BONTANG — Pelayanan administrasi kependudukan di Kota Bontang terus diarahkan berbasis digital untuk memudahkan masyarakat mengurus berbagai dokumen.
Kepala Disdukcapil Kota Bontang Budiman melalui Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Muhammad Thamrin mengatakan, proses pengajuan dokumen saat ini sebagian besar dilakukan secara online.
Masyarakat yang belum memahami penggunaan layanan digital tidak perlu khawatir.
Petugas di bagian depan pelayanan tetap memberikan pendampingan agar warga dapat mengajukan dokumen secara online melalui perangkat yang tersedia.
“Kalau masyarakat ada yang tidak mengerti, dibantu oleh teman-teman di depan. Tapi dibantu untuk meng-online-kan,” jelas Thamrin.
Menurutnya, masyarakat cukup memiliki akun untuk mengakses layanan. Setelah akun dibuat, pengurusan dokumen lainnya dapat dilakukan menggunakan akun tersebut.
Namun, tidak seluruh layanan dapat dilakukan sepenuhnya secara online.
Perekaman KTP-el tetap mengharuskan masyarakat datang secara langsung. Begitu pula pengambilan KTP yang telah selesai dicetak.
Thamrin mengatakan, sistem online juga dapat mengalami kendala teknis, seperti gangguan aplikasi, jaringan atau pembaruan sistem dari pusat.
Jika terjadi gangguan aplikasi, pelayanan dapat dilakukan secara offline.
Ia mengajak masyarakat tidak ragu menggunakan layanan digital Disdukcapil karena sistem tersebut dibuat untuk mempermudah masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan. (ADV/Bontang).


