Polres Ponorogo Gerebek Produksi Obat Ilegal di Ruko Purbosuman

Ponorogo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo berhasil mengungkap praktik produksi serta peredaran obat ilegal di sebuah ruko kawasan Grand Azzalea, Kelurahan Purbosuman. Dalam penggerebekan tersebut, seorang pria berinisial MQ (31), warga asal Lumajang yang tinggal di Ponorogo, ditangkap bersama ribuan botol obat tanpa izin edar.

Saat digerebek, MQ tengah mengemas kapsul dengan merek “Detox Lemax” dan “Vitamin Penambah Berat Badan”. Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa 3.500 botol obat pelangsing, 90 botol vitamin penambah berat badan, 55 ribu kapsul tanpa keterangan kandungan, ribuan botol kosong, stiker label, paket siap kirim, uang tunai, ponsel, hingga peralatan pengemasan.

Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo menegaskan bahwa pelaku tidak memiliki keahlian di bidang farmasi. Lebih parah lagi, produk yang diedarkan tidak terdaftar di BPOM dan berisiko besar bagi kesehatan masyarakat.

“Kandungan kapsul ini tidak jelas dan berisiko membahayakan kesehatan. Produksi serta peredaran tanpa izin edar melanggar UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegas Andin, Senin (18/8/2025).

Hasil pemeriksaan menunjukkan MQ telah menjalankan bisnis ilegal ini selama tiga bulan terakhir dengan memasarkan produknya secara daring, terutama ke wilayah Madura. Meskipun omzetnya baru sekitar Rp1 juta per bulan, polisi menilai peredaran obat-obatan ini sangat membahayakan.

Polres Ponorogo juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji obat instan yang beredar di internet. “Jangan terkecoh janji khasiat instan. Produk tanpa izin edar bisa merusak organ tubuh bahkan mengancam nyawa,” tambah Kapolres.

Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa gaya hidup sehat tidak bisa ditempuh dengan cara instan. Konsumsi obat-obatan ilegal hanya akan membawa risiko besar bagi kesehatan tubuh, bahkan mengancam keselamatan jiwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *