Ads
Ads

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman Pastikan 50 Rumah Korban Kebakaran Batu Ampar Dibangun Tahun Ini

SANGATTA – Harapan baru mulai menyala bagi warga korban kebakaran di Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Setelah kehilangan tempat tinggal akibat musibah yang terjadi sepanjang 2025 hingga 2026, masyarakat terdampak kini mendapat kepastian dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terkait pembangunan 50 unit rumah layak huni (RLH) yang ditargetkan mulai dikerjakan pada tahun anggaran 2026.

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, memastikan program pembangunan hunian tersebut telah mendapatkan persetujuan alokasi anggaran dan memasuki tahap persiapan teknis. Kepastian itu disampaikan saat menghadiri peresmian penyalaan jaringan listrik untuk empat desa di Kecamatan Batu Ampar, Senin (5/10/2026). Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat yang kehilangan tempat tinggal akibat kebakaran.

Ardiansyah menegaskan bahwa penyediaan hunian permanen bagi warga terdampak merupakan kebutuhan mendesak yang harus segera ditangani. Pemerintah daerah berupaya memastikan masyarakat memperoleh tempat tinggal yang lebih aman dan layak setelah menghadapi dampak bencana.

“Untuk program rumah layak huni bagi korban kebakaran, keputusannya sudah final dan sekarang sedang berjalan. Pengerjaannya dikebut mulai tahun ini dengan target awal sebanyak 50 unit, sedangkan sisanya akan diselesaikan secara bertahap pada tahun berikutnya,” ujar Ardiansyah.

Pembangunan 50 unit rumah tersebut menjadi tahap awal dari rencana penanganan kebutuhan hunian korban kebakaran di Batu Ampar. Sementara itu, warga terdampak yang belum terakomodasi dalam tahap pertama direncanakan memperoleh penanganan melalui program lanjutan pada tahun anggaran berikutnya.

Kebijakan pembangunan secara bertahap ini dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan anggaran, ketersediaan lahan, serta proses administrasi yang harus diselesaikan sebelum pekerjaan fisik dimulai.

Bagi masyarakat korban kebakaran, kepastian pembangunan rumah menjadi langkah penting dalam proses pemulihan pascabencana. Kehilangan tempat tinggal tidak hanya berdampak pada kondisi fisik bangunan, tetapi juga memengaruhi aktivitas ekonomi keluarga, pendidikan anak, dan kehidupan sosial masyarakat.

Karena itu, pembangunan rumah layak huni diharapkan mampu memberikan kepastian tempat tinggal sekaligus membantu warga kembali menjalankan aktivitas sehari-hari secara lebih stabil.

Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan Swadaya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kutim, Taufik Hidayat, menjelaskan bahwa pelaksanaan program masih berada dalam tahapan administratif dan persiapan teknis.

Menurutnya, sejumlah proses perlu dituntaskan agar pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah kesiapan lahan relokasi sebagai lokasi pembangunan rumah bagi masyarakat terdampak.

“Saat ini masih berproses di tingkat panitia dan kami juga menunggu finalisasi kesiapan lahan relokasi. Anggaran yang tersedia diproyeksikan khusus untuk 50 unit rumah dengan tenggat waktu penyelesaian tahun ini,” jelas Taufik.

Kesiapan lahan menjadi faktor penting karena berkaitan langsung dengan kelancaran pembangunan. Selain memastikan lokasi tersedia, proses penyiapan kawasan permukiman juga perlu memperhatikan aspek legalitas tanah, aksesibilitas, kondisi lingkungan, serta kebutuhan sarana dasar bagi penghuni.

Rumah layak huni pada prinsipnya tidak hanya dinilai dari keberadaan bangunan permanen. Kelayakan tempat tinggal juga berkaitan dengan keamanan struktur, kecukupan ruang, ventilasi, pencahayaan, akses air bersih, dan sanitasi yang memadai.

Dengan memperhatikan berbagai aspek tersebut, pembangunan hunian bagi korban kebakaran diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang, bukan sekadar menggantikan rumah yang sebelumnya rusak atau musnah akibat bencana.

Sebelumnya, pemerintah Kecamatan Batu Ampar telah melakukan koordinasi dengan Disperkim Kutim untuk menyampaikan kondisi masyarakat terdampak. Koordinasi tersebut menjadi bagian dari proses penanganan kebutuhan hunian warga yang mengalami musibah sepanjang 2025 hingga awal 2026.

Pendataan korban dan penentuan penerima bantuan menjadi tahapan penting agar pembangunan rumah dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Kejelasan sasaran penerima juga diperlukan untuk mendukung transparansi pelaksanaan program pemerintah daerah.

Di sisi lain, target penyelesaian pembangunan pada 2026 menuntut koordinasi yang intensif antara perangkat daerah, pemerintah kecamatan, dan pihak terkait. Penyelesaian administrasi serta kepastian lahan akan sangat menentukan kapan pekerjaan konstruksi dapat dimulai.

Program pembangunan rumah layak huni ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan permukiman masyarakat terhadap risiko bencana. Pemilihan lokasi yang aman dan penataan kawasan yang baik diharapkan dapat membantu mengurangi potensi kerugian apabila terjadi musibah serupa pada masa mendatang.

Bagi Pemkab Kutim, penanganan korban kebakaran di Batu Ampar menjadi salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pelayanan dasar kepada masyarakat, khususnya warga yang menghadapi kondisi darurat akibat bencana.

Dengan kepastian pembangunan tahap awal sebanyak 50 unit rumah, pemerintah daerah berharap proses pemulihan kehidupan korban kebakaran dapat berlangsung lebih cepat. Meski pelaksanaan masih menunggu penyelesaian sejumlah persiapan teknis, komitmen pembangunan pada tahun anggaran 2026 menjadi langkah awal untuk menghadirkan kembali tempat tinggal yang aman dan layak bagi masyarakat Batu Ampar. (ADV/KUTIM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *