Samarinda – Angka ribuan keluarga berisiko stunting di Kutai Timur menjadi alarm yang tak bisa diabaikan. Pemerintah daerah mulai memperkuat langkah penanganan melalui strategi inovatif dan kolaborasi lintas sektor agar ancaman terhadap generasi masa depan dapat ditekan sejak dini.
Upaya tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja dan audiensi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kutai Timur di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kalimantan Timur pada Senin (2/3/2025). Dalam pertemuan tersebut, DPPKB memaparkan strategi penanganan terhadap 11.572 Keluarga Berisiko Stunting (KRS) yang tersebar di wilayah Kutai Timur.
Kepala DPPKB Kutai Timur, Achmad Junaidi, menjelaskan bahwa jumlah KRS tersebut berasal dari data Sistem Informasi Keluarga (SIGA) yang diperbarui hingga Desember 2025. Data tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam merancang intervensi yang lebih terarah untuk mempercepat penurunan angka stunting di daerah.
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Pelaksana Tugas Kepala DP3A Kalimantan Timur Anik Nurul Aini, Sekretaris Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kaltim Syahrul yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan Kalimantan Timur.
Dalam kesempatan itu, Achmad memaparkan salah satu inovasi unggulan yang dikembangkan pihaknya, yakni program “Cap Jempol Stop Stunting”. Program ini dirancang sebagai strategi intervensi langsung ke masyarakat melalui pendekatan berbasis keluarga dan pendampingan intensif di lapangan.
Menurutnya, inovasi tersebut bertujuan mempercepat identifikasi dan penanganan keluarga yang masuk kategori berisiko stunting. Pendekatan ini menempatkan tenaga penyuluh dan kader sebagai ujung tombak yang berinteraksi langsung dengan masyarakat untuk memberikan edukasi serta pendampingan terkait kesehatan keluarga dan gizi anak.
“Stunting bukan hanya soal tinggi badan, tetapi masa depan generasi. Intervensi harus menyentuh akar masalah dan dilakukan bersama,” ujarnya.
Achmad menegaskan bahwa upaya penurunan stunting tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 20 Tahun 2023, DPPKB memiliki tanggung jawab mulai dari perencanaan kependudukan, pelayanan keluarga berencana, penguatan ketahanan keluarga, hingga pencegahan stunting berbasis data yang akurat.
Namun demikian, pelaksanaan program di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan. Beberapa di antaranya adalah keterbatasan sumber daya manusia dan kader pendamping, kebutuhan pembaruan data keluarga secara detail berbasis nama dan alamat, serta kendala infrastruktur jaringan internet di sejumlah wilayah terpencil.
Selain itu, kondisi ekonomi masyarakat yang berada pada kelompok desil satu hingga empat juga menjadi faktor yang memengaruhi kerentanan keluarga terhadap stunting. Kondisi ini menuntut pendekatan penanganan yang tidak hanya fokus pada aspek kesehatan, tetapi juga pemberdayaan ekonomi keluarga.
Untuk mengatasi kendala tersebut, DPPKB Kutai Timur berencana merekrut tenaga penyuluh lapangan tambahan melalui dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026. Selain itu, pihaknya juga membuka kerja sama dengan perguruan tinggi di Kutai Timur serta sektor swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Pemerintah daerah juga tengah berupaya memperkuat jaringan internet desa melalui koordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika. Langkah ini diharapkan dapat memperlancar proses pelaporan dan pemutakhiran data keluarga secara real time.
Di sisi lain, sinergi lintas perangkat daerah juga terus diperkuat. Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Sosial dilibatkan dalam program pelatihan kerja dan bantuan sosial bagi keluarga rentan guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Kolaborasi juga dilakukan dengan sektor swasta. Sebanyak empat kecamatan di Kutai Timur menjadi lokasi kerja sama penanganan keluarga berisiko stunting bersama PT Kaltim Prima Coal dan 65 perusahaan subkontraktornya.
Meski DPPKB Kutai Timur telah meraih penghargaan dari BKKBN pada 2025 atas berbagai inovasi programnya, pemerintah daerah menegaskan bahwa penghargaan bukanlah tujuan utama. Fokus utama tetap pada upaya menurunkan angka keluarga berisiko stunting secara signifikan hingga tahun 2030.
Dengan strategi kolaboratif dan inovasi yang terus diperkuat, pemerintah daerah berharap langkah penanganan stunting dapat berjalan lebih efektif sekaligus memperbaiki kualitas generasi mendatang di Kutai Timur.


