Pada akhirnya, pembenahan data bukan sekadar persoalan administrasi. Akurasi data menjadi fondasi agar program perlindungan sosial benar-benar diterima warga yang membutuhkan dan kebijakan pemerintah dapat disusun berdasarkan kondisi masyarakat yang sebenarnya.(ADV/Bontang).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *