Ads

Jaka Prima Desak Polisi Naikkan Status Kasus SH jika Kerugian Rp211 Juta Tak Segera Dibayar

Mojokerto – Janji tanpa bukti dinilai tak cukup untuk menghentikan laju perkara. Kuasa hukum ANL, Jaka Prima, mendesak penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota melanjutkan dan meningkatkan status kasus dugaan penipuan yang menyeret SH, mantan lurah di Kota Mojokerto, apabila terlapor tidak segera mengganti kerugian korban sebesar sekitar Rp211 juta.

Penegasan tersebut disampaikan Jaka di tengah proses penyelidikan yang masih berjalan. Berdasarkan informasi yang diterimanya dari penyidik, SH telah menyatakan kesediaan mengembalikan uang korban dengan menjual tanah warisan milik orang tuanya. Aset seluas lebih dari seribu meter persegi di wilayah Mojokerto itu diperkirakan memiliki nilai yang cukup untuk menutup seluruh kerugian ANL.

“Informasi dari penyidik, terlapor bersedia mengganti kerugian korban (ANL, red) dengan menjual aset tanah warisan orang tuanya. Tetapi masih menunggu tanah itu laku dahulu,” ujar Jaka Prima, Rabu (5/8/2026).

Menurut Jaka, pihaknya menghargai adanya kesanggupan dari SH untuk menyelesaikan kewajiban. Namun, komitmen tersebut harus dibuktikan melalui pembayaran nyata, bukan hanya disampaikan sebagai janji di tengah proses penyelidikan.

Ia menilai korban telah memberi waktu yang sangat panjang kepada SH. Sejak batas pengembalian uang berakhir pada 31 Desember 2022, ANL terus menunggu itikad baik terlapor. Namun, sampai akhir 2025, uang senilai sekitar Rp211 juta tersebut belum juga dikembalikan.

“Kalau nanti terlapor masih berbelit-belit dan hanya janji-janji saja, tentu kami minta penyidik untuk melanjutkan dan menaikkan status kasus ini,” tandas Jaka.

Pernyataan itu menegaskan bahwa pihak korban tidak ingin rencana penjualan aset dijadikan alasan untuk menunda penanganan perkara. Bagi Jaka, proses hukum tetap harus berjalan sampai terdapat kepastian mengenai penggantian kerugian dan pertanggungjawaban terlapor.

Kasus dugaan penipuan tersebut dilaporkan ANL ke Polres Mojokerto Kota pada Desember 2025. ANL merupakan mantan bawahan SH ketika terlapor masih aktif bertugas sebagai lurah di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto.

Perkara bermula pada April 2022, saat ANL baru diangkat sebagai pegawai negeri sipil. SH diduga meminta korban memperoleh pinjaman bank dengan mengagunkan Surat Keputusan pengangkatan PNS miliknya. Dana hasil kredit tersebut kemudian diserahkan kepada SH.

Saat meminta bantuan itu, SH mengaku membutuhkan dana ratusan juta rupiah untuk membiayai sekolah kedinasan anaknya. Kepada ANL, perempuan asal Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, SH berjanji mengembalikan seluruh uang paling lambat pada 31 Desember 2022.

Namun, tenggat pembayaran berlalu tanpa pelunasan. Korban terus menunggu selama hampir tiga tahun, tetapi hingga penghujung 2025 belum memperoleh kembali uangnya. Karena tidak mendapatkan kepastian, ANL akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

Dalam perkembangannya, SH telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa, hubungan antara korban dan terlapor, proses pengajuan kredit, serta janji pengembalian dana.

Jaka Prima menegaskan bahwa rencana penjualan tanah warisan harus memiliki batas waktu yang jelas. Tanpa kepastian tersebut, pihak korban khawatir penyelesaian perkara kembali berlarut-larut dan hanya mengulang janji yang sebelumnya tidak terealisasi.

Menurut pihak korban, penggantian kerugian tetap menjadi tuntutan utama. Meski demikian, pengembalian uang tidak serta-merta membuat proses hukum dapat diabaikan. Setiap langkah penyelesaian tetap harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dan berada dalam pengawasan penyidik.

Sikap tegas Jaka menjadi bentuk perlindungan terhadap kepentingan ANL yang telah menanggung kewajiban kredit akibat menyerahkan dana kepada SH. Selain kehilangan uang, korban juga harus menghadapi beban finansial dan ketidakpastian selama bertahun-tahun.

Kini, keseriusan SH akan diuji melalui realisasi penjualan aset dan pelunasan kerugian korban. Apabila janji itu kembali tidak dipenuhi, Jaka Prima memastikan pihaknya akan mendesak kepolisian meningkatkan status perkara dan menuntaskan kasus tersebut secara hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *