Ads

Sengketa Penguasaan Rumah di Mojokerto Berlanjut, Jaka Prima Layangkan Somasi Rp100 Juta

Mojokerto – Bak pintu terkunci yang justru membuka babak baru perselisihan, sengketa sebuah rumah di Kota Mojokerto kini bergulir ke jalur hukum. Kuasa hukum Martina MLT, Jaka Prima, S.H., M.H., M.Pd., melayangkan somasi kepada Jones Widjaja dan pihak lainnya terkait penguasaan sebuah properti. Dalam teguran hukum tersebut, pihak Martina meminta penyelesaian persoalan serta menuntut ganti rugi dengan total Rp100 juta.

Objek yang menjadi sumber perselisihan berupa tanah dan bangunan rumah di Jalan KH. Hasyim Asy’ari Nomor 15, 17, dan 19, Kelurahan Kauman, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Jaka Prima bertindak sebagai kuasa hukum Martina berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Juni 2025. Selanjutnya, Kantor Hukum Jaka Prima menerbitkan somasi bernomor 34/SOM-JP/II/2026 pada Selasa (17/2/2026).

Dalam somasi itu, pihak Martina menyatakan memiliki hak atas properti tersebut dengan mendasarkan klaimnya pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 12.02.000000779.0. Perselisihan disebut muncul setelah Jones Widjaja, yang dalam somasi disebut berstatus sebagai penyewa, dituding menggembok aset dan bangunan tanpa memperoleh izin. Pihak Martina mengklaim tindakan tersebut membuatnya tidak dapat memasuki maupun memanfaatkan rumah yang diklaim sebagai miliknya.

“Bahwa Saudara Jones Widjaja sebagai penyewa telah melakukan penggembokan aset dan bangunan tanpa izin dan secara melawan hukum yang mengakibatkan klien kami mengalami kerugian secara material dan immaterial,” tutur Jaka Prima.

Pernyataan tersebut merupakan klaim pihak Martina yang disampaikan melalui kuasa hukumnya dan tertuang dalam somasi. Dugaan adanya tindakan melawan hukum tersebut belum merupakan kesimpulan maupun putusan pengadilan. Apabila sengketa berlanjut, pembuktian mengenai hak para pihak, dugaan kerugian, serta tindakan yang dipersoalkan akan bergantung pada proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Selain mempersoalkan penggembokan rumah, kuasa hukum Martina memberikan tenggat kepada pihak penerima somasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Permintaan yang dicantumkan antara lain penyampaian permohonan maaf secara tertulis, penggantian kerugian, serta penyelesaian terhadap barang-barang milik pihak penerima somasi yang berada di lokasi.

“Meminta maaf secara tertulis kepada klien kami dan mengganti kerugian atas perusakan gembok/properti dan membawa barang-barang Saudara paling lambat 7 x 24 jam sejak tanggal surat somasi ini diterbitkan,” kata Jaka Prima.

Tuntutan ganti rugi yang dicantumkan mencapai Rp100 juta. Nilai tersebut terdiri atas kerugian materiil sebesar Rp50 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp50 juta. Angka tersebut masih berupa tuntutan dari pihak Martina melalui kuasa hukumnya, bukan nilai kerugian yang telah ditetapkan maupun diputuskan oleh pengadilan.

Dalam menyusun teguran hukum itu, pihak Martina juga merujuk ketentuan mengenai perbuatan melawan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dasar hukum tersebut digunakan untuk memperkuat permintaan agar pihak yang menerima somasi segera memberikan tanggapan dan menyelesaikan persoalan sebelum sengketa dilanjutkan melalui proses hukum.

Jaka Prima menyebut langkah hukum pidana maupun perdata dapat ditempuh apabila isi somasi tidak memperoleh penyelesaian dalam tenggat yang diberikan. Langkah lanjutan yang disebutkan meliputi pelaporan kepada kepolisian hingga pengajuan gugatan perdata ke pengadilan negeri setempat.

“Apabila Saudara mengabaikan dan tidak melaksanakan isi somasi ini dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka dengan sangat menyesal kami akan membuka gembok rumah tersebut dan akan menempuh jalur hukum tegas baik secara Pidana (melaporkan Saudara ke Kepolisian Negara Republik Indonesia) maupun gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri setempat,” tegas Jaka Prima.

Somasi tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah institusi, di antaranya Polda Jawa Timur, Polres Mojokerto Kota, dan Pengadilan Negeri Mojokerto. Penyampaian tembusan itu menjadi bagian dari langkah yang dilakukan pihak Martina dalam mengupayakan penyelesaian sengketa sebelum menempuh tahapan hukum selanjutnya.

Hingga pemberitaan awal mengenai somasi tersebut dipublikasikan pada Sabtu (21/2/2026), belum terdapat keterangan dari Jones Widjaja maupun pihak lain yang menjadi tujuan somasi mengenai klaim dan tuntutan tersebut. Tanggapan dari pihak penerima somasi diperlukan untuk melengkapi informasi mengenai duduk perkara, termasuk versi mereka terkait penguasaan dan penggunaan rumah yang disengketakan.

Sengketa rumah di Kota Mojokerto itu kini bergantung pada respons para pihak dan kemungkinan penyelesaian yang dapat ditempuh. Jika kesepakatan tidak tercapai, klaim mengenai hak atas properti, dugaan kerugian, dan tuntutan yang disampaikan dapat memasuki proses hukum lebih lanjut untuk diuji berdasarkan bukti serta ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *