Ads
Ads

Satpol PP Kutim Petakan Wilayah Rawan, Deteksi Dini Tak Hanya Berdasarkan Kriminalitas

SANGATTA – Satpol PP Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menerapkan deteksi dini dan pemetaan wilayah untuk mengantisipasi potensi gangguan ketertiban umum. Pemetaan tersebut menjadi salah satu dasar bagi petugas dalam menentukan lokasi patroli dan pengawasan.

Kepala Satpol PP Kutim, H. Fata Hidayat, mengatakan wilayah yang menjadi perhatian ditentukan berdasarkan kondisi lingkungan dan potensi munculnya aktivitas yang mengganggu ketertiban. Faktor seperti lokasi sepi, minim penerangan, serta aktivitas kelompok pada malam hari menjadi bagian dari pertimbangan.

“Kami memiliki deteksi dini dan memetakan wilayah yang rawan. Karena itu, tim kami bergerak di daerah yang menjadi perhatian,” ujar Fata saat diwawancarai di Kantor DPRD Kutim, Rabu (30/9/2026).

Ia menjelaskan, pemetaan wilayah tidak dapat diartikan bahwa setiap lokasi yang masuk kategori pengawasan pasti memiliki tingkat kriminalitas tinggi. Penilaian tersebut lebih diarahkan untuk mengenali potensi risiko agar petugas dapat melakukan pencegahan.

Fata menegaskan, “Zona merah atau kuning itu kami melihat adanya aktivitas yang kemungkinan akan terjadi di lokasi tersebut.”

Menurutnya, informasi pemetaan tidak disebarluaskan secara sembarangan karena khawatir menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Warga yang tinggal di lokasi tersebut bisa saja merasa lingkungannya aman, sementara petugas mempertimbangkan faktor risiko yang mungkin tidak terlihat secara langsung.

Ia menambahkan, “Kami tidak menyebarluaskannya karena khawatir masyarakat salah membaca. Ada yang merasa daerahnya aman, padahal kami melihat potensi yang perlu diantisipasi.”

Pemetaan tersebut digunakan untuk mendukung pengawasan di lapangan, termasuk patroli malam di jalur yang sepi dan minim penerangan. Dalam wawancara, Fata menyebut kawasan Bukit Pelangi dan sejumlah lokasi di sekitar fasilitas umum sebagai area yang pernah menjadi perhatian petugas.

Selain pengawasan oleh Satpol PP, pencegahan gangguan ketertiban juga memerlukan dukungan pemerintah setempat dan masyarakat. Penerangan jalan, pemeliharaan fasilitas umum, serta pelaporan aktivitas mencurigakan dapat membantu mengurangi peluang terjadinya gangguan.

Secara operasional, pemetaan wilayah rawan idealnya dievaluasi secara berkala berdasarkan hasil patroli, laporan warga, kondisi lingkungan, dan kejadian yang telah terverifikasi. Dengan begitu, pengawasan dapat disesuaikan dengan perubahan situasi, bukan hanya berdasarkan penilaian lama.

Satpol PP Kutim diharapkan terus mengoptimalkan deteksi dini secara proporsional. Tujuannya bukan memberikan stigma kepada wilayah atau warganya, melainkan memastikan tindakan pencegahan dilakukan sebelum gangguan ketertiban berkembang menjadi persoalan yang lebih besar. (ADV/Kutim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *