Jakarta – Setelah menempuh jalan hukum hampir empat tahun, perjuangan Erwin Febrian Syuhada akhirnya menemukan titik terang. Mahkamah Agung menolak kasasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam sengketa keterbukaan informasi terkait dokumen lingkungan PT Kaltim Prima Coal, sekaligus menegaskan bahwa informasi tersebut tidak boleh terus berada di balik pintu tertutup.
Putusan itu tercantum dalam perkara Nomor 258 K/TUN/KI/2026. Mahkamah Agung menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah tepat dalam menerapkan ketentuan hukum. Keputusan tersebut juga memperkuat putusan Komisi Informasi Pusat yang sebelumnya memerintahkan Kementerian ESDM memberikan akses terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Rencana Pengelolaan Lingkungan, serta Rencana Pemantauan Lingkungan PT KPC.
Sengketa bermula saat Erwin mengajukan permohonan informasi kepada Kementerian ESDM pada 2022. Ia meminta dokumen lingkungan perusahaan pertambangan tersebut sebagai bagian dari upaya pengawasan masyarakat terhadap kegiatan yang berpotensi berdampak pada lingkungan di Kutai Timur. Namun, permohonan itu tidak langsung memperoleh hasil hingga berlanjut menjadi sengketa di Komisi Informasi Pusat.
Perkara kemudian bergerak ke PTUN Jakarta setelah adanya keberatan terhadap putusan Komisi Informasi Pusat. Kementerian ESDM selanjutnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada tingkat terakhir tersebut, majelis hakim menolak permohonan kasasi dan menyatakan dokumen yang diminta Erwin merupakan informasi publik yang wajib tersedia setiap saat.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menyebut dokumen AMDAL, RKL, dan RPL PT KPC beserta lampirannya berada dalam penguasaan Kementerian ESDM. Karena itu, kementerian memiliki kewajiban untuk memberikan informasi tersebut kepada pemohon yang mempunyai kepentingan hukum.
Majelis hakim juga menilai keterbukaan dokumen lingkungan berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk terlibat dalam pengambilan kebijakan publik. Akses informasi dipandang sebagai salah satu syarat terciptanya pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta membuka ruang pengawasan terhadap kegiatan usaha di sektor sumber daya alam.
Dasar hukum yang digunakan antara lain Pasal 11 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 21 ayat (1) huruf f Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021. Dengan pertimbangan tersebut, dalil Kementerian ESDM yang menyatakan dokumen lingkungan sebagai informasi dikecualikan dinilai tidak memiliki alasan hukum yang cukup.
“Hari ini Mahkamah Agung menegaskan satu prinsip penting bahwa informasi lingkungan hidup adalah hak publik. Yang menang bukan saya, tetapi hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana lingkungan tempat mereka hidup dikelola,” ungkap Erwin, Kamis (06/08/2026).
Erwin menyebut putusan tersebut memiliki makna lebih luas dibanding kemenangan pribadi dalam sebuah perkara. Baginya, keputusan MA menjadi penegasan bahwa masyarakat berhak mengetahui risiko, rencana pengelolaan, serta pemantauan lingkungan dari aktivitas perusahaan yang berada di sekitar ruang hidup mereka.
Selama ini, menurut Erwin, dokumen lingkungan sering dianggap hanya menjadi urusan pemerintah dan perusahaan. Padahal, masyarakat merupakan pihak yang paling dekat dengan berbagai kemungkinan dampak, mulai dari pencemaran air, banjir, kerusakan daerah aliran sungai, berkurangnya keanekaragaman hayati, hingga konflik pemanfaatan lahan.
“Bagaimana masyarakat bisa mengawasi perusahaan apabila dokumen yang menjelaskan potensi dampak lingkungannya justru ditutup? Bagaimana masyarakat bisa mengetahui apakah perusahaan menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan apabila RKL dan RPL tidak bisa diakses? Menutup dokumen lingkungan sama artinya dengan menutup ruang partisipasi publik,” tegasnya.
Ia menilai penutupan akses informasi menciptakan ketimpangan antara perusahaan, pemerintah, dan warga. Perusahaan serta instansi pemerintah mengetahui potensi risiko dari suatu kegiatan, sedangkan masyarakat yang mungkin menanggung dampaknya justru tidak mempunyai cukup informasi untuk melakukan pencegahan.
“Yang mengetahui risiko adalah perusahaan dan pemerintah. Yang menanggung risikonya adalah masyarakat. Ketika informasi ditutup, masyarakat kehilangan kesempatan untuk mencegah kerusakan sebelum terjadi. Mereka baru mengetahui setelah banjir datang, sungai tercemar, atau lahan pertanian rusak,” jelasnya.
Putusan MA tersebut dinilai dapat menjadi preseden penting dalam sengketa informasi publik, terutama yang berkaitan dengan pertambangan dan pengelolaan sumber daya alam. Penegasan bahwa dokumen AMDAL, RKL, dan RPL merupakan informasi terbuka juga dapat mendorong badan publik lebih berhati-hati dalam menetapkan suatu dokumen sebagai informasi yang dikecualikan.
Erwin menekankan bahwa alasan administratif tidak seharusnya digunakan untuk menghambat masyarakat memperoleh informasi mengenai lingkungan hidup. Menurutnya, pengawasan publik hanya dapat berjalan apabila warga memiliki akses terhadap dokumen yang menjelaskan potensi dampak serta kewajiban perusahaan.
“Negara tidak boleh menggunakan alasan administratif untuk menghalangi hak warga negara memperoleh informasi lingkungan. Transparansi adalah fondasi perlindungan lingkungan hidup. Semakin terbuka informasi, semakin besar kesempatan masyarakat ikut menjaga lingkungan. Sebaliknya, ketika informasi ditutup, ruang pengawasan publik ikut hilang,” terangnya.
Ia berharap putusan Mahkamah Agung menjadi rujukan bagi seluruh kementerian, pemerintah daerah, dan badan publik lainnya. Dokumen lingkungan, kata Erwin, semestinya dapat diakses secara mudah karena berkaitan langsung dengan keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan ruang hidup masyarakat.
“Kita tidak sedang meminta rahasia negara. Kita hanya meminta informasi mengenai lingkungan tempat kita hidup. Lingkungan hidup adalah ruang hidup bersama. Karena itu, informasi tentang lingkungan juga harus menjadi milik bersama,” tandasanya.
Kemenangan Erwin dalam perkara tersebut menutup perjalanan hukum yang dimulai sejak 2022. Lebih dari itu, putusan MA memberi pesan bahwa dokumen lingkungan perusahaan, termasuk milik PT KPC, harus terbuka agar masyarakat dapat mengawasi pelaksanaan kewajiban pengelolaan lingkungan secara langsung.



